Hukum & Kriminal

Komisi III DPR Dorong Kasus Kombes F Diproses Sesuai SOP Kepolisian, Polri Tegaskan Tidak Ada Impunitas

Komisi III DPR Dorong Kasus Kombes F Diproses Sesuai SOP Kepolisian, Polri Tegaskan Tidak Ada Impunitas
Komisi III DPR Dorong Kasus Kombes F Diproses Sesuai SOP Kepolisian, Polri Tegaskan Tidak Ada Impunitas

Realita.ID – JAKARTA – Komisi III DPR RI mendorong agar kasus dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang melibatkan Kombes F diproses sesuai SOP kepolisian. Dorongan ini muncul setelah Polri menempatkan perwira menengah tersebut di tempat khusus (Patsus) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Anggota Komisi III menilai proses hukum harus transparan dan akuntabel, tanpa memandang pangkat atau jabatan. Desakan agar kasus Kombes F diproses sesuai SOP kepolisian juga sejalan dengan asas equality before the law yang selalu ditekankan Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (25/9/2026), menegaskan komitmen Polri untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. “Prinsipnya adalah equality before the law. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, status, jabatan maupun pangkat seseorang tidak menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum,” ujarnya.

Baca juga:

Menurut Trunoyudo, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen-dokumen didalami, dan penyidik telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sulawesi Utara. Selain itu, Kombes F dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Selain proses pidana, Polri juga memastikan adanya mekanisme pengawasan dan pemeriksaan internal. Kombes F saat ini ditempatkan di Patsus Divpropam Polri untuk menjalani pemeriksaan internal. Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi. Polri berkomitmen bertindak tegas dan profesional. “Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian, seluruh proses tetap harus berpedoman pada hukum, fakta dan alat bukti yang ada,” tegas Trunoyudo.

Komisi III DPR kembali menekankan agar kasus Kombes F diproses sesuai SOP kepolisian, termasuk dalam hal pemeriksaan internal dan eksternal. Menurut mereka, keterbukaan proses akan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. DPR akan terus mengawasi perkembangan kasus ini agar tidak ada kesan tebang pilih.

Baca juga:

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret nama Kombes F. Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus ini pada Agustus 2026. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen terkait. Pengecekan TKP di Sulawesi Utara dilakukan untuk mendalami alur investasi yang diduga fiktif.

Pengamat hukum menilai penempatan Kombes F di Patsus merupakan langkah awal yang baik, namun harus diikuti dengan proses hukum yang cepat dan transparan. Mereka juga mengingatkan agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Desakan agar kasus Kombes F diproses sesuai SOP kepolisian menjadi penting untuk memastikan tidak ada intervensi.

Polri menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti. Tidak ada perlakuan khusus bagi anggota yang bersalah. Masyarakat diminta bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada penyidik. Komisi III DPR akan terus mendorong agar kasus Kombes F diproses sesuai SOP kepolisian hingga tuntas.

Baca juga:

Dengan penanganan yang profesional, transparan, dan akuntabel, diharapkan kasus ini menjadi preseden baik bagi penegakan hukum di Indonesia. Polri juga berkomitmen untuk terus memperbaiki internal dan menjaga integritas institusi. Pada akhirnya, keadilan bagi semua pihak adalah tujuan utama.

Mungkin Anda Suka