Realita.ID – Jakarta – Sidang kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang melibatkan Richard Lee berlangsung dengan ketegangan tinggi pada 31 Agustus 2026. Dalam persidangan yang diadakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Richard Lee dan kuasa hukumnya, Faizal Hafied, menunjukkan protes keras terhadap saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, Muhammad Arman, pemilik toko online Grabah Shop.
Salah satu momen yang paling mencolok terjadi ketika Faizal Hafied meminta majelis hakim untuk mengeluarkan saksi Dokter Detektif (Doktif) dari ruang sidang. Menurutnya, keberadaan Doktif sangat mengganggu konsentrasi karena diduga berjualan melalui media sosial saat persidangan berlangsung. “Saya minta, tolong saudara saksi dikeluarkan Yang Mulia. Dia mengganggu konsentrasi kami dengan Live sambil berjualan di ruang sidang,” tegas Faizal.
Doktif membalas tudingan tersebut dengan mengklaim bahwa Richard Lee juga melakukan hal serupa. Ketegangan semakin meningkat saat kedua belah pihak beradu argumen di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Salmafina Sunan Ungkap Tak Sesali Perceraian dengan Taqy Malik Meski Dokumen Cerai Diungkit
Sidang tersebut juga menyoroti pengakuan saksi Arman, yang mengakui telah mengubah deskripsi produk WT Kapsul milik Richard Lee dengan menambahkan kata ‘pemutih badan’. Arman menjelaskan bahwa ia membeli produk tersebut melalui TikTok dan kemudian menjualnya dengan deskripsi yang dimodifikasi di tokonya, yang berjudul ‘White Tomato by dr. Richard Lee’.
Richard Lee menanggapi pengakuan Arman dengan skeptis. Ia mempertanyakan keaslian produk yang dijual oleh Arman, terutama karena perbedaan nama dan penambahan klaim pemutih badan pada deskripsi. “Dari clear kasat mata, beli di TikTok, jualnya di Shopee, Yang Mulia. Namanya beda belinya WT Kapsul, jualnya White Tomato, ada pemutih badan pula ditulis di situ. Nah, dari nama saja, bagaimana cara kita membuktikan bahwa barang yang dibeli itu adalah barang saya?” ungkap Richard Lee dengan nada serius.
Selain itu, Richard Lee juga mempertanyakan harga jual produk yang jauh di bawah harga modal resmi yang ditetapkan oleh perusahaannya. Ia mencurigai bahwa barang yang dijual Arman bukanlah produk asli miliknya, menyusul pengakuan Arman bahwa ia telah menjual produk tersebut selama lebih dari satu tahun.
Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee, berpendapat bahwa secara hukum, tanggung jawab atas produk tersebut harusnya berada di tangan Arman sebagai pemilik toko. “Barang ini dituduhkan punya Richard. Tadi sudah dibilang bahwa barang itu setelah hukum keperdataan, sudah dibeli satu tahun, jadi miliknya Arman,” tegas Faizal. Ia menambahkan bahwa Arman telah mengakui bahwa produk tersebut adalah tanggung jawab pribadinya.
Faizal juga menunjukkan sejumlah kejanggalan terkait barang bukti yang diajukan di persidangan. Ia mengungkapkan bahwa tidak ada stempel autentikasi pada lembar penyitaan dan memperingatkan bahwa barang bukti yang ada tidak sah karena telah digunakan atau dijual sebelumnya.
Richard Lee dan tim hukum berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan ia tidak dipertanggungjawabkan atas tindakan yang seharusnya bukan menjadi tanggung jawabnya. Sidang ini menunjukkan betapa rumitnya kasus yang melibatkan Richard Lee dan pelanggaran hak konsumen, serta menjadi sorotan publik mengenai bagaimana hukum dapat ditegakkan di dunia digital.
Baca juga: Admin Medsos Ditangkap: Kritik dan Demo Jadi Alasan Penangkapan Terkait Hoaks dan Penghasutan

