Realita.ID – SEMARANG — Perkembangan terbaru dalam perkara dugaan perobohan rumah milik Irjen Pol Sofyan kembali mencuat ke permukaan. Tim kuasa hukum Irjen Sofyan menyoroti pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejaksaan kepada Polda Jawa Tengah. Peristiwa inilah yang membuat isu SPDP Dikembalikan Kejaksaan Kuasa Hukum Irjen Sofyan Soroti Kemunduran Penegakan Hukum menjadi sorotan publik, terutama kalangan pemerhati hukum di Jawa Tengah.
Kuasa hukum Irjen Sofyan, Bangkit Mahanantiyo, mengungkapkan hal tersebut usai timnya bertemu dan berdiskusi dengan Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Anwar Nazir di Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (1/10/2026). Pertemuan itu menjadi momen penting untuk mengklarifikasi sejumlah perkembangan penanganan perkara yang telah berjalan sejak 2022-2023 tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang memuat sejumlah rencana penyidikan berdasarkan petunjuk jaksa. Dari empat poin yang harus dilengkapi, dua di antaranya disebut telah dilakukan, sementara dua lainnya masih dalam proses. Dua langkah yang belum dilakukan berkaitan dengan pemeriksaan ahli konstruksi bangunan gedung serta ahli pengkajian bangunan teknik.
Pemeriksaan para ahli tersebut dinilai krusial untuk mengukur dan menilai total kerugian yang dialami Irjen Sofyan akibat robohnya rumah yang diduga berkaitan dengan pembangunan rumah milik Beni. Namun, di tengah proses pelengkapan petunjuk itu, kuasa hukum justru menemukan persoalan baru yang lebih mendasar, yakni pengembalian SPDP oleh Kejaksaan kepada Polda Jawa Tengah.
“Kita menemukan peristiwa baru lagi, terdapat kemunduran penegakan hukum,” kata Bangkit. Pernyataan itu menegaskan bahwa isu SPDP Dikembalikan Kejaksaan Kuasa Hukum Irjen Sofyan Soroti Kemunduran Penegakan Hukum bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut arah dan kepastian proses hukum.
“Percuma kita mendapatkan SP2HP yang mana P19 petunjuknya menyuruh melengkapi kerugian nilai dari bangunan Irjen Sofyan menjadi sia-sia karena SPDP dikembalikan oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Kuasa hukum mengaku telah meminta kepada penyidik agar diterbitkan SPDP baru sehingga proses perkara dapat menggunakan ketentuan hukum yang berlaku saat ini. Ia juga meminta proses penanganan perkara tersebut dikawal secara transparan. Menurutnya, perkara itu memiliki sejumlah bukti, termasuk putusan dalam perkara perdata dan kondisi fisik bangunan yang telah roboh.
“Siapa yang bermain perkara yang buktinya sudah jelas, putusan perdatanya sudah terang, fisik sudah roboh dan memiliki pangkat bintang pun susah untuk mendapatkan keadilan di institusinya sendiri,” tandasnya.
Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Anwar Nazir menegaskan, pengembalian SPDP membuat penyidik harus memastikan proses hukum berikutnya tidak menimbulkan persoalan prosedural. Ia menyatakan penyidik akan melakukan gelar perkara sebelum proses perkara dilanjutkan dan dilimpahkan.
Selain itu, penyidik juga disebut akan melakukan sejumlah langkah terkait barang bukti. Salah satunya pembahasan mengenai pemblokiran aset atau objek yang berkaitan dengan rumah milik Beni melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terkait gelar perkara penanganan kasus tersebut ditargetkan dilakukan dalam pekan ini.
Kuasa hukum menilai pertemuan dengan Dirreskrimum Polda Jateng memberikan perkembangan positif, terutama karena penyidik bersedia mendengarkan dan merespons persoalan yang disampaikan. “Respons tersebut harus diikuti dengan tindakan konkret dalam penanganan perkara,” tegasnya.
Ia berharap pemeriksaan para ahli dapat segera dilakukan dan proses penyidikan dapat kembali berjalan hingga perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan. Harapan itu sejalan dengan tuntutan agar persoalan SPDP Dikembalikan Kejaksaan Kuasa Hukum Irjen Sofyan Soroti Kemunduran Penegakan Hukum tidak berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Dalam konteks penegakan hukum, pengembalian SPDP oleh kejaksaan memang kerap memicu perdebatan. Secara prosedural, kejaksaan dapat mengembalikan berkas atau SPDP jika dinilai belum memenuhi syarat formil maupun materiil. Namun, bagi pihak pelapor, langkah itu bisa dimaknai sebagai perlambatan proses yang berpotensi merugikan pencari keadilan.
Pengamat hukum menilai, kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan pihak dengan pangkat tinggi. Transparansi, percepatan pemeriksaan ahli, serta penerbitan SPDP baru sesuai ketentuan hukum yang berlaku menjadi kunci agar perkara tidak semakin berlarut.
Dengan perkembangan ini, publik menanti langkah konkret penyidik Polda Jawa Tengah dan sikap Kejaksaan. Isu SPDP Dikembalikan Kejaksaan Kuasa Hukum Irjen Sofyan Soroti Kemunduran Penegakan Hukum menjadi cermin apakah proses hukum benar-benar berjalan adil, atau justru tersandera oleh persoalan prosedural yang berkepanjangan.
Kesimpulannya, pengembalian SPDP oleh Kejaksaan kepada Polda Jawa Tengah telah memunculkan kekhawatiran serius dari kuasa hukum Irjen Sofyan. Mereka menilai langkah tersebut sebagai kemunduran penegakan hukum, terutama karena perkara telah berjalan sejak 2022-2023 dan kini harus menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum baru. Permintaan penerbitan SPDP baru, pemeriksaan ahli konstruksi dan teknik, serta pengawalan transparan menjadi tuntutan utama. Sementara itu, penyidik berjanji melakukan gelar perkara dan pembahasan pemblokiran aset. Kini, publik menunggu apakah respons positif dalam pertemuan tersebut akan berbuah tindakan nyata demi keadilan yang selama ini dinanti.




