Realita.ID – Upaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jepara memasuki babak baru. Melalui program Ruang Bersama Indonesia (RBI), sebanyak 16 desa yang mewakili 16 kecamatan ditetapkan sebagai pilot project. Langkah ini menjadi strategi konkret untuk Tekan Angka Kekerasan di Jepara 16 Desa Jadi Pilot Project Ruang Bersama Indonesia, dengan pendekatan kolaboratif dari tingkat desa hingga kabupaten.
Konsep RBI diperkenalkan dalam workshop yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara di Ruang Sosrokartono Setda Jepara, Kamis (1/10/2026). Workshop tersebut menghadirkan Pembina Yayasan Setara, Hening Budiawati, sebagai narasumber utama.
Hening menjelaskan bahwa RBI dikembangkan untuk memperkuat Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA). Menurutnya, persoalan perempuan dan anak membutuhkan penanganan bersama karena akar masalahnya sangat beragam. Mulai dari anak putus sekolah, perkawinan anak, kekerasan dalam rumah tangga, persoalan ekonomi perempuan, stunting, hingga keluarga miskin yang belum mendapatkan layanan dan keterbatasan ruang kegiatan bagi anak.
“RBI adalah cara kerja bersama di tingkat desa/kelurahan untuk menyelesaikan persoalan perempuan dan anak dengan menghubungkan pemerintah, masyarakat, layanan, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, perempuan, dan anak,” ungkap Hening dalam workshop.
Ia menekankan bahwa desa menjadi bagian penting karena berbagai sumber daya di tingkat lokal dapat disatukan untuk menangani persoalan perempuan dan anak. Penanganan pun tidak hanya menjadi tanggung jawab satu organisasi perangkat daerah maupun satu program. Dalam pelaksanaannya, RBI melibatkan lembaga masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, serta berbagai elemen masyarakat. Keberhasilannya diukur melalui tiga aspek utama, yakni tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan yang responsif gender dan peduli anak, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan perempuan dan anak.
Tiga Aspek Pengukuran Keberhasilan RBI
Pada aspek tata kelola, perspektif gender dan anak diintegrasikan dalam kebijakan, perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pembangunan desa. Sedangkan pemberdayaan perempuan mencakup peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi, keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan, serta akses terhadap sumber daya dan peluang pembangunan. Sementara perlindungan mencakup pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemenuhan hak anak, penguatan lingkungan pengasuhan, serta penyediaan ruang yang aman dan ramah bagi anak.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Mudrikatun, mengatakan bahwa upaya perlindungan perempuan dan anak memang tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan masyarakat dan berbagai unsur di tingkat desa dibutuhkan, terutama untuk memperkuat pencegahan sebelum persoalan berkembang menjadi kasus.
Hal itu juga berkaitan dengan layanan yang selama ini dilakukan DP3AP2KB Jepara. Pada Januari hingga awal Agustus 2026, tercatat 27 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mendapatkan pendampingan. Dari jumlah tersebut, 18 kasus melibatkan anak dan sembilan kasus menimpa perempuan. Data ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem perlindungan di tingkat akar rumput.
Karena itu, RBI di Jepara nantinya diarahkan untuk memperkuat kerja bersama di desa. Desa tidak hanya menjadi tempat pelaksanaan program, tetapi juga menjadi titik untuk mengenali persoalan, menggerakkan masyarakat, menghubungkan layanan, dan menentukan langkah penanganan sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Tiga Pendekatan Pembentukan RBI
Pembentukan RBI dapat dilakukan melalui tiga pendekatan. Pertama, pemerintah menginisiasi dengan mendorong komitmen desa atau kelurahan, membentuk relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA), membangun kolaborasi, dan menyusun rencana aksi. Kedua, desa yang sudah memiliki fondasi D/KRPPA dapat bertransformasi menjadi RBI. Fondasi tersebut antara lain komitmen kepala desa atau lurah dan keberadaan relawan SAPA. Ketiga, RBI dapat dibentuk melalui partisipasi lembaga masyarakat, dunia usaha, maupun perguruan tinggi yang sebelumnya telah memiliki program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Pelaksanaannya dimulai dari sosialisasi, deklarasi, musyawarah desa atau kelurahan, identifikasi tata kelola dan kelembagaan, pembentukan relawan SAPA, pemetaan kolaborasi, penyusunan rencana aksi, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi. Tahapan ini memastikan bahwa setiap desa memiliki peta jalan yang jelas dan terukur.
“Pada tahap awal ini, akan dibentuk 16 desa dari 16 kecamatan di Jepara yang akan menjadi pilot project pelaksanaan RBI ini,” tegas Mudrikatun.
Dengan adanya pilot project ini, diharapkan Tekan Angka Kekerasan di Jepara 16 Desa Jadi Pilot Project Ruang Bersama Indonesia dapat menjadi model percontohan yang berkelanjutan. Keberhasilan di 16 desa tersebut nantinya akan dievaluasi dan direplikasi ke seluruh desa di Kabupaten Jepara.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Melalui RBI, desa didorong menjadi garda terdepan dalam pencegahan kekerasan, pemberdayaan perempuan, dan pemenuhan hak anak. Partisipasi aktif masyarakat, dunia usaha, dan perguruan tinggi menjadi kunci agar program ini tidak sekadar menjadi formalitas.
Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan keberlanjutan program dan konsistensi pelaksanaan di lapangan. Diperlukan monitoring berkala serta dukungan anggaran yang memadai agar Tekan Angka Kekerasan di Jepara 16 Desa Jadi Pilot Project Ruang Bersama Indonesia benar-benar memberikan dampak nyata. Dengan kolaborasi lintas sektor, harapan untuk menurunkan angka kekerasan dan meningkatkan kualitas hidup perempuan serta anak di Jepara semakin terbuka lebar.




