Realita.ID – SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang baru-baru ini melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 103 perkara tindak pidana yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan sekaligus merayakan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-81 pada tahun 2026.
Pemusnahan berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang pada hari Kamis, 3 September 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang bersama jajaran, dihadiri oleh berbagai pejabat dari institusi penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Kapolrestabes Semarang, Ketua Pengadilan Negeri Semarang, serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Semarang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 102 perkara Tindak Pidana Umum dan satu perkara Tindak Pidana Khusus. Dari total 102 perkara tersebut, sebanyak 69 di antaranya berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, 10 perkara terkait dengan tindak pidana kesehatan, serta 22 perkara lainnya.
Baca juga: Skandal Kuota Haji: Terungkap di Sidang, Menag Teken Surat Pengalihan Atas Permintaan Fuad Hasan
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Narkotika dengan total berat sekitar 1,1 kilogram
- 12.064 butir obat-obatan keras dan psikotropika
- 26 unit telepon seluler
- Tujuh senjata tajam
- 190 slop rokok tanpa pita cukai resmi
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang sesuai dengan karakteristik masing-masing barang bukti. Misalnya, narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, sinte hitam, sinte cokelat, serta berbagai jenis obat-obatan keras dan psikotropika dihancurkan menggunakan mesin blender yang dicampur dengan cairan khusus. Sementara itu, rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, dan barang elektronik seperti telepon seluler dihancurkan menggunakan alat berat atau palu hingga tidak dapat digunakan lagi. Adapun senjata tajam dipotong dan dihancurkan secara mekanis dengan alat gerinda.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini juga dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti selama masa penyimpanan.
Lilik Haryadi menambahkan, “Upaya ini juga memberikan pesan tegas kepada masyarakat bahwa hukum ditegakkan secara tuntas tanpa kompromi di Kota Semarang.” Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejari Kota Semarang dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang sudah inkracht dilaksanakan dengan transparan dan tuntas.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti dari 103 perkara ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

