Realita.ID – KENDAL – Kasus Terdakwa Pencabulan Divonis 2 Tahun 8 Bulan tapi Tak Ditahan Kakek Korban Kebingungan Cari Keadilan menjadi sorotan publik setelah Abdul Salam, kakek korban, mempertanyakan status penahanan terdakwa yang hingga kini masih bebas meski telah dijatuhi hukuman. Vonis dibacakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendal pada 22 September 2026, namun terdakwa tidak langsung ditahan karena mengajukan banding. Situasi ini membuat keluarga korban merasa keadilan belum berpihak kepada mereka.
Abdul Salam mendatangi PN Kendal pada Kamis (1/10/2026) untuk menanyakan alasan di balik tidak ditahannya terdakwa. Ia mengaku bingung karena sebelumnya terdakwa sempat menjalani penahanan selama sekitar satu pekan setelah sidang pertama, tetapi kemudian penahanan ditangguhkan. “Saya datang ke Pengadilan Negeri Kendal ini cuma ingin menanyakan, kenapa sudah dihukum 2 tahun 8 bulan tetapi tidak ditahan. Kemarin ditahan, kemudian dikeluarkan,” ujar Abdul Salam di halaman PN Kendal.
Sebagai orang awam, Abdul Salam tidak memahami secara rinci aturan mengenai penahanan setelah putusan pengadilan. Ia berusaha menemui hakim untuk meminta penjelasan, namun tidak diperbolehkan bertemu langsung. “Saya mau menanyakan alasannya kepada hakim. Kenapa sudah divonis segitu kok tidak ditahan. Tetapi saya ditolak masuk dan tidak boleh bertemu hakim,” katanya.
Kekhawatiran Abdul Salam semakin besar karena terdakwa masih tinggal tidak jauh dari rumahnya, hanya sekitar empat rumah. Ia mengaku beberapa kali melihat terdakwa berada di sekitar rumah dan melakukan tindakan provokatif dengan kendaraan bermotor berknalpot brong yang berpotensi memancing emosi. “Setiap hari. Rumahnya dekat, sekitar empat rumah dari saya. Kalau lewat atau sampai rumah, kadang membuat suara-suara yang menurut saya seperti memancing emosi,” ujarnya.
Selain itu, keluarga korban juga menghadapi tekanan sosial dari lingkungan sekitar. Anak dan cucu Abdul Salam mendapat perlakuan tidak menyenangkan, termasuk di lingkungan sekolah dan kampung. Kondisi tersebut membuat cucunya kini lebih jarang bermain di sekitar rumah. Meski demikian, Abdul Salam menegaskan keluarganya tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik baru. Ia berharap proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan dan keluarga korban mendapatkan kepastian mengenai status terdakwa.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara PN Kendal, Wayan Edy Kurniawan, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah diputus pada 22 September 2026 dengan vonis 2 tahun 8 bulan. Namun, putusan belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa mengajukan banding pada 28 September 2026, teregister dengan nomor 031/BMW.I.F/VIII/2026. “Perkara tersebut saat ini sedang diajukan banding. Administrasinya berpindah dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri Kendal ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah,” jelas Edy.
Edy menerangkan bahwa ketika perkara masih diperiksa di PN Kendal, hakim telah memberikan penangguhan penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tersebut. Setelah perkara diputus dan diajukan banding, kewenangan terkait status penahanan berada pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. PN Kendal tidak lagi memiliki kewenangan untuk menentukan apakah terdakwa akan ditahan selama proses banding. “Ketika proses hukumnya di Pengadilan Tinggi, apakah Pengadilan Tinggi akan menahan atau tidak menahan, itu sepenuhnya kewenangan Pengadilan Tinggi,” tandasnya.
Kasus Terdakwa Pencabulan Divonis 2 Tahun 8 Bulan tapi Tak Ditahan Kakek Korban Kebingungan Cari Keadilan ini menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat tentang prosedur hukum, terutama terkait penahanan dan banding. Keluarga korban berharap ada kejelasan dan keadilan, sementara pihak pengadilan menegaskan bahwa proses sedang berjalan di tingkat banding. Publik pun menanti langkah selanjutnya dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.






