Realita.ID – Semarang, Jateng — Ditresnarkoba Ungkap Jaringan Sragen-Kartasura Diduga Libatkan Residivis dan Warga Binaan setelah serangkaian penggerebekan yang berlangsung sejak akhir pekan lalu. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar dugaan sindikat peredaran narkotika yang melibatkan seorang residivis dan seorang narapidana Lapas Kelas II Sragen. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu, ekstasi, serta pil Atarak dari sejumlah lokasi di wilayah Sragen dan Sukoharjo.
Kasus ini mencuat setelah penangkapan seorang pria berinisial YKE (28), warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 07.26 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan dua butir ekstasi dengan berat bruto 0,76 gram, satu pipet kaca berisi sisa sabu, 10 butir pil Atarak, serta satu unit telepon seluler Oppo warna ungu. Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi Ditresnarkoba Ungkap Jaringan Sragen-Kartasura Diduga Libatkan Residivis dan Warga Binaan yang lebih luas.
YKE ternyata bukan wajah baru dalam perkara narkotika. Berdasarkan catatan kepolisian, ia merupakan residivis yang pernah dihukum pada 2021 dan baru selesai menjalani masa pidana pada 2026. Pengalaman kelamnya itu tidak membuat jera. Justru dari pemeriksaan terhadapnya, penyidik menggali informasi mengenai 30 titik lokasi penempatan narkotika. Bersama YKE, petugas kemudian mengecek sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Mojosongo, Palur, dan Banjarsari.
Hasilnya mencengangkan. Polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 6,89 gram. Kepada penyidik, YKE mengaku mendapatkan gambar berisi titik-titik lokasi tersebut dari seseorang berinisial P, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Menurut keterangan YKE, ia diminta mengedarkan sabu dengan sistem tempel. Setiap paket disebut bernilai sekitar Rp350 ribu. YKE mengaku baru satu kali bekerja sama dengan P.
Selain sabu, penyidik juga mendalami asal dua butir ekstasi yang ditemukan saat penangkapan. YKE menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Y, yang juga berstatus DPO. YKE mengaku Y menyerahkan 10 butir ekstasi secara langsung di tempat kosnya. Ekstasi tersebut disebut merupakan titipan seseorang berinisial F yang berada di Bali. Dari transaksi itu, YKE mengaku mendapatkan imbalan dua butir ekstasi.
Pengembangan berikutnya mengarah kepada SHP (25), warga Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang saat pemeriksaan diketahui sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas II Sragen. Pengembangan pun dilakukan ke wilayah Kartasura. Polisi kembali menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,74 gram. Sementara dari pemeriksaan terhadap SHP di dalam lapas, penyidik turut mengamankan satu unit telepon seluler.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pemeriksaan terhadap seorang tersangka dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap lokasi maupun pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika. “Pengungkapan ini bermula dari tersangka YKE. Dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, penyidik menemukan informasi mengenai sejumlah titik lokasi yang kemudian kami telusuri. Hasilnya, ditemukan 19 paket sabu di beberapa lokasi yang berkaitan dengan keterangan tersebut,” ujar Yos dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9).
Dari pendalaman terhadap YKE, penyidik memperoleh informasi mengenai SHP yang saat ini berada di Lapas Kelas II Sragen. “Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jateng dengan Lapas Kelas II Sragen. Sejak awal kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak lapas,” katanya. Dijelaskan, saat petugas memeriksa SHP, yang bersangkutan mengakui adanya kerja sama dalam dugaan peredaran sabu di wilayah Kartasura. Pengembangan dari informasi tersebut kemudian kembali menghasilkan temuan lima paket sabu.
“Kami masih menelusuri hubungan antara YKE dan SHP, termasuk peran masing-masing serta keterkaitan dengan pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan,” tandasnya. Kombes Pol Yos Guntur juga menegaskan, bahwa pihaknya masih mendalami siapa yang memberikan barang, bagaimana barang tersebut didistribusikan, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak. “Jadi prosesnya belum berhenti pada barang bukti yang sudah ditemukan,” pungkasnya.
Seluruh rangkaian pengungkapan kasus tersebut, selanjutnya tersangka YKE (28), dibawa ke Mapolda Jateng untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu P, Y, dan F yang masuk daftar pencarian orang. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan residivis dan warga binaan, yang seharusnya sudah terisolasi dari peredaran narkotika. Ditresnarkoba Ungkap Jaringan Sragen-Kartasura Diduga Libatkan Residivis dan Warga Binaan ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran narkotika masih bisa menembus tembok penjara.
Dengan pengungkapan ini, aparat penegak hukum diharapkan terus mengembangkan penyelidikan hingga ke akar jaringan. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Ditresnarkoba Ungkap Jaringan Sragen-Kartasura Diduga Libatkan Residivis dan Warga Binaan membuktikan bahwa sinergi antara kepolisian dan lapas sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Upaya pemberantasan harus terus dilakukan tanpa henti demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.







