Hukum & Kriminal

FAR Minta Polda Jateng Periksa DLH Distaru dan Wali Kota Soal Pakuwon Mall Semarang

FAR Minta Polda Jateng Periksa DLH Distaru dan Wali Kota Soal Pakuwon Mall Semarang
FAR Minta Polda Jateng Periksa DLH Distaru dan Wali Kota Soal Pakuwon Mall Semarang

Realita.ID – Forum Advokasi Rakyat (FAR) secara tegas mendesak Polda Jawa Tengah untuk memperluas cakupan pemeriksaan dalam penanganan dugaan tindak pidana pengrusakan lingkungan pada proyek Superblock Pakuwon Mall Semarang. Desakan ini secara spesifik menyasar pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses lingkungan dan tata ruang di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Dalam pernyataan resminya, FAR Minta Polda Jateng Periksa DLH Distaru dan Wali Kota Soal Pakuwon Mall Semarang, yang mencuat ke publik sebagai respons atas perkembangan penyelidikan yang dinilai belum menyentuh aktor pengambil kebijakan.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng tertanggal 14 September 2026. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan lingkungan di lokasi proyek yang dilaksanakan oleh PT Pakuwon Permai. Dalam dokumen itu, penyelidik menyatakan akan menempuh sejumlah langkah strategis, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah terkait aspek teknis lingkungan serta melakukan pemeriksaan teknis dan lapangan bersama instansi terkait.

Baca juga:

Dalam SP2HP tersebut, penyelidik juga menegaskan akan mendalami dan mengumpulkan data maupun dokumen pendukung. Dokumen yang dimaksud meliputi perizinan, persetujuan lingkungan, pelaksanaan pembangunan, hingga pemenuhan kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Pendalaman ini ditujukan untuk mengetahui ada atau tidaknya kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau terjadinya kerusakan lingkungan di kawasan Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

FAR tidak hanya menyampaikan desakan secara lisan. Organisasi ini turut memobilisasi tim ahli lintas disiplin untuk mengkaji persoalan pembangunan Pakuwon Mall Semarang secara komprehensif. Tim tersebut terdiri dari pakar hukum administrasi negara, ahli tata ruang, hingga ahli geologi. Kolaborasi lintas keilmuan ini diharapkan mampu memberikan analisis mendalam mengenai potensi pelanggaran yang terjadi, baik dari sisi prosedural maupun dampak ekologis jangka panjang. Kajian ini menjadi amunisi bagi FAR untuk mengawal proses hukum agar tidak berhenti di tataran teknis semata.

Pakar hukum administrasi negara menyoroti pentingnya menelusuri proses penerbitan izin dan persetujuan lingkungan. Jika ditemukan bahwa dokumen lingkungan diterbitkan tanpa kajian yang memadai, maka ada potensi maladministrasi yang harus dipertanggungjawabkan. Sementara itu, ahli tata ruang menyoroti kesesuaian lokasi proyek dengan rencana detail tata ruang (RDTR) dan peruntukan lahan di kawasan Banyumanik. Adapun ahli geologi menyoroti risiko kerusakan lingkungan, terutama terkait struktur tanah dan potensi longsor di kawasan perbukitan Gombel.

Baca juga:

Desakan FAR Minta Polda Jateng Periksa DLH Distaru dan Wali Kota Soal Pakuwon Mall Semarang juga dilatarbelakangi oleh kebutuhan menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat terdampak. Warga di sekitar proyek disebut merasakan dampak langsung, mulai dari perubahan aliran air, kebisingan, hingga kekhawatiran terhadap keselamatan lingkungan. FAR menilai bahwa pemanggilan terhadap DLH, Distaru, dan Wali Kota Semarang akan memberikan gambaran utuh mengenai rantai pertanggungjawaban, mulai dari pengajuan izin hingga pengawasan pelaksanaan proyek.

Di sisi lain, penyelidik Polda Jateng disebut telah menjadwalkan pemeriksaan teknis dan lapangan bersama instansi terkait. Langkah ini akan dilengkapi dengan pengumpulan data dan dokumen pendukung yang menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. FAR berharap proses ini tidak berjalan lambat dan tetap transparan, mengingat kasus dugaan pengrusakan lingkungan ini menyita perhatian publik di Jawa Tengah.

Jika merujuk pada ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar wajib memiliki persetujuan lingkungan yang disusun melalui kajian mendalam. Kewajiban ini mencakup pengelolaan limbah, pemantauan kualitas air dan udara, serta upaya konservasi tanah. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana. Inilah yang membuat permintaan FAR Minta Polda Jateng Periksa DLH Distaru dan Wali Kota Soal Pakuwon Mall Semarang menjadi relevan untuk memastikan tidak ada celah hukum yang terlewat.

Baca juga:

FAR juga mendorong agar hasil penyelidikan nantinya diumumkan secara berkala kepada publik. Keterbukaan informasi dianggap penting untuk mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Selain itu, publik berhak mengetahui sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lingkungan dan tata ruang, terutama pada proyek-proyek berskala besar yang berdampak luas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DLH Kota Semarang, Distaru Kota Semarang, maupun Wali Kota Semarang terkait permintaan pemeriksaan tersebut. Polda Jateng juga belum merinci jadwal pemanggilan pihak-pihak yang diminta diperiksa. Namun, tekanan publik yang terus menguat diperkirakan akan mendorong percepatan penanganan kasus dugaan pengrusakan lingkungan di proyek Superblock Pakuwon Mall Semarang.

Secara keseluruhan, langkah FAR menunjukkan bahwa persoalan pembangunan tidak hanya soal izin dan konstruksi, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pejabat publik. Desakan FAR Minta Polda Jateng Periksa DLH Distaru dan Wali Kota Soal Pakuwon Mall Semarang menegaskan pesan bahwa penegakan hukum lingkungan harus menyentuh semua pihak yang memiliki kewenangan, bukan hanya pelaksana di lapangan. Dengan melibatkan tim ahli lintas disiplin, FAR berupaya memastikan setiap temuan memiliki dasar ilmiah dan hukum yang kuat. Ke depan, publik akan menantikan apakah Polda Jateng mengabulkan permintaan tersebut dan membuka babak baru dalam penyelidikan kasus ini, demi terwujudnya tata kelola pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat Semarang.

Mungkin Anda Suka