Realita.ID – KUDUS, Joglo Jateng – Dalam upaya atasi kemacetan di Perempatan Jetak, Pemkab Kudus gelontorkan Rp2,5 miliar untuk pelebaran Jalan Kudus–Kaliwungu. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jalan yang menghubungkan Kabupaten Kudus dengan Kabupaten Jepara, yang selama ini mengalami kepadatan kendaraan yang signifikan, terutama pada jam-jam sibuk.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus, Hary Wibowo, mengungkapkan bahwa pelebaran jalan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kualitas infrastruktur transportasi. Ruas jalan yang akan dilebarkan mencakup sepanjang kurang lebih 750 meter dan akan menambah lebar jalan menjadi sekitar 9 hingga 9,5 meter dari kondisi sebelumnya yang hanya berkisar antara 6,5 hingga 7 meter.
“Pelebaran ini dilakukan di sisi selatan, yaitu sebelah kiri dari arah Kudus menuju Jepara, dengan penambahan lebar sekitar 2,8 hingga 3 meter,” jelas Hary. Dengan adanya pelebaran ini, diharapkan kendaraan yang ingin berbelok ke kiri dari sisi selatan tidak perlu terjebak dalam antrean arus kendaraan utama, sehingga dapat mengurangi penumpukan di sekitar lampu merah Perempatan Jetak.
Perempatan Jetak sendiri memiliki peranan penting sebagai jalur mobilitas bagi masyarakat Kudus yang bekerja di kawasan industri Jepara. Menurut Hary, proyek ini sangat diperlukan karena banyak warga Kudus yang beraktivitas di Jepara, sehingga arus kendaraan di jalur ini cukup tinggi.
Selain pelebaran, proyek ini juga mencakup penguatan dan pelapisan ulang badan jalan. Proses pekerjaan akan dimulai dengan pengisian lapisan pondasi agregat (LPA) dan lapisan pondasi bawah (LPB), diikuti dengan pemadatan yang tepat. Setelah itu, tahap selanjutnya adalah pengaspalan dengan dua lapisan, yaitu Asphalt Concrete-Binder Course (AC-BC) dan Asphalt Concrete-Wearing Course (AC-WC), dengan total ketebalan lapisan aspal mencapai 8 hingga 9 sentimeter.
Pekerjaan ini dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender. Saat ini, progres pekerjaan telah mencapai sekitar 30 hingga 35 persen. Sesuai kontrak yang ditandatangani, proyek ini seharusnya selesai pada 13 Oktober 2026. Namun, Dinas PUPR Kudus berharap agar kontraktor dapat mempercepat pengerjaan agar proyek ini dapat rampung lebih cepat, idealnya pada akhir September 2026.
“Kami berharap kontraktor dapat menyelesaikan proyek ini sesegera mungkin, karena kapasitas layanan jalan ini sangat penting bagi masyarakat Kudus, Jepara, dan sekitarnya. Jika proyek ini selesai lebih cepat, maka akan langsung berdampak positif bagi pengguna jalan,” imbuh Hary.
Proyek peningkatan Jalan Kudus–Kaliwungu ini diusulkan melalui kontrak Nomor 602/KONTRAK/PPK/01.0053-10/BM/2026 yang tertanggal 16 Juli 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp2.559.226.919. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Baik Konstruksi, sementara PT Weganda Sri Cahya Konsultan berperan sebagai konsultan pengawas.
Diharapkan dengan adanya proyek ini, atasi kemacetan di Perempatan Jetak Pemkab Kudus gelontorkan Rp2,5 miliar untuk pelebaran Jalan Kudus–Kaliwungu dapat memberikan solusi yang efektif dan efisien untuk mengurai kemacetan yang selama ini menjadi masalah di daerah tersebut.

