Nasional

Suyudi Soroti Fenomena ‘No Viral No Justice’: Laporan Warga Harus Ditangani Tanpa Menunggu Viral

Suyudi Soroti Fenomena 'No Viral No Justice': Laporan Warga Harus Ditangani Tanpa Menunggu Viral
Suyudi Soroti Fenomena 'No Viral No Justice': Laporan Warga Harus Ditangani Tanpa Menunggu Viral

Realita.ID – Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjadi sorotan publik setelah secara tegas menyoroti fenomena ‘No viral no justice’ dalam penanganan laporan masyarakat. Suyudi soroti fenomena ‘No viral no justice’: Laporan harus ditangani tanpa menunggu viral [titlebase] menjadi salah satu komitmen utama yang ia sampaikan sejak menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta. Menurut Suyudi, warga negara tidak seharusnya dipaksa membuat persoalannya viral di media sosial terlebih dahulu agar laporan mereka mendapat perhatian dan kepastian hukum dari aparat kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi sebelum resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026), menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam pemaparannya, Suyudi menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk ke kepolisian merupakan bentuk harapan agar negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Karena itu, pelapor berhak mengetahui perkembangan perkaranya tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik.

Baca juga:

“Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” kata Suyudi dalam forum uji kelayakan tersebut.

Fenomena ‘No viral no justice’ yang disoroti Suyudi ini masuk dalam sembilan kegelisahan publik yang menurutnya harus segera dibenahi. Sembilan persoalan tersebut mencakup kepastian penanganan laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pemberantasan pungutan liar dan pelayanan transaksional, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, pengendalian penggunaan kekuatan, kepercayaan terhadap sistem pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan. Suyudi soroti fenomena ‘No viral no justice’: Laporan harus ditangani tanpa menunggu viral [titlebase] menjadi pintu masuk untuk membenahi seluruh persoalan tersebut secara menyeluruh.

Menurut Suyudi, keadilan tidak hanya dinilai dari hasil akhir penegakan hukum, tetapi juga dari proses yang dijalankan kepolisian. Masyarakat harus didengar, dihormati, mendapat penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten. Ia juga menyinggung hasil survei tingkat kepuasan masyarakat terhadap Polri. Menurutnya, peningkatan angka survei harus menjadi modal untuk terus melakukan pembenahan, bukan alasan bagi institusi untuk berpuas diri. Sebaliknya, hasil survei yang rendah harus menjadi peringatan agar Polri memperbaiki kualitas pelayanan.

“Semua survei harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan Polri. Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat,” ujar Suyudi.

Senada dengan Suyudi, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta Kapolri baru memperkuat pemberantasan narkotika dan memastikan penegakan hukum tidak bergantung pada perkara yang viral. Menurut politikus PKS tersebut, masyarakat tidak seharusnya merasa harus membuat persoalannya viral terlebih dahulu baru mendapatkan perhatian. Setiap laporan masyarakat harus ditangani berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.

Baca juga:

“Jangan sampai masyarakat merasa harus membuat persoalannya viral terlebih dahulu baru mendapatkan perhatian. Setiap laporan masyarakat harus ditangani berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku. Di situlah kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Adang dalam keterangan tertulis.

Adang juga menyoroti pentingnya pemberantasan narkotika dengan memanfaatkan pengalaman Suyudi sebagai mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga harus diarahkan untuk membongkar jaringan dan mengejar aktor utama di balik peredaran narkotika. Polri juga diminta meningkatkan kemampuan menghadapi kejahatan siber, penipuan digital, serta peredaran narkotika yang memanfaatkan platform digital.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta Kapolri Suyudi menghapus kultur ‘No viral no justice’ di tubuh Polri dan mempercepat reformasi kultural agar penegakan hukum tidak bergantung pada sorotan publik. Ia menilai tugas Kapolri baru cukup berat, terutama dalam mengembalikan marwah Polri sebagai pelayan masyarakat.

“Harus ada reformasi kultural Polri, dari arogansi ke pelayanan. Kasus Sambo, kasus Kanjuruhan, kasus penganiayaan warga masih membekas. Harapan kami, Kapolri baru harus berani menghapus kultur ‘no viral no justice’, serta tegakkan zero tolerance untuk pungli, pemerasan, dan backing,” kata Benny.

Benny menegaskan bahwa UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 menyebut Polri sebagai alat negara, bukan alat pemerintah, bukan alat penguasa. Karena itu, perubahan fungsi tersebut harus diikuti perubahan kultur di internal kepolisian. Ia juga mendorong penerapan toleransi nol terhadap praktik pungutan liar, pemerasan, dan praktik backing, serta meminta aparat menghentikan pendekatan represif terhadap kelompok masyarakat seperti petani, pengemudi ojek online, dan aktivis.

Baca juga:

“Untuk itu kami meminta komitmen Kapolri baru untuk berani mengungkap aktor intelektual, dan stop pendekatan represif untuk masyarakat kecil,” ujarnya.

Menanggapi berbagai dorongan tersebut, Suyudi menegaskan bahwa perubahan di tubuh Polri harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan melalui tindakan anggota di lapangan. Ia juga menegaskan anggota Polri tidak boleh dipaksa mencapai target dengan cara melanggar hukum. Dalam uji kelayakan, Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai arah kepemimpinannya, dengan penekanan pada pembenahan pelayanan kepada masyarakat serta penguatan integritas internal Polri.

Komitmen Suyudi untuk menghapus fenomena ‘No viral no justice’ menjadi ujian awal kepemimpinannya. Publik akan menantikan apakah janji tersebut benar-benar diwujudkan dalam praktik sehari-hari, bukan sekadar retorika di atas panggung politik. Jika berhasil, langkah ini tidak hanya akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, tetapi juga memastikan bahwa keadilan benar-benar hadir tanpa perlu menunggu sorotan kamera atau viralnya sebuah perkara di media sosial.

Mungkin Anda Suka