Ekonomi

Menperin Kaji Insentif Kendaraan Listrik Berbasis TKDN, Produsen Terancam Sanksi Jika Ingkar

Menperin Kaji Insentif Kendaraan Listrik Berbasis TKDN, Produsen Terancam Sanksi Jika Ingkar
Menperin Kaji Insentif Kendaraan Listrik Berbasis TKDN, Produsen Terancam Sanksi Jika Ingkar

Realita.ID – Jakarta – Pemerintah terus mematangkan strategi untuk mendorong investasi dan pengembangan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di dalam negeri. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji pemberian insentif yang dikaitkan langsung dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Langkah ini mencuat seiring arahan langsung dari Presiden agar Kementerian Perindustrian segera menghitung dan mempelajari skema insentif yang mampu memperkuat nilai TKDN kendaraan listrik. “Beberapa hari yang lalu saya diperintahkan untuk mulai menghitung dan mempelajari pemberian program insentif yang berbasis penguatan nilai TKDN,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Menperin sebut pemerintah kaji insentif kendaraan listrik berbasis TKDN [titlebase] sebagai instrumen utama untuk memastikan investasi pabrikan tidak berhenti pada tahap perakitan semata, melainkan juga menyasar pengembangan industri komponen di dalam negeri.

Kebijakan ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Dalam aturan tersebut, sejumlah fasilitas disiapkan bagi industri KBLBB, mulai dari insentif bea masuk, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah, hingga insentif untuk pembangunan infrastruktur pengisian kendaraan listrik. Khusus perusahaan yang melakukan pengadaan mobil listrik secara utuh atau Completely Built-Up (CBU), insentif tetap dapat diberikan, namun dengan sejumlah kewajiban yang mengikat.

Baca juga:

Pasal 19A Perpres 79/2023 mengatur bahwa pemberian insentif dilakukan dengan syarat perusahaan industri KBLBB berkomitmen memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri dalam jumlah dan waktu tertentu, sekaligus memenuhi ketentuan TKDN. Tidak hanya itu, perusahaan penerima fasilitas juga wajib memberikan jaminan dengan nilai sebesar insentif yang diterima. Artinya, insentif bukan sekadar hadiah tanpa konsekuensi. Bila komitmen tersebut tidak terealisasi, pemerintah telah menyiapkan sanksi yang mengancam keberlangsungan bisnis pabrikan di Tanah Air.

Peta jalan TKDN kendaraan listrik sendiri telah ditetapkan secara bertahap. Pada periode 2022 hingga 2026, kewajiban TKDN kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat ditetapkan sebesar 40 persen. Persentase tersebut kemudian meningkat menjadi 60 persen pada 2027 hingga 2029, dan minimal 80 persen mulai 2030 dan seterusnya. Road map ini menjadi acuan bagi seluruh pabrikan yang ingin menikmati insentif pembebasan PPnBM maupun fasilitas lainnya.

Sejumlah pabrikan pun mulai bersiap. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) mengaku masih mengkaji kesiapan perusahaan untuk memenuhi ketentuan TKDN sebesar 60 persen yang mulai berlaku pada 2027. Wakil Presiden Direktur TMMIN, I Nyoman Winaya, menyatakan bahwa pihaknya terus berdiskusi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan. “Kami masih terus melakukan kajian terkait target tersebut, termasuk berdiskusi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan yang lain, serta melihat kesiapan dan berbagai aspek yang diperlukan untuk dapat memenuhinya,” kata Nyoman saat ditemui di kawasan Pabrik TMMIN Karawang, Jawa Barat.

