Realita.ID – KUDUS, Joglo Jateng – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Kudus baru-baru ini mengadakan pembekalan bagi tujuh kepala desa hasil pemilihan kepala desa antarwaktu (PAW). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para kepala desa mengenai tata kelola pemerintahan, pembangunan, pengelolaan keuangan, serta pengelolaan aset desa.
Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana, menjelaskan bahwa pembekalan ini menjadi langkah awal bagi kepala desa PAW untuk dapat segera menjalankan tugasnya secara optimal. Dalam kegiatan ini, mereka diberikan materi yang mencakup berbagai aspek penting, termasuk penyusunan rencana pembangunan, kelembagaan, serta pengelolaan keuangan dan aset desa.
Adapun tujuh desa yang terlibat dalam pembekalan ini antara lain Undaan Kidul, Demangan, Burikan, Rahtawu, Loram Kulon, Colo, dan Sidomulyo. Para kepala desa diminta untuk segera melakukan konsolidasi dengan perangkat desa, Badan Permusyawarahan Desa (BPD), camat, serta unsur keamanan setempat.
Baca juga: Kerja Sama Strategis Pemprov Jateng dan 6 Kampus UIN untuk Atasi Kemiskinan dan Sertifikasi Halal
Famny menegaskan bahwa salah satu pekerjaan penting yang harus segera dilakukan adalah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk tahun 2027. “Mulai sekarang mereka harus menyusun RKP Desa, maksimal akhir September sudah harus tersusun untuk tahun 2027,” tegasnya. RKP Desa ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan program-program pembangunan di desa.
Selain itu, para kepala desa PAW juga diminta untuk menerapkan prinsip Fast Track, yang mencakup tepat administrasi, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat tujuan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas mereka.
Kepala Desa Sidomulyo, Kasari, mengungkapkan bahwa pembekalan ini memberinya pemahaman yang lebih baik tentang pengelolaan aset desa. Ia menyebutkan bahwa sejumlah aset yang selama ini tidak digunakan perlu ditata sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kalau memang sudah tidak terpakai, nanti bisa dihapus sesuai aturan,” tuturnya.
Baca juga: Desa Tumpangkrasak Kudus Siap Berkompetisi dengan Inovasi PROPERTI dalam Lomba Posyandu 6 SPM
Kasari juga menekankan pentingnya proses musyawarah dalam penataan aset, agar semua keputusan dapat diambil secara kolektif dan tidak sepihak. “Memang harus kita musyawarahkan semua,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan akan pentingnya skala prioritas dalam penggunaan anggaran desa, sehingga kebutuhan pemerintahan dan program-program pemerintah dapat dipenuhi terlebih dahulu sebelum mengalokasikan dana untuk kegiatan lainnya.
Dengan adanya pembekalan yang diselenggarakan oleh Dinas PMD Kudus ini, diharapkan para kepala desa PAW dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan lebih baik dan efektif. Pembekalan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

