Nasional

Pelaku Ekraf Karimunjawa Sampaikan Keluhan Soal Regulasi hingga Kebutuhan Usaha ke MPR RI dalam Forum Serap Aspirasi

Pelaku Ekraf Karimunjawa Sampaikan Keluhan Soal Regulasi hingga Kebutuhan Usaha ke MPR RI dalam Forum Serap Aspirasi
Pelaku Ekraf Karimunjawa Sampaikan Keluhan Soal Regulasi hingga Kebutuhan Usaha ke MPR RI dalam Forum Serap Aspirasi
Daftar Isi
  1. Regulasi Bersinggungan dan Harapan atas RUU Daerah Kepulauan
  2. Dorongan Sinergi dan Jejaring Antardaerah Kepulauan
  3. Beragam Persoalan yang Mengemuka
  4. Harapan Pelaku Usaha ke Depan

Realita.ID – JEPARA — Pelaku Ekraf Karimunjawa Sampaikan Keluhan Soal Regulasi hingga Kebutuhan Usaha ke MPR RI dalam sebuah forum penyerapan aspirasi yang berlangsung di Pantai Ceria, Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Forum bertajuk Penyerapan Aspirasi Masyarakat Spesifik itu digelar oleh Badan Pengkajian MPR RI bersama Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Jepara pada Selasa, 29 September 2026, dan dihadiri sekitar 150 pelaku ekonomi kreatif setempat.

Dalam forum tersebut, Pelaku Ekraf Karimunjawa Sampaikan Keluhan Soal Regulasi hingga Kebutuhan Usaha ke MPR RI secara langsung kepada Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah dan anggota MPR RI dari unsur DPD RI Hilmy Muhammad. Berbagai persoalan mengemuka, mulai dari regulasi yang dinilai saling bersinggungan, kebutuhan kemudahan berusaha, hingga kebijakan yang dianggap belum menyesuaikan karakteristik Karimunjawa sebagai wilayah kepulauan.

Baca juga:

Regulasi Bersinggungan dan Harapan atas RUU Daerah Kepulauan

Ketua DPC Gekrafs Kabupaten Jepara, Muhammad Abdul Chaq, menyatakan bahwa pelaku ekraf membutuhkan regulasi yang tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga perlindungan dalam menjalankan usaha. Menurutnya, kebijakan untuk Karimunjawa harus mempertimbangkan kondisi geografis yang berbeda dengan daerah daratan.

“Apalagi mengingat status Karimunjawa yang notabene merupakan daerah kepulauan, maka treatment yang diberikan oleh negara harus berbeda dengan apa yang diterima oleh daerah-daerah non-kepulauan,” ujar Abdul Chaq.

Ia juga menyoroti masih adanya regulasi yang saling bersinggungan, terutama dalam pengembangan dan pengelolaan kawasan Karimunjawa. Kondisi itu dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat dalam mengembangkan potensi ekonomi kreatif jika tidak segera dibenahi.

Abdul Chaq lantas menyinggung Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Ia berharap pembahasan regulasi tersebut segera memperoleh kepastian agar pelaku usaha di wilayah kepulauan memiliki payung hukum yang jelas.

Di sisi lain, ia menyambut baik hadirnya Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 yang menjadi arah pengembangan ekonomi kreatif secara nasional. Menurutnya, dokumen perencanaan itu bisa menjadi acuan bagi daerah kepulauan seperti Karimunjawa untuk menata ekosistem usaha yang lebih kondusif.

Baca juga:

Dorongan Sinergi dan Jejaring Antardaerah Kepulauan

Menanggapi masukan tersebut, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah mendorong adanya sinergi dalam mengembangkan produk-produk unggulan Karimunjawa. Ia menilai pendampingan terhadap pelaku ekraf juga diperlukan, termasuk dalam menyusun masukan mengenai regulasi yang dibutuhkan di daerah.

“Kebutuhan mengenai regulasi yang dibutuhkan di Jepara untuk pelaku ekraf nanti kami dorong,” ujarnya.

Sementara itu, Hilmy Muhammad mendorong pelaku ekraf Karimunjawa memperluas jejaring dengan masyarakat di daerah kepulauan lain. Menurutnya, jejaring antardaerah dapat menjadi ruang untuk saling bertukar pengalaman, terutama dalam mengembangkan pariwisata dan produk ekonomi kreatif yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan.

Dalam forum itu, Pelaku Ekraf Karimunjawa Sampaikan Keluhan Soal Regulasi hingga Kebutuhan Usaha ke MPR RI sebagai bahan masukan resmi. Rangkuman aspirasi yang disampaikan kemudian diserahkan kepada perwakilan MPR RI untuk menjadi bahan pengkajian kebijakan, khususnya terkait ekonomi kreatif dan kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.

Beragam Persoalan yang Mengemuka

Dari forum tersebut, setidaknya ada beberapa persoalan utama yang disorot para pelaku ekonomi kreatif Karimunjawa. Berikut rangkumannya:

Baca juga:
  • Regulasi yang saling bersinggungan dalam pengembangan dan pengelolaan kawasan Karimunjawa.
  • Kebutuhan kemudahan berusaha bagi pelaku ekraf di wilayah kepulauan.
  • Kebijakan yang dinilai belum menyesuaikan kondisi geografis Karimunjawa.
  • Kepastian pembahasan RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas Prioritas.
  • Pendampingan dan penguatan jejaring antardaerah kepulauan.

Persoalan-persoalan itu menunjukkan bahwa pengembangan ekonomi kreatif di Karimunjawa tidak bisa dilepaskan dari tata kelola regulasi yang berpihak pada karakteristik wilayah. Selama ini, pelaku usaha di kepulauan kerap menghadapi biaya logistik lebih tinggi, keterbatasan infrastruktur, serta akses pasar yang bergantung pada konektivitas laut dan udara.

Harapan Pelaku Usaha ke Depan

Para pelaku ekraf berharap forum serap aspirasi ini tidak berhenti pada tataran dialog. Mereka menginginkan tindak lanjut nyata berupa regulasi yang lebih sederhana, perlindungan usaha, serta program pendampingan yang berkelanjutan. Kehadiran Rindekraf 2026–2045 juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor kreatif di daerah kepulauan secara lebih merata.

Dengan begitu, Pelaku Ekraf Karimunjawa Sampaikan Keluhan Soal Regulasi hingga Kebutuhan Usaha ke MPR RI menjadi penanda penting bahwa aspirasi daerah kepulauan perlu diakomodasi dalam kebijakan nasional. Jika tidak, potensi ekonomi kreatif Karimunjawa yang kaya—mulai dari kuliner, kriya, hingga wisata bahari—berisiko tumbuh tanpa ekosistem pendukung yang memadai.

Sebagai kesimpulan, forum penyerapan aspirasi di Pantai Ceria memperlihatkan bahwa pelaku ekonomi kreatif Karimunjawa mendambakan regulasi yang adaptif, kepastian hukum, dan dukungan nyata dari pemerintah. Sinergi antara MPR RI, Gekrafs, dan pemerintah daerah menjadi kunci agar kebutuhan usaha di wilayah kepulauan dapat terjawab melalui kebijakan yang tepat sasaran.

Mungkin Anda Suka