Realita.ID – SEMARANG, Joglo Jateng – Dalam upaya untuk cegah karhutla dan bencana, DPRD Jawa Tengah telah menyiapkan sebuah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan serta pemulihan kawasan hutan. Langkah ini dianggap sangat penting, mengingat meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah di provinsi ini.
Anggota Komisi B DPRD Jateng, Kadarwati, menyatakan bahwa hingga 23 Agustus 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng mencatat sebanyak 232 kejadian karhutla yang tersebar di 35 kabupaten/kota. Dari kejadian tersebut, 194 hektare lahan, 213 hektare kawasan hutan, dan 2,17 hektare area tempat pembuangan akhir (TPA) telah terdampak, dengan nilai kerusakan yang ditaksir mencapai Rp23 miliar.
Kadarwati menekankan bahwa pemulihan lahan yang mengalami kerusakan merupakan bagian integral dari upaya pencegahan karhutla. Oleh karena itu, DPRD Jateng saat ini tengah membahas Raperda Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah. Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan di Jawa Tengah.
“Kita akan memiliki rencana untuk pembuatan payung hukum, Raperda terkait dengan konservasi lahan, pemulihan lahan, dan perlindungan lahan. Jika ada lahan kritis yang perlu ditanam kembali, maka perlindungan hutan dan pemulihan lahan yang sudah rusak juga sangat penting,” jelasnya pada Selasa (1/9/2026).
Kadarwati menambahkan bahwa rehabilitasi lahan bukan hanya sekadar memulihkan kondisi kawasan hutan, tetapi juga penting untuk menjaga fungsi lingkungan yang lebih luas. Dengan melakukan penanaman kembali di kawasan yang rusak, diharapkan dapat mengurangi risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor.
Proses pembuatan Raperda ini menjadi sangat mendesak, mengingat bahwa penyebab karhutla perlu ditelusuri secara menyeluruh. Kebakaran hutan dan lahan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kondisi alam, kelalaian manusia, serta tindakan yang disengaja. “Penyebab kebakaran itu harus diteliti lebih dalam karena tidak hanya satu faktor yang memicu,” ungkapnya.
Baca juga: Bupati Ngesti Nugraha Turun Tangan Atasi Kekeringan di Dusun Bulu dengan Kucurkan Air Bersih
Karena itu, Kadarwati mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di sekitar kawasan yang rawan terbakar. Dia menekankan bahwa pencegahan karhutla memerlukan keterlibatan semua pihak, bukan hanya mengandalkan penanganan ketika api sudah menyala.
“Penyebab-penyebab karhutla ini jika diteliti tidak hanya berasal dari satu sumber. Oleh karena itu, penting untuk melakukan penanggulangan dengan membuat payung hukum yang kuat,” tegasnya.
Saat ini, usulan Raperda Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah telah diterima oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk diproses lebih lanjut. Kadarwati berharap bahwa pembahasan regulasi tersebut dapat berjalan cepat, sehingga upaya perlindungan dan pemulihan hutan di Jawa Tengah dapat memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
“Raperda ini sangat penting, karena jika hutan terjaga dengan baik, dampaknya akan positif bagi kehidupan masyarakat,” tutupnya.

