Realita.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang terus mendalami kematian seorang pelajar sekolah dasar di wilayah Kecamatan Pemalang, Jawa Tengah, yang terjadi pada Jumat (2/10/2026). Dalam proses penyelidikan ini, Polres Pemalang mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi palsu (hoax) dan foto anak yang diduga sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas penyelidikan sekaligus melindungi hak-hak anak. Kasus ini pun menjadi perhatian publik setelah sejumlah narasi tak bertanggung jawab muncul di ruang digital.
Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, melalui Kasat Reskrim, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Mulai dari meminta keterangan dari keluarga korban dan saksi-saksi, hingga melakukan autopsi terhadap jenazah korban. “Kami telah meminta keterangan dari keluarga korban dan saksi-saksi, serta melakukan autopsi pada jenazah anak korban untuk mengetahui penyebab kematian anak korban,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (2/10/2026).
Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan, polisi menemukan adanya penyebaran informasi palsu atau hoax dengan narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, beredar pula foto anak yang diduga sebagai ABH. Kedua hal tersebut dinilai dapat mengganggu jalannya penyelidikan dan melanggar hak anak. Oleh karena itu, Polres Pemalang mengimbau warga untuk tidak menyebarkan konten yang belum terverifikasi. Imbauan ini menjadi bagian dari upaya Dalami Kematian Pelajar SD Polres Pemalang Imbau Warga Tak Sebar Hoaks dan Foto ABH.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), identitas anak yang menjadi ABH, anak korban, maupun anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik. Aturan ini dibuat untuk melindungi masa depan dan psikologis anak. “Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 97 UU SPPA dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00,” tegasnya.
Tidak hanya itu, penyebaran informasi palsu atau hoax melalui media sosial juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama terkait pencemaran nama baik. Polisi mengingatkan bahwa setiap unggahan yang tidak berdasar hukum dapat berimplikasi pidana. “Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika ditemukan adanya unsur pidana, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim.
Ia juga meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak terlibat dalam penyebaran konten yang belum jelas kebenarannya. Menurutnya, penanganan kasus ini sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian yang akan bekerja berdasarkan bukti dan prosedur. “Kami imbau kepada masyarakat, agar menunggu hasil resmi penyelidikan dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian,” imbuh Kasat Reskrim.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus berjalan. Polres Pemalang berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus secara transparan kepada publik. Masyarakat diharapkan dapat menjadi mitra kepolisian dengan tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan proses hukum dan hak-hak anak. Imbauan ini kembali menegaskan komitmen Polres Pemalang dalam menangani kasus Dalami Kematian Pelajar SD Polres Pemalang Imbau Warga Tak Sebar Hoaks dan Foto ABH secara profesional.
Dalam konteks penegakan hukum, langkah kepolisian untuk merahasiakan identitas anak sejalan dengan prinsip restorative justice yang mengutamakan perlindungan anak. Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa penyebaran foto atau identitas anak di bawah umur, meskipun dengan dalih ingin membantu penyelidikan, justru dapat memperburuk situasi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan trauma berkepanjangan bagi keluarga korban dan anak yang bersangkutan.
Polisi juga mengingatkan bahwa hoax yang beredar di media sosial sering kali tidak hanya menyesatkan, tetapi juga dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, literasi digital menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Dalam kasus ini, Polres Pemalang telah menekankan pentingnya peran serta masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang belum terverifikasi. Imbauan ini merupakan bagian dari upaya Dalami Kematian Pelajar SD Polres Pemalang Imbau Warga Tak Sebar Hoaks dan Foto ABH.
Sebagai kesimpulan, kasus kematian pelajar SD di Pemalang masih dalam tahap penyelidikan. Polres Pemalang berkomitmen untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban secara transparan dan profesional. Masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan hoax atau foto anak yang diduga sebagai ABH karena dapat melanggar hukum dan mengganggu proses penyelidikan. Mari bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat dan menghormati hak-hak anak. Dengan demikian, penanganan kasus Dalami Kematian Pelajar SD Polres Pemalang Imbau Warga Tak Sebar Hoaks dan Foto ABH dapat berjalan lancar dan adil.





