Beranda / Nasional

Dampak Kerugian PT SGS: 756 Pekerja di Kabupaten Semarang Terkena PHK

Dampak Kerugian PT SGS: 756 Pekerja di Kabupaten Semarang Terkena PHK
Dampak Kerugian PT SGS: 756 Pekerja di Kabupaten Semarang Terkena PHK

Realita.ID – SEMARANG, Joglo Jateng – Keputusan pahit harus dihadapi oleh 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kabupaten Semarang, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kerugian yang dialami perusahaan selama beberapa tahun terakhir. PHK ini dilaksanakan pada Agustus 2026 setelah melalui proses pembahasan bipartit antara manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 596 pekerja berasal dari pabrik yang berlokasi di Desa Butuh, sementara 160 pekerja lainnya berasal dari pabrik di Desa Patemon. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyatakan bahwa keputusan PHK diambil setelah perusahaan berjuang menghadapi kerugian yang terus menerus.

Baca juga:

“PT SGS yang ada di Kabupaten Semarang ini telah mengalami kerugian selama beberapa tahun, sehingga pada Agustus 2026 diputuskan untuk melakukan PHK. Proses ini telah dibahas secara bipartit antara pihak perusahaan dan tenaga kerja,” ungkap Aziz dalam pernyataannya.

Disnakertrans Jawa Tengah, bersama Disnaker Kabupaten Semarang, turut mendampingi proses PHK tersebut. Saat ini, pemerintah daerah masih melakukan pemantauan untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak PHK. “Kami terus memantau pembayaran hak-hak karyawan. Proses ini masih berlangsung, dan kami memastikan kewajiban perusahaan terhadap mereka,” katanya.

Aziz menegaskan bahwa PHK merupakan langkah terakhir yang diambil perusahaan setelah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi beban operasional. Sebelum memutuskan untuk mem-PHK karyawan, perusahaan telah mencoba beberapa langkah, seperti mengurangi jam lembur dan merumahkan pekerja.

Baca juga:

“Jika perusahaan sampai harus melakukan PHK, itu berarti mereka sudah berusaha secara maksimal. PHK adalah alternatif terakhir,” tambahnya.

Data dari Disnakertrans Jawa Tengah mencatat bahwa hingga Juli 2026, jumlah pekerja yang terkena PHK di wilayah tersebut mencapai 6.604 orang. Hal ini menunjukkan adanya tren yang mengkhawatirkan dalam kondisi ketenagakerjaan di Jawa Tengah.

Untuk membantu pekerja yang terdampak agar dapat kembali ke pasar kerja, Disnakertrans Jateng mendorong pemanfaatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini menyediakan akses informasi lowongan kerja melalui platform Siap Kerja, serta pelatihan untuk meningkatkan atau mengubah keterampilan pekerja.

Baca juga:

“Pekerja bisa mencari informasi lowongan kerja yang tersedia di Siap Kerja. Mereka juga bisa mengikuti pelatihan gratis, baik itu upskilling maupun reskilling,” pungkas Aziz.

Kondisi ini menjadi perhatian bagi banyak pihak, termasuk DPD RI dan Disnakertrans Jateng, yang mendesak pemerintah daerah untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam situasi sulit seperti ini, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja menjadi sangat penting untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Dampak Kerugian PT SGS: 756 Pekerja di Kabupaten Semarang Terkena PHK

Dampak Kerugian PT SGS: 756 Pekerja di Kabupaten Semarang Terkena PHK
Dampak Kerugian PT SGS: 756 Pekerja di Kabupaten Semarang Terkena PHK

Realita.ID – SEMARANG, Joglo Jateng – Keputusan pahit harus dihadapi oleh 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kabupaten Semarang, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kerugian yang dialami perusahaan selama beberapa tahun terakhir. PHK ini dilaksanakan pada Agustus 2026 setelah melalui proses pembahasan bipartit antara manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 596 pekerja berasal dari pabrik yang berlokasi di Desa Butuh, sementara 160 pekerja lainnya berasal dari pabrik di Desa Patemon. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyatakan bahwa keputusan PHK diambil setelah perusahaan berjuang menghadapi kerugian yang terus menerus.

Baca juga:

“PT SGS yang ada di Kabupaten Semarang ini telah mengalami kerugian selama beberapa tahun, sehingga pada Agustus 2026 diputuskan untuk melakukan PHK. Proses ini telah dibahas secara bipartit antara pihak perusahaan dan tenaga kerja,” ungkap Aziz dalam pernyataannya.

Disnakertrans Jawa Tengah, bersama Disnaker Kabupaten Semarang, turut mendampingi proses PHK tersebut. Saat ini, pemerintah daerah masih melakukan pemantauan untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak PHK. “Kami terus memantau pembayaran hak-hak karyawan. Proses ini masih berlangsung, dan kami memastikan kewajiban perusahaan terhadap mereka,” katanya.

Aziz menegaskan bahwa PHK merupakan langkah terakhir yang diambil perusahaan setelah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi beban operasional. Sebelum memutuskan untuk mem-PHK karyawan, perusahaan telah mencoba beberapa langkah, seperti mengurangi jam lembur dan merumahkan pekerja.

Baca juga:

“Jika perusahaan sampai harus melakukan PHK, itu berarti mereka sudah berusaha secara maksimal. PHK adalah alternatif terakhir,” tambahnya.

Data dari Disnakertrans Jawa Tengah mencatat bahwa hingga Juli 2026, jumlah pekerja yang terkena PHK di wilayah tersebut mencapai 6.604 orang. Hal ini menunjukkan adanya tren yang mengkhawatirkan dalam kondisi ketenagakerjaan di Jawa Tengah.

Untuk membantu pekerja yang terdampak agar dapat kembali ke pasar kerja, Disnakertrans Jateng mendorong pemanfaatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini menyediakan akses informasi lowongan kerja melalui platform Siap Kerja, serta pelatihan untuk meningkatkan atau mengubah keterampilan pekerja.

Baca juga:

“Pekerja bisa mencari informasi lowongan kerja yang tersedia di Siap Kerja. Mereka juga bisa mengikuti pelatihan gratis, baik itu upskilling maupun reskilling,” pungkas Aziz.

Kondisi ini menjadi perhatian bagi banyak pihak, termasuk DPD RI dan Disnakertrans Jateng, yang mendesak pemerintah daerah untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam situasi sulit seperti ini, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja menjadi sangat penting untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.