Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Pembiayaan Dinyatakan Tidak Dapat Disehatkan

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Pembiayaan Dinyatakan Tidak Dapat Disehatkan
OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Pembiayaan Dinyatakan Tidak Dapat Disehatkan
Daftar Isi
  1. Dasar Hukum Pencabutan Izin Usaha
  2. Kewajiban yang Harus Dipenuhi PT CSIF
  3. Layanan Informasi bagi Debitur dan Masyarakat
  4. Dampak bagi Industri Pembiayaan
  5. Kesimpulan

Realita.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) sebagai perusahaan pembiayaan. Langkah tegas OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance ini diambil setelah perusahaan tersebut ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan atau tidak mampu memenuhi ketentuan pengawasan yang berlaku.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan bahwa keputusan pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026. Keputusan ini menjadi puncak dari rangkaian proses pengawasan yang telah dijalankan OJK terhadap perusahaan pembiayaan tersebut.

Baca juga:

Sebelumnya, PT CSIF telah diberikan waktu untuk melakukan langkah-langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, perusahaan tidak mampu mengatasi penyebab dikenakannya status tersebut. Akibatnya, OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

“PT CSIF tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus sehingga ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” jelas Sekar Putih Djarot dalam keterangan resmi OJK.

Dasar Hukum Pencabutan Izin Usaha

Tindakan pengawasan tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas. Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan nasional.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan,” tegasnya.

Kewajiban yang Harus Dipenuhi PT CSIF

Setelah OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance, perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kewajiban tersebut antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan pihak lainnya yang memiliki hubungan hukum dengan perusahaan.

Baca juga:

PT CSIF juga diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha. Rapat tersebut untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT CSIF sekaligus membentuk Tim Likuidasi yang akan menangani proses penyelesaian aset dan kewajiban perusahaan.

Selain itu, perusahaan wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. PT CSIF juga harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas serta Pusat Layanan bagi debitur dan masyarakat.

“Gugus Tugas dan Pusat Layanan tersebut melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi,” tuturnya.

Penunjukan Gugus Tugas dan Pusat Layanan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK. Hal ini penting agar proses transisi dan penyelesaian kewajiban dapat berjalan tertib dan transparan.

Layanan Informasi bagi Debitur dan Masyarakat

Debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban dapat menghubungi perwakilan PT CSIF melalui telepon dan WhatsApp 0817 6324 339. Layanan juga dapat diakses melalui email alit@creditsaison-id.com atau kantor PT CSIF di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca juga:

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kanal resmi tersebut agar memperoleh informasi yang akurat dan terhindar dari potensi penipuan yang mengatasnamakan proses penyelesaian kewajiban perusahaan. OJK juga mengingatkan pentingnya ketenangan dan kewaspadaan dalam menghadapi proses likuidasi.

Dampak bagi Industri Pembiayaan

Pencabutan izin usaha PT CSIF menjadi sinyal kuat bahwa OJK tidak akan berkompromi terhadap perusahaan pembiayaan yang gagal menjaga kesehatan keuangan dan tata kelola. Kebijakan ini diharapkan mendorong pelaku industri lainnya untuk memperkuat manajemen risiko, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Dalam jangka panjang, langkah OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance dapat memperkuat fondasi industri pembiayaan nasional. Konsumen pun diharapkan lebih selektif dalam memilih lembaga pembiayaan yang memiliki rekam jejak baik dan terdaftar resmi di OJK.

Kesimpulan

Pencabutan izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance oleh OJK menegaskan komitmen otoritas dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat. Perusahaan kini wajib menuntaskan seluruh kewajibannya, membentuk Tim Likuidasi, serta menyediakan layanan informasi bagi debitur dan kreditur. Bagi konsumen, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya memverifikasi legalitas dan kesehatan lembaga pembiayaan sebelum bertransaksi. OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri agar senantiasa menjaga tata kelola dan kesehatan usaha.

Mungkin Anda Suka