TMMIN sendiri telah memulai produksi kendaraan BEV melalui Toyota bZ4X pada akhir 2025, melanjutkan produksi Kijang Innova Zenix Hybrid pada 2022 dan Yaris Cross Hybrid pada 2023, serta memperluas lini elektrifikasi melalui Veloz Hybrid Electric Vehicle (HEV) pada 2026. Langkah ini menunjukkan bahwa transisi menuju elektrifikasi sudah berjalan, meski tantangan TKDN masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Baca juga:

Menurut Ketua Tim Kerja KBLBB Kementerian Perindustrian, Patria Junjungan Monangdo, unsur baterai menjadi bagian paling krusial untuk mengejar target TKDN berikutnya. Produksi komponen baterai di dalam negeri memberikan kontribusi signifikan terhadap TKDN sesuai tingkat lokalisasinya. Pengemasan baterai di Indonesia dapat memberikan tambahan 10 persen, sedangkan produksi housing dan wiring harness memberikan tambahan 20 persen. Adapun produksi battery management system (BMS) di dalam negeri dapat menyumbang tambahan 30 persen. Sementara itu, produksi sel baterai secara lokal menjadi kunci utama untuk meningkatkan kandungan lokal kendaraan listrik secara menyeluruh.

Kebijakan TKDN dinilai telah memberikan dampak nyata terhadap perkembangan industri otomotif nasional. Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM), Rachmat Basuki, menegaskan bahwa penerapan TKDN telah berlangsung sejak lama dan secara bertahap mendorong peningkatan penggunaan komponen lokal. “Semakin besar volume, daya saing produk semakin berdaya saing,” ujarnya. Pada era 1970-an, pasar otomotif yang sebelumnya banyak mengandalkan produk impor mulai beralih ke kendaraan yang diproduksi di dalam negeri. Kini, sejumlah mobil yang diproduksi di Indonesia telah memiliki tingkat TKDN lebih dari 80 persen, membangun ekosistem industri sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Data penjualan memperlihatkan penetrasi mobil listrik yang cukup eksponensial. Hingga Agustus 2026, penjualan mobil listrik tercatat mencapai 101.171 unit, atau sekitar 16,88 persen dari total penjualan mobil nasional sebanyak 599.491 unit. Capaian ini tidak lepas dari program insentif pembebasan bea masuk impor utuh yang dimulai pada 2024 dan berakhir pada akhir 2025. Namun, dari sekian banyak pabrikan yang membanjiri pasar, tercatat hanya dua pabrikan yang berkomitmen mendirikan pabrik untuk produksi, sementara sisanya memanfaatkan pabrik perakitan umum.

Dalam konteks itulah, Menperin sebut pemerintah kaji insentif kendaraan listrik berbasis TKDN [titlebase] menjadi relevan. Skema insentif yang dikaitkan dengan TKDN diyakini mampu mendorong pabrikan tidak hanya merakit, tetapi juga membangun ekosistem komponen lokal, termasuk baterai sebagai komponen paling strategis. Pemerintah berharap semakin tinggi nilai TKDN sebuah model kendaraan listrik, semakin besar pula insentif atau perhatian yang diberikan.

Baca juga:

Meski demikian, tantangan tetap membayangi. Pabrikan menghadapi tekanan untuk menaikkan TKDN secara bertahap dalam waktu yang relatif singkat, sementara rantai pasok baterai nasional masih dalam tahap pengembangan. Diperlukan sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan pemasok komponen agar target 60 persen pada 2027 serta 80 persen pada 2030 dapat dicapai tanpa mengorbankan daya saing harga kendaraan listrik di pasar domestik.

Dengan pengkajian yang sedang berjalan, Menperin sebut pemerintah kaji insentif kendaraan listrik berbasis TKDN [titlebase] menandai babak baru kebijakan industri otomotif nasional. Insentif yang terukur, disertai sanksi bagi yang ingkar, diharapkan mampu mempercepat lokalisasi komponen, memperkuat ekosistem industri, dan memastikan pengembangan elektrifikasi sejalan dengan Asta Cita pemerintah. Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini akan diukur dari seberapa besar kandungan lokal yang mampu diserap industri, bukan sekadar jumlah mobil listrik yang terjual di jalanan.

Mungkin Anda Suka