Realita.ID – JAKARTA – Skandal dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) semakin membuka tabir gelap di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (29/9/2026) dan Kamis (1/10/2026), terungkap fakta mengejutkan bahwa eks stafsus menag sebut 24 anggota Komisi VIII minta uang saat kunker ke Saudi. Kesaksian ini menjadi salah satu poin krusial yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga terdakwa lainnya ke kursi pesakitan.
Kabar mengenai permintaan uang oleh puluhan anggota dewan tersebut pertama kali mencuat dari kesaksian Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin. Ia mengaku mendapat titipan uang sebesar USD 1 juta dari eks stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang diduga akan diserahkan kepada anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Namun, alih-alih diterima, uang tersebut justru ditolak mentah-mentah. Dalam persidangan, Zainal menyebut bahwa eks stafsus menag sebut 24 anggota Komisi VIII minta uang saat kunker ke Saudi sebagai bagian dari upaya memengaruhi hasil pansus angket haji 2024.
“Saya datang ke Pak Menteri. ‘Ini maksudnya apa kok saya tiba-tiba di-WA kayak begini? Kan saya sudah bilang, sabar dulu tunggu situasi dingin. Itu barang masih tetap di tempat yang sama’,” ujar Zainal menirukan percakapannya dengan Yaqut, seperti dikutip dalam sidang.
Lebih lanjut, Zainal mengungkapkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak mengetahui keberadaan uang tersebut. Bahkan, mantan Menag itu disebut marah dan meminta Zainal menyelesaikan persoalan tersebut dengan pihak-pihak yang terlibat langsung. “Pak Menteri marah. ‘Kamu ini, itu kan urusan kalian berdua ya kan, udah urusin kalian, jangan kayak anak kecil, selesaikan berdua, Itu kan urusan kamu berdua kok.’ Nah, waktu itu Pak Menteri ngomong gitu. ‘Aku enggak tahu menahu itu’,” tutur Zainal.
Kesaksian lain datang dari mantan Staf Subbidang Pengkajian Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh), Ahmad Taufik. Ia mengaku mendengar kabar bahwa Yaqut akan menggunakan uang dari Gus Alex untuk mengambil alih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Informasi itu, kata Taufik, ia dengar dari mantan pejabat Kemenag bernama Agus Syafi’i. “Saya dengar dari Pak Agus, Pak,” sahut Taufik di hadapan majelis hakim. Meski demikian, Taufik menegaskan bahwa ia hanya mendengar dan tidak mengetahui kebenaran kabar tersebut.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Angka fantastis itu berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Jaksa juga mengungkapkan bahwa Yaqut menyiapkan uang sebesar USD 1 juta atau setara Rp17,8 miliar melalui staf khususnya, Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman, dengan tujuan memengaruhi hasil Pansus Angket Haji DPR Tahun 2024.
Meski demikian, upaya tersebut tampaknya gagal. Pansus Angket Haji justru menerbitkan laporan yang menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengatur bahwa alokasi kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang melibatkan sejumlah pihak.
Kembali ke kesaksian Zainal, ia mengaku setelah menerima titipan uang dari Gus Alex, ia langsung berusaha menyerahkan uang itu kepada salah satu anggota Komisi VIII DPR saat itu. Namun, upaya tersebut ditolak. Akhirnya, uang itu dititipkan lagi kepada rekannya bernama Khomsin, sebelum akhirnya diserahkan ke KPK setelah kasus ini mencuat. Zainal juga mengaku kesal kepada Gus Alex karena telah membuatnya terseret dalam pusaran kasus korupsi ini.
Dalam persidangan, jaksa juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya disampaikan Taufik kepada penyidik KPK. Jaksa menyoroti pernyataan Taufik yang menyebut bahwa uang yang akan diberikan kepada Gus Alex digunakan oleh Yaqut untuk kepentingan pribadi, termasuk mengambil alih PKB. “Supaya enggak jadi fitnah, Pak, ini kesempatan Saudara untuk menjernihkannya nih,” kata jaksa. Namun, Taufik bersikeras bahwa ia hanya mendengar kabar tersebut dari Agus Syafi’i dan tidak mengetahui kebenarannya.
Isu mengenai eks stafsus menag sebut 24 anggota Komisi VIII minta uang saat kunker ke Saudi juga menjadi perhatian publik. Pasalnya, permintaan uang oleh sejumlah anggota dewan saat kunjungan kerja ke Arab Saudi diduga kuat berkaitan dengan upaya melobi agar kuota haji tambahan tidak dipersoalkan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Komisi VIII DPR terkait tuduhan tersebut. Namun, KPK terus mendalami aliran dana yang diduga melibatkan sejumlah nama besar.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi penegakan hukum di Indonesia. Dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar, publik berharap agar pengadilan dapat mengungkap seluruh pelaku dan memastikan tidak ada yang kebal hukum. Terlebih lagi, isu eks stafsus menag sebut 24 anggota Komisi VIII minta uang saat kunker ke Saudi telah mencoreng citra lembaga legislatif dan Kementerian Agama. Proses persidangan akan terus berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya, termasuk kemungkinan menghadirkan anggota DPR yang disebut-sebut menerima aliran dana.
Dengan berbagai fakta yang terungkap, kasus ini diharapkan menjadi titik balik dalam pemberantasan korupsi di sektor haji. Masyarakat menanti apakah pengadilan akan menghukum para pelaku secara adil, ataukah kasus ini akan tenggelam dalam pusaran politik. Yang jelas, eks stafsus menag sebut 24 anggota Komisi VIII minta uang saat kunker ke Saudi telah membuka kotak pandora korupsi yang selama ini tersembunyi di balik penyelenggaraan ibadah haji.








