Daftar Isi
Realita.ID – Keberadaan Sejumlah Apartemen di Lapas Cibinong Ilegal menjadi sorotan tajam setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap fakta mengejutkan bahwa bangunan tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Temuan ini mencuat saat kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu lalu. Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pembangunan fasilitas yang disebut-sebut sekelas apartemen itu sama sekali tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” tegas Rudi di hadapan para awak media. Pernyataan tersebut langsung memantik pertanyaan besar mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas berdirinya bangunan megah di dalam area lembaga pemasyarakatan tersebut. Pasalnya, setiap aset yang berada di lingkungan lapas seharusnya tercatat secara resmi dalam sistem pengelolaan BMN dan pembangunannya mengikuti prosedur yang berlaku.
Lokasi Terlarang di Bantaran Sungai
Bukan hanya soal administrasi aset negara, tim pemeriksa juga menemukan fakta bahwa Sejumlah Apartemen di Lapas Cibinong Ilegal berdiri di kawasan aliran atau bantaran sungai. Lokasi tersebut jelas dilarang untuk didirikan bangunan permanen karena berpotensi menimbulkan risiko bencana serta melanggar aturan tata ruang. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa keberadaan bangunan tersebut memang menyalahi aturan sejak awal.
Dalam konteks hukum tata ruang, mendirikan bangunan di sempadan sungai merupakan pelanggaran serius. Selain mengancam keselamatan penghuni, bangunan di bantaran sungai juga dapat menghambat aliran air dan memicu banjir di kawasan sekitarnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengapa pengawasan terhadap pembangunan di dalam lapas bisa luput begitu lama.
Penelusuran Asal-Usul dan Penghuni
Kemenimipas saat ini masih menelusuri asal-usul pembangunan serta penggunaan bangunan tersebut. Penelusuran mencakup siapa saja yang pernah menempati fasilitas itu dan pihak-pihak yang membiarkan bangunan berdiri di lingkungan lapas. Rudi mengungkapkan bahwa tim telah memperoleh sejumlah informasi mengenai pihak yang pernah menggunakan bangunan setelah sebelumnya Ombudsman RI menemukan foto dan sejumlah barang di dalamnya.
“Memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” ujar Rudi. Temuan foto dan barang-barang pribadi di dalam bangunan tersebut menjadi petunjuk penting bahwa fasilitas itu pernah digunakan oleh orang tertentu, meskipun statusnya tidak jelas.
Ombudsman RI sebelumnya menyoroti keberadaan fasilitas yang tidak semestinya ada di dalam lapas. Hal ini memicu pertanyaan mengenai pengawasan internal dan kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu. Jika bangunan tersebut benar-benar digunakan tanpa izin resmi, maka ada pelanggaran prosedur yang harus dipertanggungjawabkan.
Dampak dan Implikasi Hukum
Isu Sejumlah Apartemen di Lapas Cibinong Ilegal tidak hanya berdampak pada citra institusi pemasyarakatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Pembangunan tanpa anggaran negara dan tanpa pencatatan BMN berarti tidak ada mekanisme audit yang mengawasi penggunaan dana. Hal ini membuka celah terjadinya penyimpangan, termasuk dugaan fasilitas mewah yang dinikmati oleh orang-orang tertentu di dalam lapas.
Praktik semacam ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aset negara di lingkungan lapas. Seharusnya, setiap pembangunan di area lapas melalui prosedur perencanaan, penganggaran, dan pelaporan yang ketat. Ketika aturan tersebut dilanggar, maka diperlukan penindakan tegas untuk memberikan efek jera dan memulihkan tata kelola yang baik.
Selain itu, lokasi bangunan di bantaran sungai menambah daftar pelanggaran. Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap bangunan-bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai, terutama yang berada di dalam area fasilitas publik seperti lapas. Langkah ini penting untuk mencegah risiko bencana dan menegakkan aturan tata ruang.
Respons dan Langkah Selanjutnya
Komisi XIII DPR RI yang melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Mereka meminta Kemenimipas untuk segera mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab dan mengambil langkah hukum yang diperlukan. Transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan.
Kemenimipas menyatakan akan terus menelusuri keterkaitan antara bangunan tersebut dengan pihak-pihak yang pernah menempatinya. Proses investigasi diharapkan dapat mengungkap motif di balik pembangunan fasilitas ilegal ini, apakah murni inisiatif pribadi atau ada keterlibatan pihak lain yang memiliki kepentingan.
Kasus Sejumlah Apartemen di Lapas Cibinong Ilegal menjadi cermin bahwa pengelolaan aset negara dan pengawasan internal masih menghadapi tantangan besar. Diperlukan pembenahan sistemik agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Penguatan mekanisme audit, pengawasan berlapis, serta penegakan hukum yang konsisten menjadi prasyarat mutlak untuk menciptakan tata kelola lapas yang bersih dan akuntabel.
Sebagai kesimpulan, temuan Sejumlah Apartemen di Lapas Cibinong Ilegal mengungkap tiga pelanggaran sekaligus: tidak tercatat sebagai BMN, tidak menggunakan APBN, dan berdiri di bantaran sungai yang terlarang. Penelusuran masih berlanjut untuk mengidentifikasi penghuni dan pihak yang bertanggung jawab. Publik menantikan tindakan tegas dari pemerintah agar kasus ini tidak berhenti sebagai wacana, melainkan menjadi titik balik perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia.




