Realita.ID – Jakarta – Komisi X DPR RI menyoroti rencana pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang akan dimulai pada 2027. Dalam rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), muncul aspirasi agar kebijakan ini tidak dimulai dari titik nol. Seruan DPR RI: Guru PPPK jadi PNS jangan dimulai dari titik nol menjadi penekanan penting agar pemerintah mempertimbangkan masa kerja dan pengalaman guru yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Kemendikdasmen menganggarkan Rp 23 triliun untuk mendukung kebijakan ini. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan guru yang beralih status menjadi PPPK penuh waktu. Anggaran ini berasal dari tambahan pagu Kemendikdasmen sebesar Rp 28 triliun berdasarkan hasil rapat Panja Badan Anggaran DPR RI, sehingga total pagu tahun anggaran 2027 menjadi Rp 89,10 triliun dari sebelumnya Rp 61,10 triliun. Sisanya, Rp 5 triliun, dialokasikan untuk revitalisasi satuan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa mulai 2027 guru PPPK paruh waktu akan diubah menjadi PPPK penuh waktu dan tunjangannya akan dibayar oleh pemerintah pusat. “Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar oleh pemerintah pusat. Ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden,” ujarnya dalam keterangan resmi usai rapat terbatas penerapan pendidikan negeri gratis.
Selain alih status, guru non-ASN juga akan diberi kesempatan mengikuti tes CPNS atau PPPK pada 2027. Namun, jika tidak lulus, status mereka tetap sebagai guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS. “Kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS. Dana BOS juga sumbernya dari pemerintah pusat,” tambah Mu’ti.
Anggota Komisi X DPR RI menegaskan bahwa pengalaman guru tidak boleh diabaikan. DPR RI: Guru PPPK jadi PNS jangan dimulai dari titik nol menjadi seruan agar guru yang sudah lama mengabdi tidak diperlakukan seperti pegawai baru. Mereka meminta pemerintah menyusun mekanisme yang menghargai masa kerja, sehingga tidak ada penurunan kesejahteraan.
Kebijakan ini menuai respons beragam dari kalangan pendidik. Sebagian menyambut baik peningkatan status, namun berharap prosesnya transparan dan adil. Mereka yang telah mengabdi lebih dari satu dekade merasa perlu mendapat pengakuan. DPR RI: Guru PPPK jadi PNS jangan dimulai dari titik nol juga mengemuka dalam diskusi publik sebagai bentuk harapan agar pemerintah tidak menyamaratakan semua guru tanpa melihat kontribusi historis.
Pemerintah berkomitmen mempercepat realisasi kebijakan ini. Kemendikdasmen akan menyusun petunjuk teknis, termasuk mekanisme konversi status dan perhitungan tunjangan. Sosialisasi akan dilakukan bersama pemerintah daerah agar tidak terjadi kebingungan di lapangan.
Dengan alokasi Rp 23 triliun, pemerintah optimistis kesejahteraan guru meningkat. Namun, pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan dana tepat sasaran. DPR RI: Guru PPPK jadi PNS jangan dimulai dari titik nol menjadi pengingat bahwa kebijakan ini harus inklusif dan menghargai dedikasi para pendidik.
Pada akhirnya, alih status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu adalah langkah maju. Jika dilaksanakan dengan memperhatikan aspirasi DPR dan guru, kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara berkelanjutan.






