Realita.ID – JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi sorotan publik. Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan bahwa RUU perampasan aset tak hanya fokus di kasus korupsi [titlebase], tetapi juga menyasar berbagai tindak pidana lain yang merugikan negara. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Rikwanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dari hampir 60 pihak, mulai dari akademisi, pakar, mahasiswa, hingga pemerhati. “Saat ini kita masih dalam menerima masukan dan penyusunan. Nanti pada waktunya ada kick-off,” ujarnya. Ia berharap dalam waktu dekat penyusunan RUU selesai dan draf dapat dipublikasikan untuk dikoreksi bersama.
Meski awalnya DPR terkesan terburu-buru, Rikwanto menekankan bahwa hukum adalah pisau bermata dua. Pengawasan terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan perampasan aset harus dipastikan. Jika tidak, UU Perampasan Aset justru bisa menjadi senjata yang menyasar siapa pun, termasuk lawan politik atau orang yang berseberangan.
Senada dengan itu, Guru Besar Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, mengingatkan bahwa RUU perampasan aset tak hanya fokus di kasus korupsi [titlebase], tetapi juga harus memberikan batasan tegas. Menurutnya, kewenangan negara yang besar harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan. “Kehati-hatian bukan berarti menghambat pemberantasan korupsi atau melindungi pelaku kejahatan,” kata Trubus, Sabtu (26/9/2026).
Trubus juga menyoroti isu illicit enrichment atau kekayaan tak wajar. Ia menilai bahwa RUU Perampasan Aset secara konseptual mengatur mekanisme perampasan aset terkait tindak pidana, sehingga fokusnya pada aspek prosedural. Jika illicit enrichment dijadikan tindak pidana baru, maka masuk ranah hukum pidana materiil. “Kesalahan menempatkan norma dapat menimbulkan persoalan implementasi di kemudian hari,” tegasnya.
Akademisi Hukum Universitas Jayabaya, Said Bakhri, juga meminta agar RUU Perampasan Aset tidak mengatur illicit enrichment. Menurutnya, RUU tersebut idealnya difokuskan pada hukum acara dan tata cara pelaksanaan sanksi. “Perampasan aset atau illicit enrichment merupakan bentuk penghukuman delik materiil dan karenanya penempatan dalam undang-undang pidana materiil. Illicit enrichment bukan, menurut kami, mengatur tentang perbuatan tindak pidana,” ujar Said, Selasa (29/9/2026).
Said menambahkan bahwa setiap konsekuensi hukum harus berpijak pada prinsip kepastian hukum yang jelas. Ia juga mengingatkan prinsip Lex Superior Derogat Legi Inferiori, di mana peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah. Pemisahan tegas antara tindak pidana, tata cara pembuktian, dan asas due process of law harus dilakukan.
Dalam kajian akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Said juga menegaskan bahwa RUU perampasan aset tak hanya fokus di kasus korupsi [titlebase], tetapi juga harus mencegah penyalahgunaan wewenang. Mekanisme pemulihan aset harus diuji lewat proses peradilan independen, dan pihak ketiga yang beritikad baik wajib dilindungi. “Besarnya nilai aset yang dirampas tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan apabila prosesnya mengorbankan hak warga yang tidak bersalah,” ujarnya.
Konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) disebut dapat memperkuat pemulihan aset, namun tetap memerlukan batas jelas. Setiap tindakan perampasan harus dapat diuji melalui pengadilan, dan pihak yang asetnya dirampas berhak mengajukan keberatan.
Dengan berbagai masukan yang terus mengalir, DPR berkomitmen untuk menyelesaikan RUU ini secara hati-hati. Rikwanto menegaskan bahwa pengawasan terhadap aparat penegak hukum menjadi kunci agar RUU perampasan aset tak hanya fokus di kasus korupsi [titlebase], tetapi juga adil dan tidak disalahgunakan. Publik berharap RUU ini segera rampung tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Pada akhirnya, percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset harus diimbangi dengan kualitas rumusan. Cepat penting, tetapi tepat jauh lebih penting. Semua pihak berharap undang-undang ini menjadi instrumen efektif dalam memberantas kejahatan tanpa mencederai demokrasi dan hak warga negara.








