Realita.ID – JATENGPOS.CO.ID, PATI – Puluhan anggota Gerakan Jalan Lurus (GJL) menggelar aksi di Gedung DPRD Kabupaten Pati pada Selasa (1/9/2026) untuk menyampaikan tuntutan mereka terkait tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang saat ini ditetapkan sebesar 4 persen. Dalam aksi tersebut, GJL desak tarif BPHTB Pati diturunkan jadi 2,5 persen untuk meringankan beban pajak masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Ketua GJL Provinsi Jawa Tengah, Ali Yusron, menegaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah penurunan tarif BPHTB dari 4 persen menjadi 2,5 persen, bahkan idealnya menjadi 1 persen. “Kami mendorong agar di tahun ini ada revisi di Komisi B, sehingga tarif dapat diturunkan menjadi 2,5 persen,” ungkapnya saat berada di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati.
Ali menjelaskan bahwa tarif 4 persen saat ini mengacu pada Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perbup Pati Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Menurutnya, penyesuaian tarif tetap dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang menetapkan batas maksimal tarif BPHTB sebesar 5 persen.
Baca juga: Inovasi Serikat Petani Pati: Produksi Pupuk Nitrobacter untuk Mengembalikan Kesuburan Tanah
Dia menambahkan, tarif 4 persen cukup membebani masyarakat, terutama pasangan keluarga baru yang ingin membeli rumah atau tanah. Sebagai contoh, pembelian tanah perumahan senilai Rp250 juta akan dikenakan BPHTB setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), ditambah dengan kewajiban pajak lainnya yang harus ditanggung pembeli.
“Kami berharap, revisi regulasi ini dapat diselesaikan sebelum akhir 2026. Kami juga mengusulkan agar penetapan nilai pajak mempertimbangkan sistem zonasi, sehingga besaran pajak dapat lebih proporsional berdasarkan wilayah,” imbuh Ali.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, menyatakan bahwa pihaknya akan menampung suara masyarakat. Ia mencatat dua tuntutan utama yang disampaikan, yaitu penurunan tarif BPHTB menjadi 2,5 persen dan penerapan penyesuaian nilai pajak berbasis sistem zonasi. “Sebelum adanya Perda 1/2024, tarif BPHTB sempat ditetapkan pada 2,5 persen. Namun, setelah Perda tersebut, tarif diubah menjadi 4 persen,” jelas Muslihan.
Muslihan juga mengkonfirmasi bahwa penetapan tarif baru dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebelumnya mempertimbangkan masukan dari Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang mengindikasikan bahwa tarif BPHTB Pati lebih rendah dibandingkan daerah sekitarnya.
Meski demikian, Muslihan menegaskan DPRD terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan akan memasukkan usulan tersebut dalam pembahasan revisi Perda. “Usulan ini akan kami tampung dan masukkan dalam pembahasan revisi Perda,” ucapnya. Proses revisi regulasi tersebut diharapkan dapat diselesaikan dengan mengikuti tahapan yang berlaku.
Di sisi lain, Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Febes Mulyono, menambahkan bahwa pihak eksekutif juga terbuka terhadap masukan masyarakat dalam evaluasi tarif BPHTB. Pemkab Pati berupaya meningkatkan transparansi dalam penetapan nilai BPHTB dan menghilangkan persepsi adanya gray area dalam proses tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerapkan digitalisasi pelayanan yang memungkinkan notifikasi kepada wajib pajak.
Baca juga: Renovasi Alun-Alun Kembangjoyo: Usulan Pati untuk Membangkitkan Ekonomi Lokal
“Kami akan terus berupaya meningkatkan transparansi. Kami membagikan notifikasi kepada wajib pajak mengenai nilai BPHTB yang ditetapkan hingga yang harus dibayar. Ini adalah langkah untuk meningkatkan transparansi,” terang Febes.
Untuk mendukung sistem ini, masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan diharapkan mencantumkan nomor telepon aktif dalam berkas pelayanan, sehingga rincian penetapan nilai pajak dapat dikirimkan langsung kepada mereka. Febes juga mengakui perlunya penguatan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami mekanisme penetapan dan pembayaran pajak daerah. Masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan frekuensi dan sarana edukasi publik terkait pajak daerah.

