Realita.ID – Isu seputar calon pegawai negeri sipil kembali mencuat seiring dengan berbagai kebijakan strategis yang diambil pemerintah pusat maupun daerah pada tahun 2026. Di satu sisi, pemerintah gencar menggelar program pelatihan bercorak militeristik bagi aparatur sipil negara (ASN), sementara di sisi lain, sejumlah daerah terpaksa menunda atau membatasi pengadaan calon pegawai negeri sipil akibat keterbatasan fiskal. Fenomena ini menggambarkan lanskap kepegawaian Indonesia yang tengah bergerak dinamis antara kebutuhan pembinaan karakter dan realitas kemampuan anggaran.
Program pelatihan militeristik bagi ASN menjadi salah satu sorotan utama. Kementerian Pertahanan mencatat sebanyak 2.241 ASN dari 50 kementerian dan lembaga dinyatakan lulus program Komponen Cadangan (Komcad) setelah menjalani latihan dasar militer selama 37 hari, mulai 24 Agustus hingga 29 September 2026. Kepala Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan, Letnan Jenderal TNI Gabriel Lema, menyebutkan bahwa peserta terdiri dari 1.480 pria dan 761 wanita. Angka ini merupakan gelombang kedua, setelah gelombang pertama pada 5 Juni 2026 meloloskan 1.758 ASN. Dengan demikian, total ASN yang telah mengikuti Komcad mencapai 3.999 orang, sedikit di bawah target 4.000 akibat satu peserta meninggal dunia, Varenko Varkas Bagaskara dari Kementerian Ekonomi Kreatif.
Selain ASN, program bercorak militeristik juga menyentuh ruang sipil lainnya, mulai dari calon manajer Koperasi Desa Merah Putih, kampung nelayan, petugas haji, pegawai BUMN, pelajar, hingga siswa sekolah menengah. Pelatihan ini mencakup disiplin, kepemimpinan, kebersamaan, integritas, pembinaan fisik, bela negara, dan kerja sama tim. Pemerintah menegaskan bahwa keikutsertaan dalam program Komcad bersifat sukarela, meskipun sejumlah pihak menilai perlunya evaluasi menyeluruh, terutama setelah insiden yang menimpa peserta.
Di sisi lain, kebutuhan akan calon pegawai negeri sipil di daerah menghadapi tantangan berat. Pemerintah Kabupaten Karangasem, Bali, misalnya, hanya mengusulkan 149 formasi CPNS kepada pemerintah pusat pada 2026. Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan 324 ASN yang akan memasuki masa pensiun tahun ini, yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Kepala BKPSDM Karangasem, Cokorda Alit Surya Prabawa, mengungkapkan bahwa usulan tersebut mayoritas untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru dan nakes. “Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah saat ini, kami hanya bisa mengusulkan 149 formasi,” ujarnya. Ia berharap formasi yang diusulkan dapat terealisasi untuk mengurangi beban kekurangan tenaga, meskipun terkendala rasio belanja pegawai yang masih tinggi.
Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang memilih tidak mengajukan alokasi formasi CPNS dalam pengadaan ASN tahun 2026. Kepala BKPSDM Bangkalan, Ari Murfinato, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga persentase belanja pegawai sesuai amanat Undang-Undang Perimbangan Keuangan Daerah, yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen. “Untuk menjaga itu, tahun ini masih belum melaksanakan perekrutan atau pengadaan CASN di Kabupaten Bangkalan,” tegasnya. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pengadaan calon pegawai negeri sipil sangat bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Dinamika kepegawaian juga terlihat dari keterlibatan PNS dalam kontestasi politik. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ciamis mencatat dua PNS yang mengajukan izin cuti untuk maju dalam Pilkades serentak berbasis digitalisasi pada Desember 2026. Sekretaris BKPSDM Ciamis, Tini Listinawati, menyatakan bahwa keduanya berasal dari instansi kecamatan dan telah mengantongi izin resmi dari Bupati. Status kepegawaian mereka tetap sebagai PNS, namun dibebaskan dari tugas dan jabatan struktural maupun fungsional selama masa cuti di luar tanggungan negara. “Mereka hanya menerima gaji pokok saja, sementara hak seperti tunjangan, jabatan, atau fasilitas lainnya tidak ada,” jelas Tini. Apabila terpilih menjadi Kepala Desa, masa cuti tersebut akan diperpanjang selama masa jabatan.
Di tengah berbagai kebijakan tersebut, pemerintah memastikan hak finansial ASN tetap terpenuhi. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan pegawai swasta akan dicairkan pada Maret 2025, dengan pegawai swasta wajib menerima paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Aturan ini mengacu pada Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pengusaha membayarkan THR sebagai hak pekerja. Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 ASN tetap cair sesuai ketentuan.
Secara keseluruhan, tahun 2026 menjadi periode penuh tantangan bagi para calon pegawai negeri sipil dan ASN di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah mendorong pembinaan karakter melalui program militeristik yang menyentuh berbagai lini kehidupan sipil. Di sisi lain, keterbatasan anggaran daerah memaksa sejumlah pemerintah kabupaten menunda atau mengurangi formasi calon pegawai negeri sipil, yang berpotensi memperparah kekurangan tenaga di sektor pendidikan dan kesehatan. Sementara itu, hak-hak finansial ASN seperti THR dan gaji ke-13 tetap dijamin, meskipun perlu pengawasan ketat agar tidak membebani keuangan negara. Ke depan, diperlukan keseimbangan antara kebutuhan pembinaan SDM aparatur, kemampuan fiskal daerah, dan perlindungan hak pekerja agar tata kelola kepegawaian nasional semakin profesional dan berkelanjutan.








