Beranda / Nasional

Dinkes Semarang Tegaskan Pemotongan Gaji Rp150 Ribu untuk PMI, Bukan Internal Dinas

Dinkes Semarang Tegaskan Pemotongan Gaji Rp150 Ribu untuk PMI, Bukan Internal Dinas
Dinkes Semarang Tegaskan Pemotongan Gaji Rp150 Ribu untuk PMI, Bukan Internal Dinas

Realita.ID – MATASEMARANG.COM — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang telah memberikan klarifikasi terkait pemotongan gaji pegawai sebesar Rp150.000 yang sempat menjadi sorotan di media sosial. Kepala Dinkes Kota Semarang, M. Abdul Hakam, menegaskan bahwa potongan tersebut bukan untuk kegiatan internal, melainkan sebagai kontribusi untuk Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang tahun 2026.

“Dana yang dihimpun merupakan kontribusi untuk Bulan Dana PMI Kota Semarang Tahun 2026,” ujar Hakam dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 3 September 2026.

Baca juga:

Pemotongan gaji pegawai ini dilakukan sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kota Semarang Nomor B/3960/400/VI/2026 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juni 2026. Dalam pelaksanaannya, setiap pegawai Dinkes diwajibkan untuk memberikan kontribusi sebesar Rp150.000 yang dibayarkan secara bertahap sebesar Rp50.000 per bulan selama tiga bulan.

Sesuai dengan Surat PMI Kota Semarang yang diterbitkan pada 12 Juni 2026, pengumpulan dana dilakukan oleh Bendahara Gaji atau Pengelola Kepegawaian di masing-masing perangkat daerah. Selanjutnya, dana tersebut akan disetorkan kepada Panitia Bulan Dana PMI Kota Semarang melalui rekening khusus di Bank Jateng KC Semarang.

“Dengan demikian, dana tersebut bukan merupakan pendapatan Dinas Kesehatan dan tidak digunakan untuk kepentingan operasional maupun kegiatan internal Dinas Kesehatan,” tegas Hakam lagi.

Baca juga:

Dinkes Kota Semarang juga menanggapi positif pertanyaan dan perhatian dari pegawai serta masyarakat mengenai pemotongan gaji ini. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa proses penghimpunan dan penyetoran kontribusi Bulan Dana PMI dilaksanakan secara tertib dan transparan.

Selain itu, Hakam mengingatkan bahwa kontribusi ini penting untuk mendukung kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh PMI. Dengan adanya klarifikasi ini, Dinkes berharap masyarakat dan pegawai dapat lebih memahami tujuan dari pemotongan gaji yang terjadi.

Dalam konteks ini, Dinkes Klarifikasi Kasus Pemotongan Gaji Pegawai Rp150 Ribu menjadi penting untuk menghindari kesalahpahaman yang lebih lanjut di masyarakat. Pihak Dinkes mengajak semua pegawai untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial ini, terutama dalam mendukung program-program kemanusiaan yang diusung oleh PMI.

Baca juga:

Pemotongan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian sosial di kalangan pegawai, serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, meskipun ada potongan dalam gaji, para pegawai diharapkan tetap semangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Melalui langkah-langkah yang telah diambil, Dinkes Kota Semarang bertekad untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang dilakukan, terutama yang berkaitan dengan pengumpulan dana untuk kegiatan sosial. Diharapkan dengan adanya klarifikasi ini, semua pihak dapat mendukung langkah-langkah positif yang diambil untuk kepentingan bersama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Dinkes Semarang Tegaskan Pemotongan Gaji Rp150 Ribu untuk PMI, Bukan Internal Dinas

Dinkes Semarang Tegaskan Pemotongan Gaji Rp150 Ribu untuk PMI, Bukan Internal Dinas
Dinkes Semarang Tegaskan Pemotongan Gaji Rp150 Ribu untuk PMI, Bukan Internal Dinas

Realita.ID – MATASEMARANG.COM — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang telah memberikan klarifikasi terkait pemotongan gaji pegawai sebesar Rp150.000 yang sempat menjadi sorotan di media sosial. Kepala Dinkes Kota Semarang, M. Abdul Hakam, menegaskan bahwa potongan tersebut bukan untuk kegiatan internal, melainkan sebagai kontribusi untuk Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang tahun 2026.

“Dana yang dihimpun merupakan kontribusi untuk Bulan Dana PMI Kota Semarang Tahun 2026,” ujar Hakam dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 3 September 2026.

Baca juga:

Pemotongan gaji pegawai ini dilakukan sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kota Semarang Nomor B/3960/400/VI/2026 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juni 2026. Dalam pelaksanaannya, setiap pegawai Dinkes diwajibkan untuk memberikan kontribusi sebesar Rp150.000 yang dibayarkan secara bertahap sebesar Rp50.000 per bulan selama tiga bulan.

Sesuai dengan Surat PMI Kota Semarang yang diterbitkan pada 12 Juni 2026, pengumpulan dana dilakukan oleh Bendahara Gaji atau Pengelola Kepegawaian di masing-masing perangkat daerah. Selanjutnya, dana tersebut akan disetorkan kepada Panitia Bulan Dana PMI Kota Semarang melalui rekening khusus di Bank Jateng KC Semarang.

“Dengan demikian, dana tersebut bukan merupakan pendapatan Dinas Kesehatan dan tidak digunakan untuk kepentingan operasional maupun kegiatan internal Dinas Kesehatan,” tegas Hakam lagi.

Baca juga:

Dinkes Kota Semarang juga menanggapi positif pertanyaan dan perhatian dari pegawai serta masyarakat mengenai pemotongan gaji ini. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa proses penghimpunan dan penyetoran kontribusi Bulan Dana PMI dilaksanakan secara tertib dan transparan.

Selain itu, Hakam mengingatkan bahwa kontribusi ini penting untuk mendukung kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh PMI. Dengan adanya klarifikasi ini, Dinkes berharap masyarakat dan pegawai dapat lebih memahami tujuan dari pemotongan gaji yang terjadi.

Dalam konteks ini, Dinkes Klarifikasi Kasus Pemotongan Gaji Pegawai Rp150 Ribu menjadi penting untuk menghindari kesalahpahaman yang lebih lanjut di masyarakat. Pihak Dinkes mengajak semua pegawai untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial ini, terutama dalam mendukung program-program kemanusiaan yang diusung oleh PMI.

Baca juga:

Pemotongan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian sosial di kalangan pegawai, serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, meskipun ada potongan dalam gaji, para pegawai diharapkan tetap semangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Melalui langkah-langkah yang telah diambil, Dinkes Kota Semarang bertekad untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang dilakukan, terutama yang berkaitan dengan pengumpulan dana untuk kegiatan sosial. Diharapkan dengan adanya klarifikasi ini, semua pihak dapat mendukung langkah-langkah positif yang diambil untuk kepentingan bersama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.