Realita.ID – Permintaan mengejutkan datang dari ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kuasa hukum Gus Alex minta hakim hadirkan Jokowi di sidang kasus kuota haji, sebuah permintaan yang dinilai wajar oleh tim pembela karena saksi-saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak mengetahui secara pasti dan spesifik ihwal tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia. Permintaan tersebut mencuat di tengah rangkaian persidangan perkara dugaan korupsi pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menyeret empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Langkah kuasa hukum Gus Alex minta hakim hadirkan Jokowi di sidang kasus kuota haji itu berangkat dari keyakinan bahwa kebijakan penambahan kuota haji hanya bisa dijelaskan oleh pihak yang berada di lingkar kekuasaan tertinggi saat itu. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi isyarat bahwa pemanggilan Presiden RI ke-7 tersebut tidak akan dilakukan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji berada pada tataran operasional, yakni pada pembagian kuota haji tambahan untuk lajur umum dan khusus, bukan pada tataran kebijakan.
“Pada prinsipnya KPK tidak mempersoalkan bertambahnya kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi. Justru kebijakan pemerintah saat itu adalah solusi untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji,” ujar Budi. Menurutnya, yang dipersoalkan adalah eksekusi kuota haji tambahan yang dinilai tidak hanya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga tidak sesuai dengan latar belakang pemberian kuota dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia.
Meski begitu, permintaan kuasa hukum Gus Alex minta hakim hadirkan Jokowi di sidang kasus kuota haji tetap menjadi sorotan karena bersinggungan dengan kesaksian mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Hilman mengeklaim adanya arahan Presiden Joko Widodo dalam pembagian kuota haji 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Informasi mengenai arahan itu, menurut Hilman, ia peroleh dari Yaqut. Klaim inilah yang kemudian mendorong tim pembela untuk meminta agar Jokowi dihadirkan langsung guna mengklarifikasi.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026), Gus Alex juga menyampaikan bantahan keras atas kesaksian saksi Zainal Abidin, Komisaris PT Sucofindo. Zainal sebelumnya menyebut Gus Alex menitipkan uang sebesar USD1 juta untuk diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI tahun 2024. “Saya membantah keterangan saksi bahwa saya yang berinisiatif atas dana sejumlah 1 juta US dollar. Karena jika saya yang inisiatif, harusnya dana tersebut sudah siap,” tegas Gus Alex.
Ia mengaku justru diminta mengusahakan dana tersebut dan meminta waktu untuk mewujudkannya. Gus Alex juga membantah bahwa uang itu tidak dikembalikan karena hendak diserahkan kepadanya. Ia menuturkan telah melaporkan persoalan tersebut kepada penyidik KPK pada 25 Agustus 2025, sementara penyerahan uang ke KPK oleh Zainal baru dilakukan pada 29 Agustus 2025. Menurutnya, uang itu ditagih berulang kali selama kurang lebih 10 bulan sebelum akhirnya dilaporkan.
Gus Alex bahkan meyakini uang USD1 juta yang disebutnya disiapkan untuk kebutuhan Pansus Haji DPR RI 2024 sampai kepada Ketua Pansus saat itu, Nusron Wahid. Keyakinan itu didasarkan pada sejumlah pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Ia menyebut pertemuan dengan Zainal sekitar 21 September 2024, lalu mendatangi rumah Ace Hasan di kawasan BSD Serpong, Tangerang Selatan, atas arahan Zainal.
Dalam persidangan, Zainal mengungkap bahwa Ace Hasan sempat memarahinya saat mengetahui soal titipan uang tersebut dan menolak berurusan. Zainal pun beralih ke anggota DPR lain yang tergabung dalam Pansus Haji, namun juga ditolak. Ia mengaku menerima pesan WhatsApp dari Gus Alex yang berbunyi ‘Awas nanti saya buka semua kamu’, dan sempat mengadu kepada Yaqut yang disebutnya meminta agar urusan itu diselesaikan sendiri.
Nama Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang juga mencuat. Gus Alex menyebut Marwan pernah meminta dirinya mengatur penyedia katering haji 2024 hingga menarik fee setelah perusahaan terpilih, yang dikaitkan dengan kebutuhan dana menjelang Pemilu 2024. Keterangan itu tidak dapat dikonfirmasi langsung kepada Marwan, sementara Hilman Latief mengaku tidak mengingat peristiwa tersebut.
Hingga kini, permintaan kuasa hukum Gus Alex minta hakim hadirkan Jokowi di sidang kasus kuota haji masih menjadi perdebatan hukum. Di satu sisi, tim pembela menilai kehadiran Jokowi krusial untuk mengungkap kebenaran di balik kebijakan kuota haji tambahan. Di sisi lain, KPK bersikukuh bahwa fokus perkara ada pada pelaksanaan kebijakan, bukan pada pembuatannya.
Majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani masih mendengarkan seluruh keterangan saksi dan terdakwa sebelum mengambil sikap atas permintaan tersebut. Terlepas dari itu, dinamika persidangan menunjukkan bahwa kasus kuota haji menyentuh banyak lapisan kekuasaan, dari Kementerian Agama, DPR, hingga lingkar istana. Publik pun menanti apakah permintaan kuasa hukum Gus Alex minta hakim hadirkan Jokowi di sidang kasus kuota haji akan dikabulkan, atau justru kandas di tengah jalan sebagaimana isyarat yang disampaikan KPK.





