Realita.ID – Mediasi Kasus SD Isriati Moenadi Ungaran Ungkap Perkelahian Antarsiswa menjadi titik terang atas dugaan perundungan yang sempat mencuat ke publik. Setelah melalui pemeriksaan intensif dan mediasi, peristiwa yang melibatkan siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi Kabupaten Semarang itu disimpulkan bukan pengeroyokan, melainkan perkelahian spontan yang melibatkan 10 siswa. Kesimpulan ini diambil setelah pihak sekolah, yayasan, orang tua siswa, kepolisian, dan instansi terkait menelaah rekaman CCTV yang merekam kejadian pada 22 September 2026.
Peristiwa bermula dari perselisihan antarsiswa usai kegiatan penilaian Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK). Perselisihan yang awalnya hanya melibatkan beberapa siswa itu dengan cepat berkembang menjadi aksi saling serang. Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang, Dewanto Leksono Widagdo, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya seorang siswa atau sekelompok siswa yang menjadi sasaran pengeroyokan. “Yang terjadi adalah perselisihan antar siswa,” ujarnya dalam konferensi pers pada Sabtu (3/10/2026).
Dewanto menambahkan, seluruh anak yang terlibat dalam kejadian tersebut dipandang sebagai korban. Status korban tetap melekat meskipun terdapat siswa yang mengalami luka atau cedera lebih berat dibandingkan siswa lainnya. Hal ini menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perlindungan anak, bukan penghukuman semata.
Ketua Yayasan LPI Hj Isriati Moenadi, Tangguh Mahendra, dalam asesmen menjelaskan bahwa pihaknya bersama kepolisian dan para orang tua telah menyaksikan langsung rekaman CCTV untuk memastikan kronologi sebenarnya. Dari rekaman tersebut, menurut Tangguh, tidak terlihat adanya satu siswa yang menjadi sasaran pengeroyokan secara bersama-sama. Yang tampak adalah aksi saling serang, sehingga disimpulkan ada 10 anak yang terlibat dalam perkelahian.
Dengan hasil tersebut, penanganan persoalan kemudian diarahkan sebagai konflik antarsiswa, bukan kasus perundungan atau pengeroyokan. Sekolah selanjutnya memberikan pembinaan kepada siswa yang terlibat. Bentuk dan durasi pembinaan tidak diseragamkan, melainkan disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing siswa. Ada yang menjalani pembinaan satu hari, dua hari, hingga satu minggu. Sanksi paling berat diberikan kepada anak dari pihak yayasan maupun guru, karena mereka dianggap harus menjadi contoh.
Meski sanksi telah diberikan, sekolah tidak ingin persoalan berhenti pada hukuman. Evaluasi terhadap sistem pengawasan di lingkungan sekolah juga dilakukan agar konflik antarsiswa tidak kembali berkembang menjadi perkelahian. Hasil mediasi pada Jumat (2/10/2026) menghasilkan sejumlah langkah perbaikan, di antaranya memperkuat pengawasan terhadap siswa, menambah personel keamanan, serta meningkatkan pemanfaatan kamera pengawas atau CCTV.
DP3AKB Kabupaten Semarang juga menyiapkan pendampingan psikososial bagi anak-anak yang terdampak. Pendampingan ini dinilai penting untuk memastikan kondisi psikologis para siswa tetap mendapat perhatian setelah terjadinya konflik.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Samsul Ridwan menilai kasus tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan sekolah untuk memperkuat sistem perlindungan anak. Menurutnya, perlindungan anak tidak semestinya baru diperkuat ketika persoalan sudah terjadi. Program pencegahan harus berjalan secara berkelanjutan dengan dukungan anggaran dan sumber daya manusia yang memadai.
“Enggak mungkin program pemenuhan hak-hak anak bisa berjalan tanpa alokasi yang utuh, tanpa SDM yang cukup,” ujar Samsul. Ia juga mendorong tersedianya ruang bagi anak dan orang tua untuk menyampaikan persoalan, berkonsultasi, serta memperoleh pendampingan ketika menghadapi masalah di lingkungan sekolah.
Mediasi Kasus SD Isriati Moenadi Ungaran Ungkap Perkelahian Antarsiswa ini menjadi pelajaran berharga bagi dunia pendidikan. Sekolah dituntut tidak hanya fokus pada aspek akademik, tetapi juga pada pembinaan karakter dan pengelolaan konflik di antara siswa. Penguatan sistem pengawasan, penambahan personel keamanan, serta optimalisasi CCTV menjadi langkah konkret yang harus dijalankan secara konsisten.
Selain itu, peran orang tua sangat krusial dalam mendukung proses pembinaan. Komunikasi yang terbuka antara sekolah dan orang tua akan membantu mendeteksi dini potensi konflik. Pendampingan psikososial yang disiapkan DP3AKB Kabupaten Semarang juga perlu dimanfaatkan secara maksimal oleh keluarga yang terdampak.
Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian masalah anak harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hukuman bukan tujuan utama, melainkan sarana untuk mendidik dan memulihkan. Dengan demikian, seluruh pihak dapat mengambil hikmah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Mediasi Kasus SD Isriati Moenadi Ungaran Ungkap Perkelahian Antarsiswa menunjukkan bahwa klarifikasi berbasis bukti, termasuk rekaman CCTV, sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman. Kesimpulan yang menyebut peristiwa itu sebagai perkelahian spontan, bukan perundungan, menjadi dasar bagi sekolah untuk memperbaiki sistem dan memperkuat perlindungan anak secara berkelanjutan.






