Beranda / Hukum & Kriminal

Skandal Kuota Haji: Eks Pejabat Kemenag Mengungkap Ketiadaan Kajian Pembagian 50:50

Skandal Kuota Haji: Eks Pejabat Kemenag Mengungkap Ketiadaan Kajian Pembagian 50:50
Skandal Kuota Haji: Eks Pejabat Kemenag Mengungkap Ketiadaan Kajian Pembagian 50:50

Realita.ID – Dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terungkap fakta mengejutkan tentang pembagian kuota haji. Sosok eks pejabat Kemenag yang ungkap tak ada kajian pembagian 50:50 kuota haji, eks dosen UIN Suka, Ahmad Bahiej, mengakui bahwa tidak ada kajian yang mendasari pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan komposisi 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.

Dalam sidang tersebut, Bahiej menjelaskan bahwa tim yang dibentuk di Kementerian Agama (Kemenag) bertujuan untuk mencari alasan pembenar atas pembagian kuota tersebut. Tim ini dibentuk setelah adanya arahan dari mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal dengan sebutan Gus Alex. Bahiej menyatakan, “Di dalam rapat UTR, tim tersebut dibentuk untuk menghadapi Pansus Haji DPR yang sedang menyelidiki kronologi pembagian kuota haji tambahan 2024.”

Baca juga:

Sosok eks pejabat Kemenag yang ungkap tak ada kajian pembagian 50:50 kuota haji, eks dosen UIN Suka, juga menambahkan bahwa tim yang dilibatkan dalam upaya ini berasal dari berbagai direktorat di Kemenag, termasuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Biro Hukum, dan Inspektorat Jenderal.

Dalam konteks yang sama, sidang juga mendengar keterangan dari Jaja, mantan Direktur Kemenag, yang mengembalikan uang senilai USD 5.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Jaja menjelaskan bahwa dia menerima uang tersebut sebagai dana talangan untuk perjalanan dinas ke Arab Saudi karena belum ada anggaran perjalanan saat itu.

Baca juga:

“Saya ingin mengembalikan uang itu setelah anggaran perjalanan dinas saya turun, namun sudah tiga kali Agus Syafii menolak pengembaliannya,” ungkap Jaja. Akhirnya, dia memilih untuk mengembalikan uang tersebut kepada KPK saat diperiksa terkait perkara ini.

Pembentukan tim yang diungkap oleh sosok eks pejabat Kemenag yang ungkap tak ada kajian pembagian 50:50 kuota haji, eks dosen UIN Suka, serta pengembalian dana oleh Jaja, semakin menambah kerumitan kasus ini. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta menunjukkan bahwa pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji perlu diperkuat untuk mencegah tindakan korupsi di masa depan.

Kasus ini melibatkan sejumlah tokoh penting, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara ini. Dengan semakin terkuaknya fakta-fakta dalam persidangan, publik menunggu langkah selanjutnya yang akan diambil oleh aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Skandal Kuota Haji: Eks Pejabat Kemenag Mengungkap Ketiadaan Kajian Pembagian 50:50

Skandal Kuota Haji: Eks Pejabat Kemenag Mengungkap Ketiadaan Kajian Pembagian 50:50
Skandal Kuota Haji: Eks Pejabat Kemenag Mengungkap Ketiadaan Kajian Pembagian 50:50

Realita.ID – Dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terungkap fakta mengejutkan tentang pembagian kuota haji. Sosok eks pejabat Kemenag yang ungkap tak ada kajian pembagian 50:50 kuota haji, eks dosen UIN Suka, Ahmad Bahiej, mengakui bahwa tidak ada kajian yang mendasari pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan komposisi 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.

Dalam sidang tersebut, Bahiej menjelaskan bahwa tim yang dibentuk di Kementerian Agama (Kemenag) bertujuan untuk mencari alasan pembenar atas pembagian kuota tersebut. Tim ini dibentuk setelah adanya arahan dari mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal dengan sebutan Gus Alex. Bahiej menyatakan, “Di dalam rapat UTR, tim tersebut dibentuk untuk menghadapi Pansus Haji DPR yang sedang menyelidiki kronologi pembagian kuota haji tambahan 2024.”

Baca juga:

Sosok eks pejabat Kemenag yang ungkap tak ada kajian pembagian 50:50 kuota haji, eks dosen UIN Suka, juga menambahkan bahwa tim yang dilibatkan dalam upaya ini berasal dari berbagai direktorat di Kemenag, termasuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Biro Hukum, dan Inspektorat Jenderal.

Dalam konteks yang sama, sidang juga mendengar keterangan dari Jaja, mantan Direktur Kemenag, yang mengembalikan uang senilai USD 5.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Jaja menjelaskan bahwa dia menerima uang tersebut sebagai dana talangan untuk perjalanan dinas ke Arab Saudi karena belum ada anggaran perjalanan saat itu.

Baca juga:

“Saya ingin mengembalikan uang itu setelah anggaran perjalanan dinas saya turun, namun sudah tiga kali Agus Syafii menolak pengembaliannya,” ungkap Jaja. Akhirnya, dia memilih untuk mengembalikan uang tersebut kepada KPK saat diperiksa terkait perkara ini.

Pembentukan tim yang diungkap oleh sosok eks pejabat Kemenag yang ungkap tak ada kajian pembagian 50:50 kuota haji, eks dosen UIN Suka, serta pengembalian dana oleh Jaja, semakin menambah kerumitan kasus ini. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta menunjukkan bahwa pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji perlu diperkuat untuk mencegah tindakan korupsi di masa depan.

Kasus ini melibatkan sejumlah tokoh penting, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara ini. Dengan semakin terkuaknya fakta-fakta dalam persidangan, publik menunggu langkah selanjutnya yang akan diambil oleh aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.