Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Pembacok Penjual Nasgor di Depan UKSW Diringkus Satreskrim Polres Salatiga, Ini Kronologinya

Dua Pelaku Pembacok Penjual Nasgor di Depan UKSW Diringkus Satreskrim Polres Salatiga, Ini Kronologinya
Dua Pelaku Pembacok Penjual Nasgor di Depan UKSW Diringkus Satreskrim Polres Salatiga, Ini Kronologinya
Daftar Isi
  1. Kronologi Kejadian
  2. Respons Cepat Kepolisian
  3. Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
  4. Kesimpulan

Realita.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap seorang penjual nasi goreng di depan Kampus Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Jalan Diponegoro, Kota Salatiga. Penangkapan ini menandai titik terang dalam kasus yang sempat viral di media sosial tersebut. Dua Pelaku Pembacok Penjual Nasgor di Depan UKSW Diringkus Satreskrim Polres Salatiga setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak kejadian pada 25 September 2026.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MRT (26), warga Lau Bekeri, Kabupaten Deli Serdang, dan PHS (26), warga Surbakti, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, MRT diduga berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan PHS merupakan pembonceng yang diduga melakukan pembacokan dengan senjata tajam jenis golok atau bendo. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terutama kasus yang menyita perhatian publik.

Baca juga:

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula ketika korban, Khoirul Anwar (28), dalam perjalanan pulang dari tempatnya bekerja sebagai penjual nasi goreng di wilayah Banyumanik, Kota Semarang, menuju rumahnya di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Korban mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam dengan nomor polisi H-2907-AGC sekitar pukul 03.45 WIB. Saat melintas di depan Kampus UKSW dari arah Jetis menuju Kota Salatiga, korban beriringan dengan dua orang yang mengendarai sepeda motor.

Kemudian secara tiba-tiba sepeda motor yang ditumpangi kedua terduga pelaku mengerem dan berbalik arah mendekati korban. Korban sempat meminta maaf kepada kedua orang tersebut, namun situasi berubah ketika salah satu terduga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan mengayunkannya ke arah korban. Senjata tajam tersebut diduga diayunkan sebanyak dua kali ke arah helm korban dan kemudian kembali ditebaskan sebanyak tiga kali ke arah tubuh korban.

Korban yang berusaha melindungi diri dengan menangkis menggunakan tangan kanan mengalami luka cukup serius, termasuk putusnya tendon pada bagian telapak tangan serta kehilangan banyak darah. Dalam kondisi terluka, korban berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri ke arah Pasar Raya Salatiga dan meminta pertolongan kepada seorang penjual sayur yang berada di sekitar lokasi. Penjual sayur tersebut kemudian membantu korban dan mengantarkannya ke RS Puri Asih Salatiga untuk mendapatkan pertolongan medis.

Baca juga:

Respons Cepat Kepolisian

Setelah menerima laporan resmi, Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Radyitya Triatmaji Pramana, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan kejadian.

“Satreskrim Polres Salatiga telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian penganiayaan tersebut. Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan kami terus mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta motif kejadian,” ujar AKP Radyitya Triatmaji Pramana, S.H., M.H.

Penangkapan Dua Pelaku Pembacok Penjual Nasgor di Depan UKSW Diringkus Satreskrim Polres Salatiga ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi melalui media sosial. Kasus ini sempat viral dan menjadi perhatian publik, sehingga mendorong percepatan penyelidikan. Polisi masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat atau apakah kejadian ini terkait dengan aksi kejahatan jalanan lainnya.

Baca juga:

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan untuk melakukan pembacokan. Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk penjual sayur yang menolong korban dan petugas keamanan kampus. Kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Puri Asih Salatiga. Kondisinya berangsur membaik meskipun harus menjalani operasi untuk menyambung tendon yang putus. Pihak keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya agar kejadian serupa tidak terulang.

Kesimpulan

Penangkapan Dua Pelaku Pembacok Penjual Nasgor di Depan UKSW Diringkus Satreskrim Polres Salatiga menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum responsif terhadap laporan masyarakat. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan, terutama bagi para pekerja malam yang melintas di daerah rawan. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat tindak kejahatan dan tidak main hakim sendiri. Proses hukum akan terus berjalan, dan kedua pelaku terancam hukuman berat sesuai perbuatannya. Dengan tertangkapnya kedua pelaku, diharapkan kasus serupa tidak terulang dan rasa aman di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.

Mungkin Anda Suka