Daftar Isi
Realita.ID – PURWOREJO — Upaya Cegah Pencemaran Lingkungan Seluruh Pengelola SPPG di Purworejo Diharuskan Penuhi Standar Pengolahan Limbah menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Purworejo. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini dituntut memenuhi standar pengolahan air limbah dan pengelolaan sampah agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Langkah tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik serta Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau Kegiatan SPPG. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Otonom Setda, Jalan Proklamasi Nomor 2, Purworejo, pada Kamis (1/10/2026) sore.
Sosialisasi diikuti oleh seluruh yayasan mitra Badan Gizi Nasional (BGN) yang memiliki dapur mandiri di Kabupaten Purworejo, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta para koordinator SPPI. Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan bukan tanggung jawab tunggal, melainkan kolaborasi lintas sektor.
Limbah Dapur SPPG Harus Dikelola Sesuai Ketentuan
Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Purworejo yang juga Sekretaris Daerah Purworejo, H Suranto, melalui Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, menekankan pentingnya pengelolaan limbah sebagai bagian dari keberhasilan program MBG. Menurut Budi, pelaksanaan program MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga harus memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas dapur SPPG.
“Pengelolaan lingkungan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program MBG. Setiap SPPG harus memastikan limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional dapur dikelola sesuai dengan ketentuan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” katanya.
Ia menjelaskan, aktivitas dapur SPPG berpotensi menghasilkan air limbah domestik dan sampah dalam jumlah tertentu. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pengelola SPPG mengenai kewajiban pengelolaan lingkungan, mulai dari pemenuhan persetujuan lingkungan, pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
Dalam konteks inilah komitmen Cegah Pencemaran Lingkungan Seluruh Pengelola SPPG di Purworejo Diharuskan Penuhi Standar Pengolahan Limbah menjadi pijakan utama. Setiap pengelola tidak bisa lagi mengabaikan aspek teknis pengolahan limbah karena regulasi telah mengaturnya secara rinci.
Kewajiban IPAL dan Uji Baku Mutu Tiap Tiga Bulan
Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah kewajiban penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar teknologi yang telah ditetapkan pemerintah. IPAL berfungsi memastikan air limbah dari kegiatan dapur tidak langsung dibuang ke saluran umum tanpa proses pengolahan yang memadai.
Tidak hanya itu, setiap SPPG diwajibkan melakukan pengujian baku mutu air limbah setiap tiga bulan sekali melalui laboratorium lingkungan terakreditasi. Pengujian berkala ini penting untuk memastikan kualitas air limbah tetap berada dalam ambang batas aman yang ditetapkan.
Pengelola juga harus menyediakan personel terlatih yang bertanggung jawab terhadap pengolahan air limbah dan pengelolaan sampah. Keberadaan tenaga terlatih memastikan operasional IPAL dan sistem pengelolaan sampah berjalan konsisten, bukan sekadar formalitas.
Berikut sejumlah kewajiban utama yang harus dipenuhi setiap SPPG di Purworejo:
- Memenuhi persetujuan lingkungan sebelum operasional dapur berjalan.
- Menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar teknologi.
- Melakukan pengujian baku mutu air limbah setiap tiga bulan melalui laboratorium terakreditasi.
- Menyediakan personel terlatih untuk pengolahan air limbah dan sampah.
- Mengelola sampah operasional dapur agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Ketentuan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 400.713/9927/2026 tentang Pengolahan Limbah dan Pengolahan Sampah SPPG. Surat edaran ini menjadi dasar hukum tambahan yang mengikat seluruh pengelola SPPG di wilayah Purworejo.
Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci
Penguatan pengawasan pengelolaan lingkungan terhadap pelaksanaan Program MBG tidak bisa berjalan sendiri. DLHP Purworejo bersama OPD terkait, yayasan mitra BGN, dan koordinator SPPI perlu bersinergi melakukan pembinaan serta pengawasan berkala.
Dengan begitu, upaya Cegah Pencemaran Lingkungan Seluruh Pengelola SPPG di Purworejo Diharuskan Penuhi Standar Pengolahan Limbah dapat terwujud secara nyata di lapangan. Pengelola SPPG diharapkan tidak menunggu sanksi, melainkan menjadikan kepatuhan lingkungan sebagai bagian dari budaya operasional sehari-hari.
Pemerintah Kabupaten Purworejo juga mendorong transparansi melalui pelaporan berkala hasil pengujian limbah. Data tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bersama untuk memastikan tidak ada pencemaran yang luput dari pengawasan.
Kesimpulan
Program Makan Bergizi Gratis di Purworejo tidak cukup hanya dinilai dari terpenuhinya gizi masyarakat. Keberhasilan jangka panjang program ini juga ditentukan oleh sejauh mana setiap SPPG mampu mengelola limbah dan sampah secara bertanggung jawab. Kewajiban penyediaan IPAL, pengujian baku mutu air limbah tiap tiga bulan, serta penyediaan personel terlatih menjadi fondasi penting dalam upaya Cegah Pencemaran Lingkungan Seluruh Pengelola SPPG di Purworejo Diharuskan Penuhi Standar Pengolahan Limbah. Dengan kepatuhan yang konsisten, manfaat program MBG bagi masyarakat dapat berjalan seiring dengan terjaganya kelestarian lingkungan di Kabupaten Purworejo.






