Techno

Telkomsel dan Indosat Ditemukan Belum Penuhi Putusan MK soal Rollover Kuota, Komdigi Beri Catatan Keras

Telkomsel dan Indosat Ditemukan Belum Penuhi Putusan MK soal Rollover Kuota, Komdigi Beri Catatan Keras
Telkomsel dan Indosat Ditemukan Belum Penuhi Putusan MK soal Rollover Kuota, Komdigi Beri Catatan Keras

Realita.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa sejumlah paket internet dari operator seluler, termasuk Telkomsel, masih belum sepenuhnya menerapkan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Temuan ini berdasarkan evaluasi laporan operator per 28 September 2026, yang menunjukkan masih ada 147 paket milik Indosat dan Telkomsel yang belum menggunakan mekanisme rollover. Rinciannya, 71 paket Indosat dan 76 paket Telkomsel masih mengandalkan notifikasi kepada pelanggan sebagai bentuk perlindungan.

Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Sabtu (3/10/2026), menyatakan bahwa operator memang telah melakukan penyesuaian layanan, termasuk memperluas penerapan rollover. Namun, masih terdapat paket yang perlindungannya baru sebatas pemberitahuan mengenai masa berlaku dan sisa kuota. “Perlindungan substantif yang diberikan masih berupa notifikasi. Menurut hasil evaluasi kami, itu masih belum maksimal memberikan perlindungan substantif terhadap nilai ekonomi yang ada pada kuota,” ujar Ervan.

Baca juga:

Putusan MK yang dibacakan pada 23 Juli 2026 mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Namun, putusan tersebut tidak secara khusus mewajibkan seluruh paket internet menggunakan sistem rollover. Perlindungan dapat diberikan melalui berbagai mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun bentuk perlindungan lain yang tetap memberikan manfaat kepada pelanggan. “Yang paling penting adalah sesuai dengan amar putusan, bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” kata Ervan.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, menambahkan bahwa selain Telkomsel dan Indosat, operator XLSmart juga masih memiliki paket yang belum sesuai putusan MK. Dari 101 paket XLSmart yang dilaporkan, sebanyak 92 paket telah menggunakan mekanisme akumulasi kuota, sementara sembilan paket lainnya masih menggunakan notifikasi. Sementara itu, Indosat melaporkan 94 paket, dengan 23 paket sudah menggunakan akumulasi kuota dan 71 paket masih mengandalkan notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa berlaku berakhir. “Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” kata Denny.

Komdigi menilai mekanisme notifikasi belum memberikan perlindungan substantif terhadap nilai ekonomi kuota yang telah dibeli pelanggan. Oleh karena itu, Komdigi akan terus melakukan evaluasi dan mendorong operator untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Langkah ini sejalan dengan semangat putusan MK yang menekankan bahwa sisa kuota tidak boleh hangus begitu saja setelah masa berlaku paket berakhir.

Baca juga:

Di sisi lain, Telkomsel terus berupaya memperkuat layanan dan konektivitas di berbagai sektor. Baru-baru ini, Telkomsel menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, untuk menyediakan Paket Data Spesial ASN guna mendukung kelancaran koordinasi dan pelayanan publik, terutama dalam menghadapi tantangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Program ini berlaku hingga 30 November 2026 dan memberikan tambahan kuota 5 GB untuk pembelian paket data bulanan minimal Rp75 ribu, atau 3 GB untuk pembelian di bawah Rp75 ribu.

Selain itu, Telkomsel juga aktif dalam pengembangan sumber daya manusia melalui program Telkomsel Virtuship yang bekerja sama dengan Universitas Hasanuddin (Unhas). Program ini merupakan bagian dari studi independen dengan bobot 4 SKS, yang terdiri dari 3 SKS untuk pelaksanaan studi independen dan konsultasi, serta 1 SKS untuk aktivitas pendampingan akademik. Kasubdit Pembelajaran Mandiri Unhas, Prof Makkarennu, menekankan pentingnya dokumentasi dan pelaporan aktivitas sebagai bagian dari pemenuhan aktivitas akademik.

Dengan berbagai inisiatif tersebut, Telkomsel menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya mematuhi regulasi tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pelanggan dan masyarakat luas. Namun, tantangan terkait perlindungan sisa kuota masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan agar hak-hak konsumen benar-benar terlindungi.

Baca juga:

Komdigi akan terus mengawasi dan memastikan bahwa semua operator seluler, termasuk Telkomsel, mematuhi putusan MK dengan memberikan perlindungan yang substantif bagi sisa kuota pelanggan. Evaluasi lanjutan akan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi paket yang hanya mengandalkan notifikasi tanpa manfaat nyata. Konsumen diharapkan dapat menikmati kuota yang telah dibeli tanpa khawatir hangus begitu saja.

Mungkin Anda Suka