Realita.ID – Plt Bupati Sukoharjo Tegaskan Perketat Pengawasan ASN dan Kades dalam rangka membangun integritas di lingkungan pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo baru-baru ini mengadakan acara Refreshment of Integrity di Gedung Budi Sasono, Rabu (2/9). Kegiatan ini merupakan langkah konkret yang diambil untuk melindungi aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades) dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), terutama setelah adanya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa Bupati nonaktif Etik Suryani beserta dua pejabat ASN lainnya.
Acara yang diinisiasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat Sukoharjo ini dihadiri oleh sekitar 1.200 peserta, yang terdiri dari pejabat struktural, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kepala sekolah SD-SMP, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Sukoharjo. Dalam sambutannya, Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo menekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga kebersihan dari praktik KKN di daerah ini.
“Integritas merupakan komitmen yang harus dimiliki setiap individu, ditambah dengan upaya untuk saling mengingatkan dan menguatkan satu sama lain. Oleh karena itu, pengawasan 360 derajat di internal penyelenggara negara sangatlah diperlukan,” ujar Eko Sapto Purnomo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemkab Sukoharjo juga tengah menyiapkan roadmap untuk memperluas program Desa Anti-Korupsi yang akan dikawal oleh Inspektorat. Program ini diharapkan tidak hanya sekadar seremonial, namun mampu melibatkan seluruh lapisan masyarakat serta pemangku kepentingan untuk berkontribusi dalam pencegahan korupsi.
Plt Inspektur Daerah Sukoharjo, Joko Purnomo, menyoroti pentingnya penyegaran komitmen moral bagi pejabat publik, yang sering kali dapat memudar seiring berjalannya waktu. Ia mengatakan bahwa meskipun sumpah jabatan dan penandatanganan pakta integritas telah dilakukan, komitmen tersebut harus tetap dijaga melalui kegiatan-kegiatan seperti ini.
“Manusia itu kadang lupa atau komitmennya bisa pudar, jadi perlu di-refresh secara berkala. Kegiatan ini menjadi kesempatan untuk mengingatkan kembali semua pihak akan tanggung jawab mereka,” jelas Joko Purnomo.
Untuk memperketat pengawasan terhadap kinerja aparatur, Pemkab Sukoharjo mengimplementasikan sistem Whistleblowing System (WBS) dan mengoptimalkan berbagai saluran pengaduan publik yang dapat diakses oleh masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran. Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat juga dapat berperan aktif dalam menjaga integritas pemerintahan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekda Sukoharjo Abdul Haris Widodo memberikan penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang sedang berlangsung, yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2026. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses demokrasi di tingkat desa berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Sukoharjo berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta menghindari segala bentuk praktik KKN yang dapat merugikan masyarakat. Pengawasan yang ketat terhadap ASN dan kades menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Baca juga: Kerja Sama Strategis Pemprov Jateng dan 6 Kampus UIN untuk Atasi Kemiskinan dan Sertifikasi Halal

