Nasional

Lima RT Tolak Hasil Pemilihan RW 03 Kedungmundu, Tuntut Pemilihan Ulang yang Transparan

Daftar Isi
  1. Mediasi yang Memunculkan Kekecewaan Baru
  2. Dokumen Klarifikasi dan Dugaan Kecurangan
  3. Penyerahan Administrasi dan Harapan Warga
  4. Kesimpulan

Realita.ID – Polemik pemilihan Ketua RW 03 Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, hingga kini belum menemukan titik terang. Lima RT Tolak Hasil Pemilihan RW 03 Kedungmundu karena menilai proses pemungutan suara berlangsung tidak adil dan tidak transparan. Penolakan tersebut disampaikan secara resmi oleh RT 02, RT 04, RT 06, RT 08, dan RT 10 dari total sembilan RT yang ada di wilayah tersebut.

Kelima ketua RT itu mengirimkan surat keberatan kepada panitia pemilihan dengan tembusan kepada Ketua RW dan Lurah Kedungmundu. Surat tersebut diserahkan ke pihak kelurahan pada Senin, 21 September 2026. Karena selama dua hari tidak mendapat respons, pada Rabu, 23 September 2026, kelima ketua RT mendatangi kantor kelurahan untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta lurah turun tangan menggelar pemilihan ulang.

Baca juga:

Mediasi yang Memunculkan Kekecewaan Baru

Bambang Pringgo, Ketua RW 03 petahana yang juga calon Ketua RW 03 periode 2026-2031, menjelaskan bahwa upaya penyelesaian justru memunculkan kekecewaan baru. Pada Senin, 26 September 2026, kelima RT diundang ke kantor kelurahan dengan agenda yang disebut sebagai mediasi atau klarifikasi.

Dalam pertemuan itu, lurah menghadirkan seorang pengacara sebagai mediator. Turut hadir seorang anggota panitia pemilihan, Sekretaris Kecamatan Tembalang, serta Kasi Pemerintahan Kecamatan Tembalang. Menurut Bambang, dalam pertemuan tersebut tidak diperoleh klarifikasi dari panitia terkait substansi keberatan Lima RT Tolak Hasil Pemilihan RW 03 Kedungmundu. Pembahasan justru dinilai mengarah pada penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan RW terpilih.

Kelima RT kemudian mempertanyakan mengapa persoalan pemilihan warga justru melibatkan pihak eksternal sebagai mediator. Mereka pulang dengan kekecewaan karena tuntutan untuk mengklarifikasi dugaan persoalan dalam proses pemilihan belum mendapatkan jawaban yang dianggap memadai.

Dokumen Klarifikasi dan Dugaan Kecurangan

Persoalan semakin memanas setelah pihak yang membidangi pengolahan data pemilihan melalui Google Form disebut membuat klarifikasi tertulis. Menurut keterangan kelima RT, dokumen tersebut memuat sejumlah hal yang mereka anggap sebagai bentuk kecurangan atau persoalan dalam proses pemilihan. Dokumen itu kemudian menjadi salah satu dasar bagi Lima RT Tolak Hasil Pemilihan RW 03 Kedungmundu untuk mempertanyakan keabsahan hasil pemilihan.

Baca juga:

“Kami meminta persoalan tersebut diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan penetapan hasil. Salah satu tuntutan utamanya adalah dilakukan pemilihan ulang dengan proses yang dianggap lebih transparan dan dapat diterima seluruh pihak,” tegas Bambang kepada wartawan, Jumat, 2 Oktober 2026.

Hingga berakhirnya masa jabatan Ketua RW lama pada 1 Oktober 2026, keberatan dan tuntutan yang disampaikan melalui lima RT tersebut disebut belum diakomodasi oleh panitia maupun pihak kelurahan. Sebaliknya, Lurah Kedungmundu tetap menerbitkan SK penetapan RW terpilih. Pasca-pertemuan di kelurahan, persoalan tersebut juga dibawa ke tingkat kecamatan.

Penyerahan Administrasi dan Harapan Warga

Setelah masa jabatan Ketua RW lama berakhir pada 1 Oktober 2026, Ketua RW sebelumnya menyerahkan papan nama dan seluruh administrasi RW kepada Lurah Kedungmundu. Penyerahan tersebut menjadi penanda berakhirnya masa kepengurusan lama, meski polemik terkait hasil pemilihan belum tuntas.

Kelima RT berharap pihak kelurahan, kecamatan, maupun pemerintah kota dapat memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai proses pemilihan, dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan, serta dasar penerbitan SK penetapan RW terpilih. Mereka menilai transparansi menjadi kunci utama agar hasil pemilihan dapat diterima seluruh warga.

Baca juga:

Isu Lima RT Tolak Hasil Pemilihan RW 03 Kedungmundu menjadi sorotan karena menyangkut prinsip demokrasi di tingkat paling dasar, yakni lingkungan rukun warga. Jika dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, dikhawatirkan konflik horizontal antarwarga semakin melebar dan mengganggu kondusifitas lingkungan.

Kesimpulan

Penolakan Lima RT Tolak Hasil Pemilihan RW 03 Kedungmundu mencerminkan adanya kebutuhan mendesak akan mekanisme pemilihan yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi seluruh warga. Mediasi yang digelar kelurahan dinilai belum menyentuh substansi keberatan, sementara SK penetapan RW terpilih tetap diterbitkan. Diperlukan langkah tegas dari pemerintah kota untuk mengaudit proses pemilihan, mengklarifikasi dugaan kecurangan, dan memfasilitasi pemilihan ulang jika terbukti ada pelanggaran. Tanpa itu, kepercayaan warga terhadap tata kelola lingkungan akan terus tergerus.

Mungkin Anda Suka