Realita.ID – Fenomena Ngojek Online Jadi Pilihan karena Tidak Dapat Pekerjaan di Sektor Formal semakin mengemuka di kalangan anak muda Indonesia. Survei terbaru dari Segara Research Institute mengungkapkan bahwa 73,8 persen pengemudi ojek online (ojol) terjun ke pekerjaan berbasis platform digital ini lantaran sulitnya mendapatkan pekerjaan formal. Temuan ini menjadi cerminan kerasnya persaingan di dunia kerja dan terbatasnya lapangan kerja yang tersedia.
Survei yang dilakukan pada Agustus-September 2026 terhadap 506 pekerja gig di lima kota besar—Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar—ini melibatkan 175 mitra pengemudi ojol dan taksi daring. Hasilnya menunjukkan bahwa Ngojek Online Jadi Pilihan karena Tidak Dapat Pekerjaan di Sektor Formal bukan sekadar tren sesaat, melainkan sebuah keharusan ekonomi bagi banyak orang.
Secara keseluruhan, 40,3 persen responden mengaku memilih pekerjaan gig karena tidak mendapatkan pekerjaan formal. Lebih mencengangkan lagi, 57,3 persen responden mengaku tidak pernah bekerja di sektor formal sama sekali. Artinya, lebih dari separuh pekerja gig tidak memiliki pengalaman kerja konvensional, sehingga platform digital menjadi satu-satunya pintu penghasilan.
Pekerja gig sendiri mencakup berbagai profesi, mulai dari pekerja lepas (freelancer), ojek online, kurir logistik, penjual jasa di platform digital, hingga kreator konten. Namun, kelompok pengemudi ojol menjadi sorotan karena 22,1 persen di antaranya pernah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum akhirnya beralih ke roda dua.
“Temuan ini menunjukkan pekerjaan gig menjadi salah satu alternatif sumber penghasilan bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap pekerjaan formal,” tulis Segara Research Institute dalam laporannya.
Fleksibilitas Waktu Jadi Daya Tarik Utama
Meski tekanan ekonomi menjadi pendorong utama, survei juga mencatat bahwa fleksibilitas waktu menjadi keunggulan yang paling banyak disebut responden, yakni 88,1 persen. Pada mitra pengemudi ojek daring, angka tersebut bahkan mencapai 95 persen. Bagi banyak orang, kebebasan mengatur jam kerja menjadi kompensasi atas ketidakpastian pendapatan dan absennya jaminan sosial.
Pola penghasilan pekerja gig pun beragam. Sebanyak 81,6 persen responden menjadikan pekerjaan gig sebagai sumber penghasilan utama, sedangkan 32,4 persen menjalankan lebih dari satu pekerjaan gig, dan 18,4 persen masih memiliki pekerjaan formal sebagai sampingan. Kondisi ini menggambarkan bahwa Ngojek Online Jadi Pilihan karena Tidak Dapat Pekerjaan di Sektor Formal sering kali bukan pilihan ideal, melainkan jalan tengah di tengah himpitan kebutuhan hidup.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Fenomena ini memiliki implikasi besar terhadap struktur ketenagakerjaan nasional. Ketika semakin banyak angkatan kerja yang terserap ke sektor informal berbasis platform, pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk menyediakan perlindungan sosial, upah yang layak, dan kepastian kerja. Pekerja gig kerap kali tidak memiliki akses terhadap jaminan kesehatan, tunjangan hari raya, atau pesangon—hal yang biasa dinikmati pekerja formal.
Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi digital memang membuka peluang baru. Namun, jika pertumbuhan ini hanya menjadi pelarian dari sempitnya lapangan kerja formal, maka kualitas pekerjaan yang tercipta perlu dipertanyakan. Apakah pekerjaan gig mampu menjadi karier jangka panjang, atau sekadar jaring pengaman sementara?
Survei Segara juga menyoroti bahwa Ngojek Online Jadi Pilihan karena Tidak Dapat Pekerjaan di Sektor Formal berkorelasi dengan rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan yang dimiliki responden. Hal ini memperkuat urgensi program pelatihan vokasi dan penciptaan lapangan kerja formal yang inklusif.
Kesimpulan
Dari data yang ada, dapat disimpulkan bahwa Ngojek Online Jadi Pilihan karena Tidak Dapat Pekerjaan di Sektor Formal telah menjadi realitas yang mapan di Indonesia. Pekerjaan gig, khususnya ojek online, bukan lagi sekadar pekerjaan sampingan, melainkan tumpuan hidup bagi jutaan orang. Fleksibilitas waktu memang menjadi magnet, tetapi akar masalahnya adalah minimnya akses ke pekerjaan formal. Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu merumuskan kebijakan yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi digital, tetapi juga memastikan terciptanya pekerjaan layak dan perlindungan sosial bagi para pekerja gig. Tanpa itu, fenomena ini akan terus berlanjut dan berpotensi memperlebar ketimpangan di pasar kerja Indonesia.






