Realita.ID – Korupsi penerimaan maba diduga tak cuma terjadi di Unila dan Unsoed [titlebase] menjadi sorotan publik setelah serangkaian kasus mencuat. Kasus terbaru menimpa seorang warga Pedurungan, Kota Semarang, yang menjadi korban dugaan penipuan dengan modus penerimaan mahasiswa baru di Universitas Indonesia (UI). Korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp380 juta kepada seseorang yang menjanjikan kelulusan anaknya di UI. Namun, anak korban akhirnya tidak dinyatakan lolos. Pengacara korban, Karman, mengatakan laporan telah dilayangkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Menanggapi hal itu, pihak UI bergerak cepat. Dalam keterangan resminya, UI mengimbau masyarakat, khususnya calon mahasiswa baru, agar waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan kampus. “UI berkomitmen menyelenggarakan seleksi yang adil, transparan, dan berbasis prestasi. Kelulusan setiap calon mahasiswa ditentukan semata-mata oleh hasil seleksi sesuai ketentuan pada masing-masing jalur penerimaan,” tulis UI. Kampus juga menegaskan tidak ada tawaran yang menjamin kelulusan, termasuk jika yang menawarkan adalah pimpinan UI atau pejabat.
UI mengingatkan calon mahasiswa untuk hanya merujuk pada kanal informasi resmi, seperti laman penerimaan.ui.ac.id dan akun media sosial resmi UI. Informasi seleksi nasional (SNBP dan SNBT) dapat diakses melalui laman resmi SNPMB. Selain itu, pembayaran biaya masuk harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak pernah lewat rekening pribadi. Masyarakat diminta segera melaporkan tawaran mencurigakan melalui email sipp@ui.ac.id, WhatsApp 081515000002, contact center 15000002, serta kepolisian setempat.
Kasus dugaan korupsi penerimaan maba diduga tak cuma terjadi di Unila dan Unsoed [titlebase] semakin menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Jawa Tengah. KPK bahkan memanggil seorang guru berinisial WY dari Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk diperiksa sebagai saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara sebagai tersangka. KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran, namun tetap tidak diloloskan. Selain itu, Sodiq diduga memerintahkan keponakannya untuk menerima pemberian orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp680 juta selama 2025-2026. Uang tersebut kemudian dipakai Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah, tetapi diatasnamakan Mulyono. KPK juga menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kabag Akademik Unsoed tersebut menerima Rp1,12 miliar dari pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025-2026.
Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa korupsi penerimaan maba diduga tak cuma terjadi di Unila dan Unsoed [titlebase], melainkan juga merambah ke kampus-kampus besar lain seperti UI melalui modus penipuan. Pola yang muncul beragam, mulai dari suap kepada pejabat kampus, pemerasan orang tua, hingga penipuan oleh pihak tak bertanggung jawab. Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah percaya pada tawaran kelulusan instan.
KPK terus mendalami kasus Unsoed, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, UI memperkuat sistem pengaduan dan transparansi seleksi. Para orang tua dan calon mahasiswa diharapkan selalu mengikuti prosedur resmi dan melaporkan setiap kejanggalan. Dengan demikian, integritas penerimaan mahasiswa baru dapat terjaga dan praktik kecurangan dapat dicegah.
Pada akhirnya, kasus-kasus ini menjadi cermin bahwa korupsi penerimaan maba diduga tak cuma terjadi di Unila dan Unsoed [titlebase]. Diperlukan pengawasan ketat dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memastikan pendidikan tinggi tetap bersih dan adil. Kampus-kampus besar harus memperkuat tata kelola dan transparansi agar kepercayaan publik tidak luntur. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya skandal serupa di masa depan.








