Daftar Isi
Realita.ID – Kabar baik datang bagi wajib pajak di Kabupaten Semarang. Kebijakan Bupati Semarang Bebaskan Denda Keterlambatan Pembayaran PBB P2 hingga 31 Oktober 2026 resmi diberlakukan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/0325/2026 tertanggal 30 September 2026. Langkah ini memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari semula 30 September menjadi 31 Oktober 2026, sehingga masyarakat yang melunasi kewajibannya dalam rentang tersebut tidak dikenai sanksi administrasi sebesar 1 persen.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan bahwa kebijakan Bupati Semarang Bebaskan Denda Keterlambatan Pembayaran PBB P2 hingga 31 Oktober 2026 merupakan upaya konkret pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat. Sanksi administrasi yang dimaksud sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perpanjangan ini merupakan upaya mengurangi beban masyarakat akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2. Kami berharap tambahan waktu tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya,” ujar Rudibdo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Latar Belakang Kebijakan dan Arahan Bupati
Keputusan tersebut, lanjut Rudibdo, berangkat dari arahan Bupati Semarang dalam Rapat Pengendalian Operasional Kegiatan Tingkat Pengguna Anggaran. Dalam forum itu, Bupati meminta jajarannya memberikan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 demi mengurangi beban warga yang telat membayar. Arahan ini sejalan dengan tiga prioritas pengelolaan keuangan daerah pasca penetapan Perubahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2026.
Pertama, menjaga likuiditas keuangan daerah tetap sehat dengan mengatur arus kas secara ketat dan hati-hati. Kedua, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengelola pendapatan diminta mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Ketiga, kebijakan Bupati Semarang Bebaskan Denda Keterlambatan Pembayaran PBB P2 hingga 31 Oktober 2026 sebagai bentuk relaksasi bagi masyarakat.
Realisasi PAD Baru 68,48 Persen
Meski memberikan keringanan, Pemkab Semarang tetap dituntut mengejar target pendapatan. Data BKUD menunjukkan target PAD dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan Rp 762,33 miliar, namun hingga 30 September 2026 realisasinya baru Rp 522,05 miliar atau 68,48 persen.
| Jenis Pendapatan | Target | Realisasi | Persentase |
|---|---|---|---|
| Pajak Daerah | Rp 448,77 miliar | Rp 307,33 miliar | 68,48% |
| Retribusi Daerah | Rp 292,56 miliar | Rp 197,12 miliar | 67,38% |
| PBJT | Rp 118,52 miliar | Rp 95,98 miliar | 80,98% |
| BPHTB | Rp 67,5 miliar | Rp 53,59 miliar | 79,40% |
| Pajak Reklame | Rp 5,28 miliar | Rp 4,02 miliar | 76,14% |
| PBB-P2 | Rp 86,07 miliar | Rp 63,26 miliar | 73,50% |
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp 95,98 miliar dari target Rp 118,52 miliar atau 80,98 persen. Sementara opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai sekitar Rp 51,4 miliar atau 69,08 persen, dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru menyentuh Rp 28,2 miliar atau 45,73 persen.
Kinerja PAD Menurun Dibanding 2025
Jika dibandingkan periode sama tahun lalu, kinerja PAD tahun ini mengalami penurunan. Pada 30 September 2025, realisasi PAD Kabupaten Semarang sudah mencapai Rp 564,11 miliar atau 75,41 persen dari target Rp 748,10 miliar. Bahkan hingga akhir 2025, PAD berhasil menembus Rp 740,83 miliar atau 99,03 persen, dengan retribusi daerah melampaui target Rp 289,09 miliar atau 100,56 persen.
Rudibdo menyebut sejumlah faktor penyebab penurunan, di antaranya menurunnya kemampuan masyarakat membayar pajak, berkurangnya kesadaran memenuhi kewajiban perpajakan, hingga pengaruh gerakan tidak membayar pajak yang masif di media sosial. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan PAD serta faktor sosial dan ekonomi lain turut memengaruhi penerimaan daerah.
Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi
Untuk menutup celah kekurangan, Pemkab Semarang mengintensifkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap objek pajak maupun retribusi, baik yang telah menggunakan alat perekam data (tapping box) maupun yang masih menghitung secara manual. Operasi gabungan bersama tim penegak Perda juga digelar guna memastikan kepatuhan wajib pajak sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan.
Selain itu, ekstensifikasi dilakukan dengan menggali potensi pendapatan baru. “Prinsipnya, seluruh SKPD pengelola pendapatan harus bahu-membahu mengamankan dan merealisasikan target PAD yang menjadi tanggung jawab masing-masing,” tegas Rudibdo. Penguatan digitalisasi pembayaran nontunai, perluasan kanal pembayaran, hingga pelayanan jemput bola kepada masyarakat akan terus dilakukan.
Kebijakan Bupati Semarang Bebaskan Denda Keterlambatan Pembayaran PBB P2 hingga 31 Oktober 2026 diharapkan mendorong partisipasi wajib pajak sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah. Dengan sisa waktu tiga bulan, Pemkab optimistis likuiditas keuangan daerah tetap terjaga dan target PAD dapat dikejar semaksimal mungkin.
Kesimpulan
Perpanjangan jatuh tempo PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026 tanpa sanksi administrasi 1 persen menjadi angin segar bagi masyarakat Kabupaten Semarang. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap harus bekerja keras mengejar realisasi PAD yang baru 68,48 persen, di tengah tantangan kesadaran pajak dan tekanan ekonomi. Sinergi antara relaksasi bagi wajib pajak dan penguatan pengawasan menjadi kunci menjaga stabilitas keuangan daerah hingga akhir tahun.








