Realita.ID – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah 8 lokasi di Banjarmasin, usut dugaan korupsi perpajakan yang melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, termasuk perusahaan tambang PT Adaro Energy Tbk. Penggeledahan ini dilakukan pada tanggal 26 hingga 28 Agustus 2026 dan merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait praktik korupsi di sektor perpajakan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di delapan lokasi yang mencakup rumah dan kantor milik pihak swasta di Banjarmasin serta Banjarbaru. Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti, termasuk dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi yang sedang diselidiki.
KPK berfokus pada mekanisme pemeriksaan pajak yang melibatkan PT Adaro, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Dalam kasus ini, Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari PT Buana Karya Bhakti, terkait permohonan restitusi pajak.
Penggeledahan kali ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut adanya kesepakatan gelap antara oknum petugas pajak dan pihak swasta. Budi menambahkan bahwa proses pemeriksaan pajak tidak hanya terbatas pada restitusi, tetapi juga mencakup wajib pajak yang memiliki tunggakan atau riwayat tidak patuh.
Sebelum penggeledahan, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro, Jul Seventa Tarigan. Penyidik menggali informasi terkait dugaan pemberian suap kepada petugas pajak. Namun, KPK belum mengonfirmasi apakah lokasi yang digeledah terkait langsung dengan Tarigan.
Dalam penggeledahan ini, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penting yang diharapkan dapat membantu mengklarifikasi keterkaitan setiap fakta dengan konstruksi perkara. Semua dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memastikan relevansinya.
Korupsi di sektor perpajakan menjadi perhatian serius, mengingat sektor ini adalah salah satu sumber utama penerimaan negara. Praktik korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan publik yang seharusnya diterima oleh masyarakat.
Dengan langkah tegas KPK dalam mengusut tuntas kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia.

