Realita.ID – SEMARANG, Joglo Jateng – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memberikan angin segar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dengan pengalihan beban gaji ini, Pemprov Jateng diminta untuk lebih fokus pada belanja produktif yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Imam Teguh Purnomo, menegaskan bahwa pengalihan gaji PPPK ke APBN seharusnya mampu mengurangi beban belanja daerah. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terburu-buru menganggap anggaran yang terbebas dari beban gaji PPPK sebagai dana yang bisa digunakan sembarangan. “Kalau kebijakan ini direalisasikan, tentu secara prinsip akan memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah. Tapi jangan sampai kita buru-buru menganggap seluruh dana tersebut otomatis menjadi dana bebas. Tetap harus dihitung secara cermat,” ujar Imam.
Imam juga menekankan bahwa ruang fiskal tambahan tersebut seharusnya diarahkan untuk sektor-sektor yang dapat langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penguatan UMKM, pertanian, dan penciptaan lapangan kerja. “Jangan sampai ruang fiskal yang terbuka hanya berpindah dari satu pos belanja rutin ke pos belanja rutin yang lain,” tambahnya.
Baca juga: Bank Jateng dan Samuel Aset Manajemen Luncurkan Reksa Dana Pendapatan Tetap untuk Masyarakat
Pandangan serupa juga diungkapkan oleh Pengamat Ekonomi Universitas Diponegoro, Wahyu Widodo. Ia menyatakan bahwa jika beban gaji PPPK benar-benar dialihkan ke APBN, maka pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk memperbesar belanja modal dan sektor-sektor produktif. “Prinsipnya, tentu untuk belanja-belanja yang produktif dan memberikan produktivitas lebih tinggi kepada perekonomian. Ini sangat tergantung pada kebutuhan masing-masing daerah,” ujarnya.
Wahyu menambahkan bahwa Jawa Tengah masih memiliki sejumlah kebutuhan mendesak yang memerlukan dukungan anggaran, termasuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur serta penanganan kemiskinan. “Artinya, bukan berarti ketika ruang fiskalnya lebih luas, daerah itu bisa otomatis lebih cepat akselerasinya. Semua kembali ke bagaimana perencanaan, penganggaran, dan implementasi yang efisien,” katanya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, mengungkapkan bahwa kebutuhan untuk pembayaran gaji PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, mencapai sekitar Rp2 triliun. Jika nantinya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN, maka anggaran tersebut dapat memberikan keleluasaan bagi Pemprov Jateng dalam membiayai berbagai kebutuhan masyarakat.
“Kalau ini (gaji PPPK) ditanggung APBN, tentunya semua potensi atau alokasi akan kita gunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan masyarakat, khususnya layanan dasar beberapa program prioritas sesuai dengan RPJMD yang telah ditentukan oleh Pemprov Jateng,” ujar Dwianto pada Rabu (2/9/2026).
Di sisi lain, Dwianto juga menekankan bahwa kondisi fiskal Jawa Tengah saat ini masih terbatas. Penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) yang dilakukan dari 2025 ke 2026 memaksa pemerintah daerah untuk menyusun kembali skala prioritas pembangunan. Salah satu sektor yang terdampak adalah infrastruktur jalan, di mana perbaikan dan peningkatan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran serta tingkat urgensinya.
Dwianto juga menegaskan bahwa pengalihan gaji PPPK ke APBN masih merupakan wacana dan Pemprov Jateng masih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat. “Kami masih menunggu kepastian dulu kebijakan dari pemerintah pusat seperti apa. Tapi tentunya skenario-skenario pasti harus kami siapkan ke arah sana,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 telah menyalurkan tambahan dana sebesar Rp268 miliar kepada 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk membantu pembayaran gaji ASN. Dana tersebut terdiri atas tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp184 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp83 miliar.

