Daftar Isi
Realita.ID – SEMARANG – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) kembali menunjukkan taringnya dengan menggelar aksi di depan Kantor DPRD Jawa Tengah pada Kamis (10/9/2026). Dalam aksi tersebut, massa buruh yang datang membawa berbagai atribut menuntut perubahan mendasar dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Aksi yang diberi tajuk Gelar Aksi di DPRD Jateng KSBSI Desak Penghapusan Batas Usia Kerja dan Sistem Outsourcing ini menjadi sorotan publik karena menyentuh persoalan yang selama ini dianggap sebagai akar kerentanan pekerja di Indonesia.
Setelah melakukan orasi di halaman gedung dewan, perwakilan massa akhirnya diterima untuk melakukan audiensi dengan Komisi E DPRD Jateng. Audiensi tersebut diwakili oleh Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto, yang mendengarkan langsung sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh KSBSI. Pertemuan ini menjadi jembatan antara tuntutan buruh dan proses legislasi yang tengah berjalan di tingkat pusat.
Sebelas Tuntutan Utama dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Jawa Tengah, Nelson Siahaan, mengungkapkan bahwa pihaknya membawa 11 tuntutan yang diharapkan dapat dimasukkan dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Tuntutan tersebut mencakup spektrum yang luas, mulai dari kepastian kerja, upah layak, perlindungan pesangon, pencegahan PHK sepihak, hingga kebebasan berserikat.
“Tuntutan itu semua sebenarnya penting sekali. Tapi di sini yang terpenting pertama itu adalah kepastian kerja kemudian upah,” kata Nelson saat ditemui usai audiensi di Kantor DPRD Jateng.
Batas Usia Kerja Jadi Penghalang Rekrutmen Ulang
Nelson menyebut pekerja yang terkena PHK umumnya berada pada rentang usia 30 hingga 40 tahun. Ketika hendak kembali masuk ke dunia kerja, mereka kerap terbentur ketentuan usia sehingga kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan menjadi semakin terbatas. Fakta ini menunjukkan adanya diskriminasi usia yang sistematis di pasar kerja.
“Tidak ada pembatasan umur pekerjaan. Supaya para laki-laki ini yang bekerja, yang kena PHK di usia 30 tahun, 40 tahun, bisa masuk lagi ke perusahaan,” tegasnya.
Selain persoalan usia, tuntutan KSBSI juga mencakup penghentian eksploitasi sistem outsourcing dan PKWT, perlindungan pekerja platform serta pekerja yang terdampak transisi iklim, penguatan keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perlindungan bagi buruh perempuan dan penyandang disabilitas. Mereka juga mendorong program upskilling dan reskilling bagi pekerja agar mampu beradaptasi dengan perubahan industri.
Dalam konteks inilah Gelar Aksi di DPRD Jateng KSBSI Desak Penghapusan Batas Usia Kerja dan Sistem Outsourcing menjadi momentum penting untuk menekan pembuat kebijakan agar segera merevisi regulasi yang dianggap usang dan merugikan pekerja.
DPRD Jateng Dukung dan Teruskan Aspirasi ke Pusat
Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi yang disampaikan KSBSI. Pihaknya berkomitmen meneruskan dokumen tuntutan tersebut kepada pemerintah pusat dan DPR RI, termasuk terkait pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Kalau tindak lanjut habis ini kita langsung kirimkan dokumen ke pemerintah pusat, tadi ada beberapa hal yang akan kita kirimkan ke Presiden dan ke DPR RI,” ungkapnya.
Dukungan ini menjadi angin segar bagi para buruh. Namun, KSBSI menegaskan tidak akan tinggal diam jika tidak ada perkembangan signifikan. Nelson mengatakan pihaknya akan kembali menagih tindak lanjut dalam waktu satu bulan. Jika tidak ada kemajuan, mereka berencana kembali menggelar aksi serupa dengan skala yang lebih besar. Hal ini menegaskan bahwa Gelar Aksi di DPRD Jateng KSBSI Desak Penghapusan Batas Usia Kerja dan Sistem Outsourcing bukan sekadar seremonial, melainkan awal dari tekanan politik yang berkelanjutan.
Dampak Luas bagi Dunia Ketenagakerjaan
Isu batas usia kerja dan outsourcing memiliki dampak luas terhadap perekonomian dan kesejahteraan sosial. Sistem outsourcing yang masif membuat pekerja kehilangan hak-hak dasar seperti pesangon, jaminan sosial yang memadai, dan kepastian jenjang karier. Sementara itu, batas usia dalam rekrutmen menciptakan lingkaran setan pengangguran di kalangan usia produktif yang justru memiliki pengalaman kerja.
KSBSI menilai perlindungan hukum yang komprehensif harus segera diwujudkan. RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diharapkan mampu menjawab tantangan zaman, termasuk munculnya pekerja platform dan transisi iklim yang mengancam sektor-sektor tradisional. Tanpa regulasi yang berpihak pada pekerja, ketimpangan akan semakin melebar dan daya beli masyarakat akan tergerus.
Berikut sejumlah poin tuntutan KSBSI yang disampaikan dalam audiensi:
- Penghapusan batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja.
- Penghentian praktik eksploitasi sistem outsourcing dan PKWT.
- Jaminan kepastian kerja dan upah yang layak.
- Perlindungan pesangon dan pencegahan PHK sepihak.
- Perlindungan bagi pekerja platform dan pekerja terdampak transisi iklim.
- Penguatan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Perlindungan buruh perempuan dan penyandang disabilitas.
- Program upskilling dan reskilling bagi pekerja.
Dengan 11 tuntutan yang dibawa, KSBSI berharap DPRD Jateng dapat menjadi perpanjangan tangan aspirasi buruh ke tingkat nasional. Aksi yang berlangsung tertib ini menunjukkan bahwa buruh mampu menyampaikan aspirasi secara damai tanpa mengganggu ketertiban umum.
Kesimpulan
Gelar Aksi di DPRD Jateng KSBSI Desak Penghapusan Batas Usia Kerja dan Sistem Outsourcing menjadi bukti nyata bahwa persoalan ketenagakerjaan masih menjadi PR besar bagi pemerintah. Tuntutan penghapusan batas usia kerja dan penghentian sistem outsourcing bukanlah permintaan yang berlebihan, melainkan upaya menciptakan keadilan bagi seluruh pekerja. Dukungan dari Komisi E DPRD Jateng untuk meneruskan aspirasi ke pemerintah pusat dan DPR RI patut diapresiasi, namun eksekusi nyata dalam bentuk perubahan regulasi masih ditunggu. Jika dalam satu bulan tidak ada tindak lanjut, KSBSI berjanji akan kembali turun ke jalan. Masyarakat pekerja kini menanti apakah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan akan benar-benar berpihak pada mereka atau justru mengulang kebijakan yang selama ini dinilai merugikan.





