Realita.ID – Semarang – Upaya mewujudkan layanan kesehatan yang lebih efisien dan manusiawi terus dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dalam sebuah langkah strategis, isu Pasien Tak Perlu Bolak-balik Rumah Sakit Pemprov Jateng dan Komisi IX DPR Bahas Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi menjadi sorotan utama dalam kunjungan kerja spesifik yang digelar di RSUD dr Adhyatma, MPH Provinsi Jawa Tengah, Jumat (2/10/2026). Pertemuan ini menandai babak baru dalam tata kelola rujukan kesehatan di wilayah tersebut, dengan tujuan mulia untuk memastikan pasien mendapatkan penanganan medis yang tepat sesuai kompetensi fasilitas kesehatan, tanpa harus berpindah-pindah rumah sakit yang menguras tenaga dan biaya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, yang mewakili Gubernur Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di wilayahnya harus segera mempersiapkan diri menyambut kebijakan baru ini. Menurutnya, sistem rujukan berbasis kompetensi bukan sekadar perubahan administratif, melainkan sebuah transformasi fundamental dalam cara pelayanan kesehatan diselenggarakan. “Dengan basis kompetensi ini tujuannya mulia, supaya pasien tidak berpindah-pindah. Tapi tentu saja butuh kesiapan, butuh kolaborasi,” ujar Sumarno di hadapan para pemangku kepentingan.
Kesiapan yang dimaksud mencakup spektrum yang luas, mulai dari peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit, ketersediaan tenaga medis spesialis, hingga kesiapan sistem pembiayaan. Sumarno menekankan bahwa jenjang pelayanan kesehatan tidak hanya berada di tingkat provinsi, tetapi juga mencakup fasilitas kesehatan kabupaten/kota, rumah sakit swasta, hingga koordinasi dengan pemerintah pusat. Tanpa kolaborasi lintas sektor yang solid, cita-cita untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, murah, dan terintegrasi akan sulit terwujud.
Komisi IX DPR Temukan Kesenjangan Fasilitas Kesehatan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mengungkapkan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk menyerap aspirasi sekaligus mengawasi pelaksanaan piloting sistem rujukan berbasis kompetensi yang merupakan kebijakan baru Kementerian Kesehatan. Dari hasil dialog dengan berbagai pemangku kepentingan di Jawa Tengah, ditemukan sejumlah kendala signifikan yang perlu segera diatasi. Temuan tersebut meliputi keterbatasan sarana dan prasarana, permasalahan pembiayaan, serta ketersediaan tenaga medis dan dokter spesialis yang belum merata.
“Idealnya memang masyarakat tidak perlu bolak-balik merujuk dari satu rumah sakit ke rumah sakit yang lain. Tetapi langsung ke rumah sakit yang sudah mempunyai kompetensi sehingga penyakit yang diderita bisa ditangani di satu rumah sakit,” jelas Yahya. Ia menambahkan bahwa kondisi fasilitas kesehatan daerah saat ini masih memiliki kesenjangan yang cukup lebar. Sejumlah rumah sakit daerah masih menghadapi keterbatasan pembiayaan, fasilitas, maupun sumber daya manusia yang mumpuni.
Menghadapi realitas tersebut, Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan memberikan masa transisi yang cukup bagi daerah untuk mempersiapkan diri. Penerapan sistem rujukan berbasis kompetensi tidak boleh dilakukan secara serta-merta tanpa memperhitungkan kesiapan riil di lapangan. “Memerlukan masa transisi yang cukup supaya daerah siap untuk melaksanakan,” tegas Yahya. Temuan ini akan ditindaklanjuti oleh Komisi IX kepada Kementerian Kesehatan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan.
