Realita.ID – Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (1/9/2026), terungkap bahwa mantan Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy, telah menandatangani surat pengalihan tambahan kuota haji atas permintaan Fuad Hasan Masyhur. Pengalihan ini dilakukan untuk mengubah kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus yang dikelola oleh pihak swasta.
Dalam kesaksiannya, Muhadjir mengonfirmasi bahwa surat tersebut dikeluarkan pada 4 Juli 2022 dan ditujukan kepada Duta Besar Arab Saudi. “Pengalihan kuota ini berasal dari usulan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) yang dipimpin oleh Fuad Hasan,” jelasnya. Menurutnya, pada saat itu Kementerian Agama tidak mampu mengeksekusi tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi karena keterbatasan waktu dan teknis.
Muhadjir menjelaskan bahwa pertemuan tersebut melibatkan lebih dari tujuh orang dari asosiasi yang meminta agar kuota tersebut dialihkan. “Saat itu, kami tidak bisa menggunakan kuota tersebut. Jadi, ada inisiatif untuk mengalihkan kuota menjadi undangan Mujamalah,” ungkapnya. Ini merupakan bagian dari sidang dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah terdakwa, termasuk mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam persidangan tersebut, Muhadjir juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang atau fasilitas dari Fuad Hasan, meskipun telah mengesahkan surat itu. “Saya sudah melaksanakan tugas saya sebagai saksi dan menyampaikan apa adanya,” ujarnya. Ia berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang adil dalam perkara ini.
Kasus ini mencuat setelah terungkapnya dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Asrul Azis Taba dan tiga terdakwa lainnya diduga melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar. Mereka diduga mengalihkan kuota haji tanpa landasan yang jelas dan melanggar mekanisme yang ada.
Muhadjir menekankan bahwa pengalihan kuota ini dilakukan demi kepentingan jamaah dan untuk memastikan bahwa kuota yang ada dapat digunakan secara optimal. “Kami memberikan kesempatan kepada asosiasi untuk mengelola kuota itu dengan persetujuan dari Pemerintah Arab Saudi,” jelasnya.
Sidang ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji. Dengan terungkapnya informasi ini, diharapkan akan ada langkah-langkah yang lebih jelas dalam pengelolaan kuota haji ke depan.

