Hukum & Kriminal

10 Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Diduga Tempat Tinggal Napi Berkantong Tebal

10 Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Diduga Tempat Tinggal Napi Berkantong Tebal
10 Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Diduga Tempat Tinggal Napi Berkantong Tebal

Realita.ID – Pembongkaran 10 apartemen di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, yang diduga menjadi tempat tinggal warga binaan berkantong tebal, resmi dilakukan pada Rabu (19/3). Proses pembongkaran 10 apartemen di Lapas Dibongkar ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, dengan menggunakan satu alat berat. Bangunan-bangunan tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena dianggap sebagai fasilitas mewah yang tidak semestinya ada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Mashudi menyatakan bahwa seluruh bangunan ditargetkan selesai dibongkar pada hari yang sama. “Total 10 unit bangunan. Hari ini beres,” ujarnya di sela-sela proses pembongkaran. Alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang berada di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong tersebut.

Baca juga:

Pembongkaran 10 apartemen di Lapas Dibongkar ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong. Sebelum eksekusi, Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, memastikan bahwa bangunan beserta fasilitasnya telah didokumentasikan dan diinventarisasi secara menyeluruh.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan secara swadaya. “Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi. Selain itu, bangunan juga tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Selain persoalan status aset, Kemenimipas menemukan bahwa bangunan tersebut berdiri di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan. Hal ini menambah daftar pelanggaran yang ditemukan di lapas tersebut.

Baca juga:

Pembongkaran 10 apartemen di Lapas Dibongkar ini menjadi perhatian publik karena menyoroti praktik istimewa yang dinikmati oleh narapidana tertentu. Bangunan yang disebut sebagai “apartemen” itu diduga kuat menjadi tempat tinggal warga binaan berkantong tebal, yang mampu membiayai pembangunan secara swadaya. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Komisi XIII DPR RI mendesak agar dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan bagaimana bangunan tersebut bisa berdiri tanpa terdeteksi. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran di lingkungan lapas.

Masyarakat berharap pembongkaran 10 apartemen di Lapas Dibongkar ini menjadi titik balik perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Ke depannya, pengawasan harus diperketat agar tidak ada lagi fasilitas mewah yang dibangun secara ilegal di dalam lapas.

Baca juga:

Dengan dibongkarnya bangunan-bangunan tersebut, Lapas Cibinong diharapkan kembali pada fungsi utamanya sebagai tempat pembinaan narapidana, bukan sebagai lokasi untuk mendapatkan fasilitas istimewa. Langkah tegas ini patut diapresiasi sebagai upaya membersihkan citra lembaga pemasyarakatan.

Proses pembongkaran 10 apartemen di Lapas Dibongkar ini juga menjadi preseden bagi lapas lain di seluruh Indonesia. Tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang melanggar aturan dan merugikan keadilan. Semua pihak harus mendukung upaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemasyarakatan.

Sebagai kesimpulan, pembongkaran 10 apartemen di Lapas Cibinong merupakan langkah penting dalam menegakkan aturan dan keadilan di lembaga pemasyarakatan. Bangunan yang tidak sesuai peruntukan dan melanggar aturan telah dirobohkan, dan kasus ini harus menjadi pelajaran agar pengawasan lebih ketat di masa depan.

Mungkin Anda Suka