Hukum & Kriminal

Pemilik Armada dan Barang Muatan serta Pengemudi Angkutan ODOL Bakal Dipidana

Pemilik Armada dan Barang Muatan serta Pengemudi Angkutan ODOL Bakal Dipidana
Pemilik Armada dan Barang Muatan serta Pengemudi Angkutan ODOL Bakal Dipidana

Realita.ID – Pemerintah bersama DPR RI sepakat memperluas sanksi pidana bagi kendaraan yang melanggar ketentuan over dimension over loading (ODOL). Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa Pemilik Armada dan Barang Muatan serta Pengemudi Angkutan ODOL Bakal Dipidana. Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) yang tengah dibahas.

“Pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai ketentuan pidana, yaitu penambahan sanksi pidana serta usulan untuk memperkuat subjek pengenaan tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau ODOL tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang,” ujar Dudy dalam rapat tersebut.

Baca juga:

Langkah ini menandai pergeseran paradigma penegakan hukum di sektor transportasi darat. Selama ini, penindakan sering kali hanya menyasar sopir sebagai pihak yang paling mudah dijangkau di lapangan. Padahal, praktik ODOL kerap kali merupakan keputusan bisnis dari pemilik barang dan operator armada yang ingin menekan biaya logistik. Dengan perluasan subjek pidana, rantai tanggung jawab menjadi lebih berkeadilan.

Secara berurutan, rantai tanggung jawab tindak pidana ODOL adalah pemilik barang, pemilik kendaraan atau korporasi, kemudian pengemudi. Pemidanaan dilakukan dengan asas una via, yakni seseorang tidak boleh dituntut atau dihukum dua kali atas pelanggaran yang sama. Asas ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Dalam RUU LLAJ juga diatur mengenai pemeriksaan dan penindakan pelanggaran daya angkut serta cara pengangkutan barang yang wajib menggunakan peralatan elektronik. Artinya, pengawasan tidak lagi mengandalkan pengamatan manual yang rentan terhadap praktik suap. Teknologi penimbangan digital dan sensor muatan akan menjadi bukti objektif di pengadilan.

Baca juga:

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menegaskan bahwa permasalahan kendaraan dengan muatan ekstra menjadi perhatian serius parlemen dalam penyusunan RUU LLAJ. Menurutnya, ODOL tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan pengguna jalan lain.

Data dari Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa kelebihan muatan menjadi salah satu penyebab utama kerusakan dini jalan nasional. Kerugian negara akibat percepatan kerusakan jalan diperkirakan mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Karena itu, penindakan terhadap Pemilik Armada dan Barang Muatan serta Pengemudi Angkutan ODOL Bakal Dipidana diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang nakal.

Namun, implementasi aturan ini memerlukan kesiapan aparat penegak hukum dan sosialisasi masif kepada pelaku usaha. Tanpa pemahaman yang merata, kebijakan ini berpotensi menimbulkan gejolak di sektor logistik, terutama bagi usaha kecil yang memiliki margin tipis. Pemerintah perlu menyiapkan masa transisi dan mekanisme pembinaan sebelum sanksi pidana diterapkan secara penuh.

Baca juga:

Selain itu, pengusaha angkutan berharap ada kejelasan mengenai batas toleransi muatan dan mekanisme pengujian kendaraan. Mereka juga meminta pemerintah menyediakan infrastruktur penimbangan yang memadai di titik-titik strategis, sehingga tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

Dengan disetujuinya perluasan sanksi pidana ini, Pemilik Armada dan Barang Muatan serta Pengemudi Angkutan ODOL Bakal Dipidana menjadi tonggak baru dalam reformasi regulasi transportasi nasional. Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya menekan angka pelanggaran, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem logistik yang efisien, aman, dan berkelanjutan.

Ke depan, DPR dan pemerintah akan terus membahas detail pasal-pasal RUU LLAJ, termasuk besaran pidana denda dan kurungan. Masyarakat diminta memberikan masukan agar regulasi ini benar-benar melindungi kepentingan publik tanpa mematikan iklim usaha. Pada akhirnya, keselamatan jalan adalah tanggung jawab bersama, mulai dari pemilik barang hingga pengemudi.

Mungkin Anda Suka