Beranda / Nasional

Bupati Purworejo Lantik 945 Anggota BPD Baru, Tekankan Sinergi dan Pemahaman Regulasi

Bupati Purworejo Lantik 945 Anggota BPD Baru, Tekankan Sinergi dan Pemahaman Regulasi
Bupati Purworejo Lantik 945 Anggota BPD Baru, Tekankan Sinergi dan Pemahaman Regulasi

Realita.IDPURWOREJO, Joglo Jateng – Dalam sebuah upacara yang diadakan pada Kamis, 3 September 2026, Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, secara resmi melantik 945 anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) untuk periode 2026–2034. Pelantikan ini berlangsung di tiga kecamatan, yaitu Ngombol, Kemiri, dan Pituruh, dengan rincian 465 anggota dari Ngombol, 218 anggota dari Kemiri, dan 262 anggota dari Pituruh.

Dalam sambutannya, Bupati Yuli mengingatkan bahwa peran BPD sangatlah vital dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui lembaga ini, suara dan aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara efektif, yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar dalam merancang arah pembangunan desa.

Baca juga:

“Hubungan yang harmonis antara BPD dan pemerintah desa harus terus dipelihara. Komunikasi yang baik, kerja sama yang solid, serta musyawarah yang konstruktif adalah kunci untuk menghadapi perbedaan pandangan. Hal ini semua demi kepentingan masyarakat,” ujarnya saat memberikan sambutan di Aula Kecamatan Kemiri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, juga memberikan arahan penting kepada anggota BPD yang baru dilantik. Ia menekankan agar dalam waktu maksimal tiga hari setelah pelantikan, anggota BPD harus segera mengadakan rapat untuk memilih pengurus, termasuk ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota lainnya.

“Setelah rapat tersebut, dalam 14 hari ke depan, laporan harus disampaikan kepada camat untuk penerbitan SK pengurus. Ini menjadi langkah awal untuk memulai kegiatan BPD di tingkat desa,” tambah Sakti.

Baca juga:

Tugas pertama yang harus dilakukan oleh BPD adalah menyusun Musrenbangdes untuk membahas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2027 serta pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2027. Semua kegiatan ini diharapkan dapat diselesaikan paling lambat pada akhir tahun 2026.

Sakti juga mengingatkan anggota BPD untuk selalu menyesuaikan diri dan mempelajari regulasi yang berlaku. Dengan dinamika perubahan regulasi yang sangat cepat, baik pengurus maupun anggota BPD harus sigap dan siap beradaptasi.

Pelantikan 945 Anggota BPD Baru Bupati Purworejo Ingatkan Pentingnya Sinergi dan Paham Regulasi ini menjadi momen penting dalam upaya meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa. Dengan adanya dukungan yang baik antara BPD dan pemerintah desa, diharapkan visi dan misi pembangunan desa dapat tercapai dengan baik, memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Baca juga:

Seiring dengan pelantikan ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan masukan dan saran kepada BPD agar semua program pembangunan dapat berjalan sesuai harapan. Dengan sinergi yang baik dan pemahaman yang mendalam tentang regulasi, BPD diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan lebih baik, demi kemajuan desa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Bupati Purworejo Lantik 945 Anggota BPD Baru, Tekankan Sinergi dan Pemahaman Regulasi

Bupati Purworejo Lantik 945 Anggota BPD Baru, Tekankan Sinergi dan Pemahaman Regulasi
Bupati Purworejo Lantik 945 Anggota BPD Baru, Tekankan Sinergi dan Pemahaman Regulasi

Realita.IDPURWOREJO, Joglo Jateng – Dalam sebuah upacara yang diadakan pada Kamis, 3 September 2026, Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, secara resmi melantik 945 anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) untuk periode 2026–2034. Pelantikan ini berlangsung di tiga kecamatan, yaitu Ngombol, Kemiri, dan Pituruh, dengan rincian 465 anggota dari Ngombol, 218 anggota dari Kemiri, dan 262 anggota dari Pituruh.

Dalam sambutannya, Bupati Yuli mengingatkan bahwa peran BPD sangatlah vital dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui lembaga ini, suara dan aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara efektif, yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar dalam merancang arah pembangunan desa.

Baca juga:

“Hubungan yang harmonis antara BPD dan pemerintah desa harus terus dipelihara. Komunikasi yang baik, kerja sama yang solid, serta musyawarah yang konstruktif adalah kunci untuk menghadapi perbedaan pandangan. Hal ini semua demi kepentingan masyarakat,” ujarnya saat memberikan sambutan di Aula Kecamatan Kemiri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, juga memberikan arahan penting kepada anggota BPD yang baru dilantik. Ia menekankan agar dalam waktu maksimal tiga hari setelah pelantikan, anggota BPD harus segera mengadakan rapat untuk memilih pengurus, termasuk ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota lainnya.

“Setelah rapat tersebut, dalam 14 hari ke depan, laporan harus disampaikan kepada camat untuk penerbitan SK pengurus. Ini menjadi langkah awal untuk memulai kegiatan BPD di tingkat desa,” tambah Sakti.

Baca juga:

Tugas pertama yang harus dilakukan oleh BPD adalah menyusun Musrenbangdes untuk membahas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2027 serta pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2027. Semua kegiatan ini diharapkan dapat diselesaikan paling lambat pada akhir tahun 2026.

Sakti juga mengingatkan anggota BPD untuk selalu menyesuaikan diri dan mempelajari regulasi yang berlaku. Dengan dinamika perubahan regulasi yang sangat cepat, baik pengurus maupun anggota BPD harus sigap dan siap beradaptasi.

Pelantikan 945 Anggota BPD Baru Bupati Purworejo Ingatkan Pentingnya Sinergi dan Paham Regulasi ini menjadi momen penting dalam upaya meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa. Dengan adanya dukungan yang baik antara BPD dan pemerintah desa, diharapkan visi dan misi pembangunan desa dapat tercapai dengan baik, memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Baca juga:

Seiring dengan pelantikan ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan masukan dan saran kepada BPD agar semua program pembangunan dapat berjalan sesuai harapan. Dengan sinergi yang baik dan pemahaman yang mendalam tentang regulasi, BPD diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan lebih baik, demi kemajuan desa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.