Realita.ID – SEMARANG – Gelar Aksi di DPRD Jateng Aliansi Buruh Minta Pengesahan RUU Ketenagakerjaan dan Kenaikan Upah 10 Persen menjadi sorotan publik. Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Jawa Tengah, Kamis (1/10/2026). Mereka mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.
Koordinator Jaringan ABJAT sekaligus Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, Aulia Hakim, menyatakan bahwa pihaknya khawatir pembahasan RUU tersebut dilakukan secara terburu-buru menjelang masa reses DPR RI pada 10 Oktober 2026. “Kekhawatiran kami ini akan terulang seperti Omnibus Law ketika diketok malam-malam. Makanya kami hari ini hadir ke DPRD Provinsi untuk meneruskan dan mendukung serta merekomendasikan terkait usulan isu fundamental, yaitu sahkan RUU ketenagakerjaan yang kita beri nama Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” tegas Aulia.
Dalam aksi yang juga diwarnai orasi dan pembentangan spanduk, buruh menyoroti hilangnya sejumlah ketentuan penting dalam draf terbaru RUU. Salah satunya adalah pasal yang mengatur sanksi apabila hak pekerja tidak dipenuhi, seperti pesangon yang tidak dibayar. “Terakhir muncullah draf justru hilang satu pasal yaitu pasal terkait sanksi. Jadi kalau pesangon tidak dibayar ataupun membayar tidak diatur sanksinya hilang. Ini kekhawatiran kami,” ujarnya. Selain itu, ABJAT meminta ketentuan mengenai cuti melahirkan selama 14 minggu dan cuti haid tetap mendapat perlindungan dalam aturan baru.
Selain persoalan perlindungan hak pekerja, Gelar Aksi di DPRD Jateng Aliansi Buruh Minta Pengesahan RUU Ketenagakerjaan dan Kenaikan Upah 10 Persen juga menuntut kenaikan upah Jawa Tengah minimal 10 persen. Aulia menjelaskan bahwa usulan tersebut didasarkan pada kajian kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan di 11 kabupaten/kota, termasuk Kota Semarang, dengan melibatkan akademisi dan kalangan profesional. “Kita melakukan survei KHL di 11 kabupaten kota sebagai sampling, termasuk Kota Semarang. Muncullah angka yang kita untuk bisa sedikit mengangkat daya beli minimal 10 persen,” katanya.
Aulia memberikan contoh hasil kajian di Kota Semarang yang menunjukkan nilai KHL sekitar Rp4,1 juta, sedangkan upah berada di kisaran Rp3,7 juta. Sementara di Jepara, KHL disebut berada di kisaran Rp3,3 juta–Rp3,5 juta dengan upah sekitar Rp2,9 juta. Data ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan hidup layak dengan upah yang diterima pekerja saat ini.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyebutkan pihaknya belum dapat memastikan apakah usulan kenaikan upah 10 persen dapat diterapkan. Sebab, formula pengupahan 2027 masih menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai aturan ketenagakerjaan. “Kita belum tahu. Rumusannya belum tahu, formulanya belum tahu. Jadi apakah masih tetap seperti yang kemarin atau ada perubahan, karena undang-undangnya sendiri kan tentunya nanti baru mau akan diputuskan,” kata Aziz.
Aziz menambahkan bahwa pembahasan upah minimum biasanya dilakukan mulai Oktober melalui Dewan Pengupahan. Penetapan upah minimum provinsi dan sektoral provinsi dijadwalkan pada 21 November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota dan sektoral kabupaten/kota pada 30 November. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto, mengungkapkan bahwa sejumlah aspirasi buruh telah masuk dalam pembahasan draf aturan ketenagakerjaan. Tuntutan yang disampaikan antara lain berkaitan dengan JHT, pengupahan, outsourcing, hingga tenaga kerja asing. “Undang-undang ini kan sepertinya semua fraksi sudah mendukung. Hari ini banyak hal sudah terakomodir dengan baik,” ujar Yudi.
Yudi menekankan bahwa aturan ketenagakerjaan perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pemberi kerja. Menurutnya, DPRD Jawa Tengah akan mendorong sejumlah poin yang disampaikan buruh agar dapat dipertimbangkan dalam aturan yang akan ditetapkan. Ia berharap proses pembahasan dapat berjalan transparan dan melibatkan semua pihak terkait.
Gelar Aksi di DPRD Jateng Aliansi Buruh Minta Pengesahan RUU Ketenagakerjaan dan Kenaikan Upah 10 Persen ini menjadi momentum penting bagi buruh untuk menyuarakan hak-haknya. Aksi yang berlangsung damai ini diakhiri dengan penyerahan aspirasi kepada perwakilan DPRD Jawa Tengah. Buruh berharap tuntutan mereka dapat diakomodasi dalam RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas, serta kenaikan upah 10 persen dapat terealisasi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jawa Tengah.
Dengan adanya aksi ini, publik berharap pemerintah dan DPR RI dapat bekerja lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan buruh. Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang komprehensif dan berpihak pada pekerja menjadi kunci terciptanya hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan. Selain itu, kenaikan upah yang layak akan mendorong daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Semua pihak berharap agar proses legislasi ini tidak mengabaikan aspirasi buruh yang telah lama menanti kepastian hukum.







