Hukum & Kriminal

Sekda Banyumas Diduga Tahu Praktik Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed, KPK Geledah Ruangannya

Sekda Banyumas Diduga Tahu Praktik Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed, KPK Geledah Ruangannya
Sekda Banyumas Diduga Tahu Praktik Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed, KPK Geledah Ruangannya

Realita.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah menduga Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, mengetahui praktik haram tersebut. Dugaan bahwa Sekda Banyumas Diduga Tahu Praktik Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed ini mencuat setelah penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja sang pejabat pada 9 hingga 10 September 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan alasan di balik penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup bahwa Agus Nur Hadie menerima informasi terkait aliran uang dari orang tua calon mahasiswa. Informasi itu berkaitan dengan pemberian rekomendasi agar peserta seleksi yang telah menyetor sejumlah uang dapat diterima di kampus yang berlokasi di Purwokerto tersebut.

Baca juga:

“Penggeledahan di ruangan Sekda karena yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya paksa yang sebelumnya telah dilakukan KPK di lingkungan Rektorat Unsoed. Sebelumnya, pada 20 Agustus 2026, tim satuan tugas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual beli kursi mahasiswa baru. Sehari setelah penangkapan, KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, serta dua perantara bernama Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Penetapan tersangka ini menandai babak baru penanganan kasus yang mencoreng dunia pendidikan tinggi Indonesia.

Modus Pemerasan Orang Tua Calon Mahasiswa

Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, KPK menduga Norman Arie Prayogo berperan sebagai aktor utama dalam pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru. Melalui Dian dan Adhi, Norman diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua yang berharap anaknya dapat diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed. Nilai yang diminta mencapai Rp650 juta. Namun, meskipun uang telah diserahkan, calon mahasiswa tersebut tetap tidak diloloskan.

Baca juga:

Sementara itu, Rektor Akhmad Sodiq diduga memiliki peran berbeda. KPK menduga Sodiq memerintahkan keponakannya, Mulyono, untuk menerima pemberian dari orang tua calon mahasiswa baru. Total uang yang diterima selama periode 2025 hingga 2026 ditaksir mencapai Rp680 juta. Uang hasil dugaan korupsi itu kemudian digunakan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah, tetapi kepemilikannya diatasnamakan Mulyono untuk mengaburkan jejak transaksi.

Fakta bahwa Sekda Banyumas Diduga Tahu Praktik Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed menunjukkan bahwa praktik ini tidak berdiri sendiri. Dugaan keterlibatan pejabat daerah memperkuat asumsi bahwa jaringan penerimaan mahasiswa baru secara ilegal ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari oknum kampus hingga birokrasi pemerintah daerah. KPK kini tengah menelusuri sejauh mana peran Agus Nur Hadie dalam memberikan rekomendasi kepada calon mahasiswa yang telah membayar sejumlah uang.

Publik pun mendesak agar KPK tidak berhenti pada enam tersangka yang telah ditetapkan. Transparansi proses hukum menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru yang seharusnya bebas dari praktik curang. Kasus ini juga menjadi alarm bagi kampus-kampus lain agar memperketat pengawasan internal dan menutup celah kolusi antara pengelola seleksi dan pihak luar.

Dampak dan Respons Publik

Isu Sekda Banyumas Diduga Tahu Praktik Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed memantik reaksi keras dari berbagai kalangan. Pengamat pendidikan menilai praktik jual beli kursi mahasiswa tidak hanya merugikan calon mahasiswa yang berprestasi, tetapi juga merusak integritas institusi pendidikan. Ketika seleksi masuk kampus dapat dibeli, maka nilai keadilan dan meritokrasi menjadi taruhannya.

Baca juga:

Di sisi lain, KPK diharapkan bergerak cepat mengusut aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi. Penyidik juga perlu memastikan bahwa penggeledahan ruang Sekda bukan sekadar simbolis, melainkan bagian dari upaya membongkar jaringan secara menyeluruh. Jika terbukti, Agus Nur Hadie dapat dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan wewenang dan penerimaan hadiah terkait jabatannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Agus Nur Hadie maupun Pemerintah Kabupaten Banyumas terkait penggeledahan tersebut. KPK memastikan proses hukum akan berjalan sesuai koridor dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Masyarakat diminta bersabar sambil terus mengawal perkembangan kasus ini agar tidak menguap begitu saja.

Kasus Sekda Banyumas Diduga Tahu Praktik Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed menjadi cermin bahwa korupsi di sektor pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah besar. Pengawasan berlapis, mulai dari panitia seleksi, rektorat, hingga pemerintah daerah, harus diperkuat. Tanpa itu, setiap tahun ribuan calon mahasiswa berpotensi menjadi korban praktik ilegal yang merampas hak mereka atas pendidikan yang adil.

Mungkin Anda Suka