Realita.ID – Semarang – Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (29/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan tujuh tahun penjara. Tak hanya itu, Titipan Bupati Cilacap untuk Kapolresta, Dandim, Kajari, Ketua PN terungkap di sidang korupsi [titlebase] yang mengejutkan publik. Pasalnya, uang yang dikumpulkan dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) itu ternyata dialokasikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
JPU KPK Ahmad Hidayat Nurdin menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e,” kata Ahmad dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati.
Selain pidana badan, jaksa menuntut Syamsul membayar denda Rp400 juta. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan kurungan selama 120 hari. Tuntutan ini dibacakan setelah jaksa memaparkan konstruksi perkara yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Cilacap tersebut.
Kronologi Pengumpulan Uang
Dalam tuntutannya, JPU mengungkap bahwa Syamsul memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Danardono untuk menyiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi THR Forkopimda saat Lebaran. Uang tersebut dikumpulkan dari para pimpinan OPD. Total dana yang terkumpul mencapai Rp568 juta. Titipan Bupati Cilacap untuk Kapolresta, Dandim, Kajari, Ketua PN terungkap di sidang korupsi [titlebase] setelah jaksa merinci penerima dalam tas bingkisan yang telah diberi kode.
Jaksa menyebut uang yang telah terkumpul kemudian ditempatkan dalam tas bingkisan. Setiap tas diberi kode sesuai nama pejabat Forkopimda yang akan menerima. Adapun para penerima yang disebut dalam tuntutan jaksa meliputi:
- Kapolres
- Dandim
- Danlanal
- Kasat di Polres
- Kajari
- Kasi di Kejari
- Ketua Pengadilan Agama
- Ketua Pengadilan Negeri
Menurut jaksa, secara yuridis terdakwa telah menerima uang tersebut karena seluruh dana berada dalam kendalinya. “Terdakwa sudah mengetahui dan menghendaki penerimaan uang tersebut,” ujar Ahmad. Hal ini memperkuat temuan bahwa Titipan Bupati Cilacap untuk Kapolresta, Dandim, Kajari, Ketua PN terungkap di sidang korupsi [titlebase] bukan sekadar isu, melainkan fakta yang terungkap di persidangan.
Hal Memberatkan dan Konteks Korupsi
Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan Syamsul. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Terdakwa tidak berterus terang. Terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan,” kata jaksa menambahkan. Sikap tidak kooperatif ini semakin memperberat posisi terdakwa.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2026. KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen elektronik serta uang sejumlah Rp610 juta. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pengumpulan THR yang dilakukan secara sistematis melalui instruksi kepada OPD. Titipan Bupati Cilacap untuk Kapolresta, Dandim, Kajari, Ketua PN terungkap di sidang korupsi [titlebase] menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah institusi penegak hukum di daerah.
Praktik pemberian THR yang dibiayai dari anggaran OPD ini jelas melanggar hukum. Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta dinilai masih dalam rentang yang wajar, namun publik berharap majelis hakim dapat memutus lebih berat mengingat dampak korupsi terhadap pelayanan publik.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Budi Santoso, menilai kasus ini merupakan cerminan lemahnya pengawasan internal di pemerintah daerah. “Modus pemerasan terhadap OPD untuk kepentingan pejabat Forkopimda menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang. Ini harus menjadi evaluasi serius bagi Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya saat dihubungi terpisah.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rudi Hartono, menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Ia berdalih bahwa pemberian THR merupakan tradisi yang sudah berlangsung lama dan tidak ada unsur pemaksaan. Namun, jaksa tetap pada tuntutannya dan menegaskan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur pemerasan.
Diketahui, Syamsul Auliya Rachman merupakan Bupati Cilacap yang dilantik pada 2024. Ia ditangkap KPK pada Maret 2026 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK. Kursi bupati kini dipegang oleh pelaksana tugas (Plt) hingga adanya putusan inkracht. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lain agar tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. Jika tuntutan jaksa dikabulkan, Syamsul akan menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun dan membayar denda yang cukup besar. Masyarakat Cilacap berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Dengan terungkapnya Titipan Bupati Cilacap untuk Kapolresta, Dandim, Kajari, Ketua PN terungkap di sidang korupsi [titlebase], publik kini menanti langkah KPK untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sebab, aliran dana ke institusi penegak hukum di daerah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penanganan perkara. KPK diharapkan tidak berhenti pada satu tersangka saja, melainkan mengusut tuntas jaringan yang mungkin lebih luas.