Harapan Baru bagi Masyarakat Jawa Tengah
Isu Pasien Tak Perlu Bolak-balik Rumah Sakit Pemprov Jateng dan Komisi IX DPR Bahas Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi sesungguhnya menyimpan harapan besar bagi masyarakat. Selama ini, banyak pasien yang harus menempuh perjalanan jauh, menghabiskan waktu berjam-jam, dan mengeluarkan biaya ekstra hanya untuk mendapatkan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan medisnya. Sistem rujukan yang berjenjang seringkali membuat pasien berpindah dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas lainnya, yang tidak hanya merepotkan tetapi juga berpotensi menunda penanganan medis yang krusial.
Dengan sistem rujukan berbasis kompetensi, diharapkan pasien dapat langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan spesialisasi yang tepat sesuai dengan diagnosis penyakitnya. Misalnya, pasien dengan penyakit jantung tidak perlu lagi mencoba berobat di rumah sakit daerah yang tidak memiliki fasilitas kateterisasi, melainkan langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi di bidang kardiologi. Hal ini akan memangkas waktu tunggu, mengurangi beban biaya transportasi dan akomodasi, serta meningkatkan angka kesembuhan pasien.
Namun, implementasi sistem ini membutuhkan peta jalan yang jelas dan terukur. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Komisi IX DPR RI menyadari bahwa diperlukan investasi besar dalam peningkatan kapasitas rumah sakit daerah. Beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan antara lain:
- Pemetaan kompetensi setiap rumah sakit di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
- Peningkatan sarana dan prasarana medis, termasuk alat kesehatan berteknologi tinggi.
- Penyediaan tenaga medis spesialis melalui program beasiswa dan insentif khusus.
- Penguatan sistem informasi kesehatan terintegrasi untuk memudahkan rujukan.
- Alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung transisi sistem.
Sumarno berharap berbagai masukan yang dihimpun dalam kunjungan tersebut dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan. Ia menekankan bahwa penerapan sistem ini harus diikuti dengan kesiapan seluruh instrumen pendukung, mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan hingga sumber daya manusia. “Mudah-mudahan dengan berbagai masukan ini, cita-cita mulia kita untuk melayani pasien lebih cepat, lebih murah, dan tidak perlu bergerak ke sana kemari ini berjalan dengan baik. Tentu saja dari semua instrumen juga terpenuhi,” pungkasnya.
Diskusi mengenai Pasien Tak Perlu Bolak-balik Rumah Sakit Pemprov Jateng dan Komisi IX DPR Bahas Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Kementerian Kesehatan sebagai pemegang kebijakan nasional perlu memastikan bahwa regulasi yang dibuat tidak hanya ideal di atas kertas, tetapi juga aplikatif di lapangan. Dukungan dari DPR RI melalui fungsi pengawasan dan anggaran menjadi kunci agar program ini tidak berhenti di tengah jalan.
Masyarakat Jawa Tengah kini menanti realisasi dari komitmen yang telah dicanangkan. Sistem rujukan berbasis kompetensi, jika diimplementasikan dengan matang, berpotensi menjadi model percontohan bagi provinsi lain di Indonesia. Transformasi ini bukan hanya tentang efisiensi biaya, tetapi juga tentang menghadirkan layanan kesehatan yang berkeadilan dan berpusat pada kebutuhan pasien. Dengan kolaborasi yang kuat antara Pemprov Jateng, Komisi IX DPR RI, dan Kementerian Kesehatan, harapan untuk mewujudkan layanan kesehatan yang lebih baik bukanlah mimpi di siang bolong.
Sebagai penutup, pembahasan mengenai Pasien Tak Perlu Bolak-balik Rumah Sakit Pemprov Jateng dan Komisi IX DPR Bahas Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi menegaskan bahwa reformasi kesehatan memerlukan keberanian untuk berubah dan komitmen untuk menyelesaikannya. Masa transisi yang memadai, peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan, serta penguatan sumber daya manusia adalah prasyarat mutlak. Jika semua pihak dapat bersinergi, maka cita-cita mulia untuk melayani pasien dengan lebih cepat, murah, dan terintegrasi akan segera menjadi kenyataan. Jawa Tengah siap menjadi pionir dalam mewujudkan sistem kesehatan yang lebih manusiawi dan berkompeten.





