Hukum & Kriminal

Sejauh Mana Pemerintah Dapat Digugat? Mengurai Sengketa Hukum Karhutla di Tengah Lemahnya Pencegahan

Sejauh Mana Pemerintah Dapat Digugat? Mengurai Sengketa Hukum Karhutla di Tengah Lemahnya Pencegahan
Sejauh Mana Pemerintah Dapat Digugat? Mengurai Sengketa Hukum Karhutla di Tengah Lemahnya Pencegahan

Realita.ID – Sejauh mana pemerintah dapat digugat terkait pencegahan dan penanganan karhutla? [titlebase] Pertanyaan ini kembali mencuat di tengah bencana kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang setiap tahun, memicu keraguan publik terhadap efektivitas kebijakan yang ada.

Diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk “Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla” di Jakarta, Kamis (1/10), mengungkap bahwa penanganan karhutla masih didominasi pendekatan represif dan penunjukan pihak bersalah, tanpa menyentuh akar masalah sosial-ekonomi. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, menegaskan karhutla adalah akibat, bukan penyebab utama. “Akar masalah sesungguhnya ada pada aspek sosial-ekonomi, seperti penggunaan api untuk pembukaan lahan yang dianggap paling murah, cepat, serta tradisi pembersihan hama,” ujarnya.

Baca juga:

Data spasial berbasis Sipongi yang dipaparkan Pakar Kehutanan Petrus Gunarso memperkuat argumen tersebut. Sebanyak 84 persen titik panas berada di luar area perkebunan sawit yang terkelola, seperti hutan konversi (15 persen), hutan lindung (10 persen), dan area terbuka lainnya. Hanya 16 persen titik panas terdeteksi di area perkebunan terkelola. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan tata kelola lahan dan akses terbuka menjadi pemicu utama, bukan semata aktivitas korporasi.

Di sisi lain, pemerintah mengklaim telah melakukan berbagai upaya. Kementerian Dalam Negeri memperkuat peninjauan peraturan daerah untuk mencegah pembukaan lahan dengan cara dibakar, sesuai Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026. Kasubdit Taops dan Kebakaran Kemendagri, Danang Putra, menyatakan pihaknya memastikan substansi regulasi daerah tidak bertentangan dengan ketentuan nasional, termasuk pengendalian kawasan gambut. Hingga 1 Oktober 2026, peninjauan telah dilakukan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan. “Proses pencabutan harus hati-hati agar tidak ada kekosongan hukum,” tegasnya.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat dan penegakan hukum. Saat mengunjungi Lanskap Bujang Raba, Jambi, ia menyebut desa-desa dengan masyarakat peduli api sebagai kunci pencegahan. “Jika masyarakat desanya diberdayakan dan diajak berpartisipasi bersama, maka hutan akan terjaga,” ujarnya. Namun, ia menegaskan pemberdayaan saja tidak cukup; penegakan hukum tetap diperlukan untuk menindak aktivitas ilegal.

Baca juga:

Penegakan hukum memang berjalan. Kementerian Kehutanan telah memproses 46 subjek hukum terkait karhutla di 10 provinsi. Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif, Adi Rizman, merinci 17 subjek dalam tahap penyelidikan, 27 penyidikan, satu P21, dan satu P22. Lima di antaranya korporasi. Sanksi administratif juga dijatuhkan kepada 26 subjek hukum, meliputi delapan teguran, 13 pembekuan izin, dan lima pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Areal terbakar terkait sanksi ini mencapai 10.958,77 hektare di tujuh provinsi, dengan Kalimantan Barat mencatat jumlah terbesar.

Meski demikian, sejauh mana pemerintah dapat digugat terkait pencegahan dan penanganan karhutla? [titlebase] Para ahli hukum lingkungan menilai gugatan terhadap pemerintah dapat diajukan jika terjadi kelalaian dalam memenuhi kewajiban konstitusional, seperti hak atas lingkungan hidup yang sehat. Namun, membuktikan unsur kelalaian tidaklah mudah. Putusan pengadilan sebelumnya sering kali hanya menyentuh aspek administratif, tanpa menyentuh akar masalah.

Kritik pun muncul. Kebijakan yang ada dinilai lebih berorientasi pada pemadaman dan sanksi daripada pencegahan struktural. Ketidakpastian tata kelola lahan, tumpang tindih izin, dan lemahnya penegakan aturan di tingkat tapak menjadi celah yang sulit ditutup. Akibatnya, siklus bencana ekologis terus berulang.

Baca juga:

Sejauh mana pemerintah dapat digugat terkait pencegahan dan penanganan karhutla? [titlebase] Pertanyaan ini seharusnya menjadi refleksi bersama. Tanpa perbaikan mendasar pada tata kelola lahan dan penguatan pencegahan, gugatan hanya akan menjadi respons sporadis, bukan solusi. Kolaborasi lintas sektor, kepastian hukum, dan pemberdayaan masyarakat adalah kunci memutus siklus karhutla. Jika tidak, bencana ini akan terus menjadiwarisan buruk bagi generasi mendatang.

Mungkin Anda Suka